Pengertian Cooperative Compliance
Cooperative compliance adalah pendekatan kepatuhan pajak berbasis kepercayaan di mana wajib pajak dan otoritas pajak (DJP) membangun hubungan terbuka: wajib pajak mengungkapkan posisi pajak yang berisiko sejak awal, DJP memberikan respons dan kepastian hukum lebih cepat.
Konsep ini berbeda dengan kepatuhan konvensional yang bersifat reaktif (wajib pajak lapor, DJP periksa). Dalam cooperative compliance, interaksi terjadi secara proaktif sebelum sengketa terjadi.
DJP secara resmi menyebut program ini sebagai "kepatuhan kooperatif" dan sedang dalam tahap uji coba (pilot) sejak awal 2026, dimulai dari wajib pajak badan besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar.
Dasar Hukum
Landasan konseptual cooperative compliance di Indonesia merujuk pada:
- Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP): mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak kriteria tertentu sebagai bentuk insentif kepatuhan.
- PMK Nomor 28 Tahun 2026: mempertegas bahwa penetapan wajib pajak kriteria tertentu (salah satu pra-syarat manfaat kepatuhan kooperatif) kini dilakukan via sistem Coretax DJP.
DJP juga mengembangkan kerangka teknis bernama Tax Control Framework (TCF) sebagai instrumen pengukuran kualitas tata kelola pajak internal perusahaan, meskipun belum ada PER-DJP yang secara eksplisit mengatur program cooperative compliance secara menyeluruh per Juni 2026.
Apa Itu Tax Control Framework (TCF)?
Tax Control Framework (TCF) adalah kerangka tata kelola pajak internal perusahaan yang menilai sejauh mana sistem, prosedur, dan kontrol internal suatu wajib pajak dapat menjamin keakuratan pelaporan pajak.
DJP menggunakan TCF sebagai alat ukur dalam program cooperative compliance. Semakin matang TCF sebuah perusahaan, semakin besar kemungkinannya mendapat manfaat program ini, seperti:
- Prioritas dalam antrean restitusi
- Pengurangan frekuensi pemeriksaan
- Dialog langsung dengan fiskus sebelum posisi pajak difinalisasi
DJP telah mengembangkan prototipe TCF bersama sejumlah wajib pajak besar, termasuk ujicoba pada PT Pertamina sebagai BUMN percontohan.
Mekanisme Program
Berdasarkan pernyataan resmi Dirjen Pajak, mekanisme cooperative compliance DJP direncanakan berjalan melalui tahapan berikut:
- Pendaftaran sukarela (voluntary): Wajib pajak mendaftarkan diri sebagai peserta program secara sukarela melalui Coretax DJP.
- Penilaian TCF: DJP mengukur kematangan tata kelola pajak internal perusahaan menggunakan indikator Compliance Risk Management (CRM) yang dikembangkan DJP.
- Pengukuran risiko kepatuhan: DJP mengevaluasi profil risiko kepatuhan wajib pajak menggunakan data yang ada dalam sistem analitik DJP.
- Penetapan status: Berdasarkan hasil penilaian, DJP menetapkan wajib pajak ke dalam tier kepatuhan tertentu yang menentukan intensitas pengawasan dan manfaat yang diperoleh.
Peserta Cooperative Compliance Masih Bisa Diperiksa
Penting untuk dipahami: mengikuti program cooperative compliance tidak otomatis membebaskan wajib pajak dari pemeriksaan, penyidikan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan (Pasal 29, 31, dan 43A UU KUP).
DJP menegaskan bahwa program ini tidak memberikan kekebalan hukum. Tujuannya adalah memperbaiki kualitas hubungan kepatuhan, bukan menghilangkan fungsi pengawasan DJP.
Siapa yang Bisa Ikut?
Per Juni 2026, program cooperative compliance masih dalam fase pilot untuk:
- BUMN yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar
- Perusahaan swasta besar dengan rekam jejak kepatuhan yang terverifikasi
DJP belum membuka pendaftaran terbuka untuk wajib pajak menengah atau kecil. Namun, DJP menyatakan rencana perluasan program ini secara bertahap.
Manfaat yang Ditawarkan
Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat dan diterima dalam program, manfaat yang potensial antara lain:
- Kepastian hukum lebih cepat atas posisi pajak yang tidak pasti
- Interaksi proaktif dengan fiskus tanpa harus menunggu pemeriksaan
- Potensi berkurangnya intensitas audit rutin
- Kontribusi aktif dalam pembentukan kebijakan pengawasan pajak