Pengertian SP2DK
SP2DK adalah singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Ini adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta wajib pajak menjelaskan data atau keterangan tertentu yang dimiliki DJP, tetapi belum tergambar di SPT atau bukti potong yang dilaporkan.
Posisinya bukan sanksi. SP2DK dirancang sebagai pembinaan kepatuhan dalam kerangka self assessment, memberi wajib pajak kesempatan menjawab sebelum DJP memutuskan langkah lanjutan seperti pemeriksaan.
Sumber data DJP bisa beragam: hasil pertukaran informasi dengan ILAP (instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain), data SLIK OJK, data e-Faktur lawan transaksi, atau data lapangan dari pengawasan wilayah.
Dasar Hukum
Landasan SP2DK pasca-reformasi pengawasan ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pasal-pasal kunci:
- Pasal 6 ayat (1): hak wajib pajak memperpanjang waktu tanggapan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis ke KPP.
- Pasal 15 ayat (1): kewenangan DJP menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak belum terdaftar.
Untuk wajib pajak yang termasuk skema GloBE, pengawasan kepatuhannya merujuk PMK 136/2024. Pengawasan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB merujuk PMK 81/2024. PMK 111/2025 menjadi payung umum di luar dua rezim khusus tersebut.
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU 7/2021, tetap menjadi induk semua kewajiban formal wajib pajak yang diuji lewat SP2DK.
Jenis Pengawasan dan SP2DK
PMK 111/2025 membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga jenis. Implikasinya ke SP2DK:
Pengawasan WP Terdaftar
SP2DK menyasar kewajiban formal yang sudah seharusnya dipenuhi: pelaporan SPT, pembayaran, pemotongan, pemungutan, pembukuan, pelaporan NITKU, dan pengukuhan PKP. Contoh pemicunya: omzet di rekening jauh lebih besar dari penghasilan di SPT.
Pengawasan WP Belum Terdaftar
Pergeseran terbesar di PMK 111/2025. SP2DK kini bisa diterbitkan ke individu atau badan yang terdeteksi punya kegiatan ekonomi tapi belum berNPWP atau belum mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Tujuannya mendorong pendaftaran sukarela sebelum eskalasi.
Pengawasan Wilayah
Pengawasan wilayah bersifat pre-emptive: DJP mengumpulkan data ekonomi di lapangan, lalu menyandingkan dengan basis data internal. Output pengawasan wilayah bisa menjadi pemicu SP2DK pada dua jenis pengawasan sebelumnya.
Mekanisme: Cara DJP Menerbitkan SP2DK
Proses umumnya berjalan seperti ini:
- DJP menerima atau menganalisis data dari ILAP, e-Faktur, SLIK, atau pengawasan wilayah.
- Account Representative atau Petugas Pengawasan di KPP melakukan penelitian: membandingkan data eksternal dengan data internal wajib pajak.
- Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, KPP menerbitkan SP2DK yang menjelaskan data yang dipertanyakan dan menyebutkan batas waktu tanggapan.
- SP2DK dikirim ke alamat resmi wajib pajak atau via kanal elektronik termasuk Coretax.
Cara Menanggapi SP2DK
Begitu SP2DK diterima, wajib pajak punya dua opsi tanggapan dalam 14 hari:
Opsi 1: Memenuhi Kewajiban
Jika data DJP benar, wajib pajak dapat langsung melaksanakan kewajiban: membayar pajak yang seharusnya, melaporkan SPT pembetulan, atau mendaftarkan NPWP. Tindakan ini menutup SP2DK tanpa perlu pemeriksaan.
Opsi 2: Menyampaikan Penjelasan Tertulis
Jika data DJP tidak sesuai konteks atau memerlukan klarifikasi, wajib pajak menyusun tanggapan tertulis disertai bukti pendukung. Tanggapan disampaikan ke KPP penerbit, baik manual maupun via Coretax.
Cara Memperpanjang Waktu
Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 memberi wajib pajak hak memperpanjang jangka waktu tanggapan paling lama 7 hari. Caranya: sampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK sebelum 14 hari awal berakhir. Total waktu maksimal menjadi 21 hari.
Cara Lapor Tanggapan via Coretax
Sejak Coretax DJP beroperasi penuh, tanggapan SP2DK dapat dilakukan secara digital. Alur ringkasnya:
- Masuk ke Coretax pakai NPWP atau NIK dan sertifikat elektronik (sertel) dari PSrE resmi seperti Privy, VIDA, Vinotek, atau Xignature.
- Pilih menu Pengawasan, lalu Daftar SP2DK Diterima.
- Pilih SP2DK yang akan ditanggapi, unggah dokumen pendukung, isi narasi penjelasan.
- Tandatangani secara elektronik dan kirim. Bukti penerimaan akan muncul di dashboard.
Untuk wajib pajak yang belum aktif di Coretax, tanggapan tertulis bisa diantar langsung ke KPP penerbit atau dikirim via pos tercatat.
Contoh Kasus
Kasus 1: SP2DK karena Selisih Omzet
Seorang pengusaha laundry menerima SP2DK karena data setoran tunai di rekeningnya tahun 2025 mencapai Rp650 juta, sementara omzet di SPT PPh Final UMKM hanya dilaporkan Rp380 juta. Setelah penelitian internal, ia menemukan Rp270 juta adalah pinjaman keluarga dan refund e-commerce, bukan omzet. Ia menyusun tanggapan dengan melampirkan bukti transfer dan kontrak pinjaman, mengirim via Coretax. SP2DK ditutup tanpa pemeriksaan lanjutan.
Kasus 2: SP2DK untuk WP Belum Terdaftar
Seorang freelancer desain grafis menerima SP2DK ke alamat KTP karena data DJP menunjukkan rutin menerima pembayaran dari platform luar negeri sebesar lebih dari Rp80 juta setahun, namun belum memiliki NPWP. Ia memilih Opsi 1: mengaktivasi NIK sebagai NPWP via Coretax, lalu menyampaikan SPT Tahunan PPh OP 2025 dengan PTKP TK/0. SP2DK ditutup.