Ringkasan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah angka yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Rumus dasarnya: PPN = Tarif x DPP. UU PPN dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ada empat jenis DPP umum plus dua mekanisme alternatif. Salah pilih DPP, salah hitung pajak. Panduan ini menjabarkan semuanya secara berurutan.
Pengertian DPP
Menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
DPP berdiri sebagai jembatan antara nilai transaksi ekonomi dan beban pajak yang harus disetor. Tanpa DPP yang tepat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko salah hitung, kurang bayar, atau lebih bayar PPN. Itulah mengapa pemilihan DPP merupakan langkah pertama yang harus diselesaikan sebelum menerbitkan faktur pajak.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Pasal 1 angka 17, 18, 19, 20, 26.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 8A UU PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN (skema tarif 11/12 saat tarif PPN 12%).
Empat Jenis DPP Umum
1. Harga Jual
Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut. Biaya tambahan seperti ongkos kirim yang menjadi tanggung jawab penjual masuk dalam komponen harga jual.
2. Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tidak termasuk PPN yang dipungut. Konsep penggantian dipakai untuk transaksi jasa.
3. Nilai Impor
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN. Komponennya: cost, insurance, freight (CIF) plus bea masuk dan pungutan impor lainnya.
4. Nilai Ekspor
Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Nilai ekspor menjadi DPP untuk ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.
DPP Nilai Lain (Pasal 8A UU PPN)
Pasal 8A UU PPN sebagaimana diubah dengan UU HPP memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan nilai lain sebagai DPP dalam hal harga jual, penggantian, nilai impor, atau nilai ekspor sukar ditetapkan. Aturan teknisnya kini ada di PMK 11/2025.
Contoh penerapan DPP nilai lain:
- Pemakaian sendiri BKP atau JKP: DPP = harga jual atau penggantian dikurangi laba kotor.
- Pemberian cuma-cuma BKP atau JKP: DPP = harga jual atau penggantian dikurangi laba kotor.
- Penyerahan film cerita: DPP = perkiraan hasil rata-rata per judul film.
- Penyerahan jasa pengiriman paket: DPP = 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
- Penyerahan jasa biro perjalanan wisata: DPP = 10% dari jumlah tagihan.
- Kegiatan membangun sendiri (KMS): DPP = 20% dari biaya bangunan.
Penting: berdasarkan Pasal 8A ayat (3) UU PPN sebagaimana diubah dengan UU HPP, pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain pada prinsipnya dapat dikreditkan, sepanjang memenuhi syarat umum pengkreditan.
DPP Besaran Tertentu
UU HPP juga memperkenalkan mekanisme PPN dengan besaran tertentu untuk jenis usaha atau transaksi yang sudah ditetapkan dalam PMK 11/2025. Berbeda dari DPP nilai lain, mekanisme besaran tertentu memungkinkan PKP memungut PPN dengan tarif efektif yang lebih ringan, namun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Contoh: PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bekas memungut PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1% dari harga jual. PKP yang menyalurkan emas perhiasan tertentu juga tunduk pada mekanisme ini.
Tarif PPN dan Mekanisme 11/12
UU HPP menaikkan tarif PPN umum menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Untuk menjaga daya beli, pemerintah menerbitkan PMK 131/2024 yang memberlakukan mekanisme penghitungan PPN khusus: PPN dihitung dengan tarif 12% dikalikan DPP berupa 11/12 dari nilai transaksi atas penyerahan BKP/JKP umum, sehingga tarif efektif tetap 11%. Mekanisme 12% penuh berlaku untuk BKP mewah yang masuk objek PPnBM.
Cara Hitung PPN Berdasarkan Jenis DPP
Contoh 1: Harga Jual Biasa
PT Sejahtera (PKP) menjual mesin dengan harga jual Rp100.000.000 (belum termasuk PPN). PPN yang dipungut: PPN = 12% x (11/12 x Rp100.000.000) = 11% x Rp100.000.000 = Rp11.000.000.
Contoh 2: Pemakaian Sendiri
PT Sejahtera memakai sendiri produk yang biasa dijual seharga Rp10.000.000 (harga jual normal sudah termasuk laba kotor Rp2.000.000). DPP nilai lain = Rp10.000.000 - Rp2.000.000 = Rp8.000.000. PPN terutang = 11% x Rp8.000.000 = Rp880.000.
Contoh 3: Kegiatan Membangun Sendiri
Bu Lina membangun sendiri rumah pribadi dengan luas total 250 m2 dan biaya konstruksi Rp600.000.000. DPP nilai lain = 20% x Rp600.000.000 = Rp120.000.000. PPN KMS yang harus disetor = 11% x Rp120.000.000 = Rp13.200.000.
Cara Lapor
PKP melaporkan DPP, PPN keluaran, dan PPN masukan dalam SPT Masa PPN bulanan melalui Coretax DJP. Faktur Pajak harus mencantumkan DPP secara rinci. Kesalahan kategorisasi DPP umum vs nilai lain vs besaran tertentu berdampak pada hak pengkreditan dan potensi koreksi saat pemeriksaan.