Ringkasan
Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) adalah kesepakatan internasional di bawah OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS untuk memastikan grup multinasional membayar pajak efektif minimal 15 persen di setiap yurisdiksi. Indonesia mengadopsinya lewat PMK 136/2024 (substantive rules) dan PER-6/PJ/2026 (tata cara administrasi yang berlaku 4 Mei 2026).
Panduan ini menguraikan subjek pajak, ambang batas EUR 750 juta, tiga mekanisme inti IIR/QDMTT/UTPR, cara penghitungan Effective Tax Rate, kewajiban lapor, hingga dampak terhadap fasilitas tax holiday yang sudah berjalan di Indonesia.
Pengertian Pajak Minimum Global
Pajak Minimum Global atau GloBE adalah seperangkat aturan global yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15 persen bagi grup perusahaan multinasional (MNE) dengan omzet konsolidasi tertentu. Skema ini merupakan bagian dari Pillar Two pada solusi dua pilar OECD/G20 untuk mengatasi tantangan perpajakan akibat digitalisasi dan erosi basis pajak (BEPS).
Mekanismenya sederhana di permukaan: jika anak perusahaan MNE di suatu yurisdiksi membayar pajak efektif di bawah 15 persen, akan dipungut top-up tax untuk menutup selisih ke 15 persen. Top-up tax tersebut dapat dipungut di yurisdiksi induk (IIR), yurisdiksi anak (QDMTT), atau yurisdiksi lain (UTPR). Tujuan akhirnya: menghapus race-to-the-bottom kompetisi tarif pajak antar negara.
GloBE bekerja paralel dengan ketentuan pajak penghasilan domestik. Tidak menggantikan PPh Badan, tetapi menambah lapisan kewajiban ketika ETR jatuh di bawah 15 persen. Penghitungan ETR pun memakai aturan GloBE sendiri, bukan tarif statutori PPh Badan domestik.
Dasar Hukum
Landasan hukum Pajak Minimum Global di Indonesia adalah:
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 32A yang memberi kewenangan implementasi kesepakatan internasional di bidang perpajakan.
- PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, Pasal 1 sampai Pasal 25.
- PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global, Pasal 1 sampai Pasal 13. Ditetapkan dan mulai berlaku 4 Mei 2026.
- OECD GloBE Model Rules dan Commentary sebagai rujukan teknis penghitungan.
PMK 136/2024 berisi aturan substantif tentang siapa yang kena, bagaimana hitung, berapa tarif. PER-6/PJ/2026 melengkapi sisi administratif: pendaftaran, jenis SPT, batas waktu, koreksi, sengketa.
Subjek dan Ambang Batas
GloBE berlaku bagi grup MNE dengan omzet konsolidasi minimal EUR 750 juta dalam paling sedikit 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak GloBE berjalan. Threshold tersebut sesuai dengan ambang Country-by-Country Reporting (CbCR) yang lebih dulu berlaku, sehingga grup yang sudah lapor CbCR otomatis masuk radar GloBE.
Entitas yang dikecualikan antara lain Government Entity, International Organisation, Non-Profit Organisation, Pension Fund, dan Investment Fund tertentu sebagaimana diatur dalam GloBE Model Rules. Juga ada de minimis exclusion untuk yurisdiksi dengan revenue rata-rata di bawah EUR 10 juta dan GloBE Income rata-rata di bawah EUR 1 juta.
Di sisi Indonesia, baik UPE (Ultimate Parent Entity) yang berkedudukan di Indonesia maupun Constituent Entity Indonesia milik UPE asing dapat masuk dalam scope, dengan kewajiban yang berbeda.
Mekanisme Tiga Aturan
Income Inclusion Rule (IIR)
IIR membebankan top-up tax kepada Ultimate Parent Entity (UPE) jika anak perusahaan di yurisdiksi lain dikenai pajak efektif di bawah 15 persen. UPE Indonesia akan dikenai IIR atas Constituent Entity miliknya yang bertarif efektif rendah di luar negeri. Berlaku sejak 1 Januari 2025 di Indonesia.
IIR diterapkan secara top-down: pertama ke UPE, lalu ke Intermediate Parent Entity jika UPE tidak menerapkan IIR yang qualified. Ini memastikan tidak ada double counting dan menghindari pajak ganda antar yurisdiksi.
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)
QDMTT adalah top-up tax dalam negeri yang dipungut Indonesia atas Constituent Entity Indonesia yang ETR-nya di bawah 15 persen. QDMTT memastikan revenue tetap diterima Indonesia, bukan dialihkan ke yurisdiksi induk lewat IIR negara lain. Berlaku sejak 1 Januari 2025.
QDMTT punya QDMTT Safe Harbour: jika QDMTT Indonesia memenuhi standar OECD (qualified), maka IIR atau UTPR di yurisdiksi lain tidak menghitung lagi top-up tax untuk Constituent Entity Indonesia. Ini menjadi alasan strategis Indonesia mengadopsi QDMTT lebih dulu.
Undertaxed Payment Rule (UTPR)
UTPR adalah backstop rule. UTPR berlaku ketika IIR tidak diterapkan oleh yurisdiksi UPE atau intermediate parent. Mulai berlaku 1 Januari 2026 di Indonesia. Top-up tax dialokasikan ke yurisdiksi tempat Constituent Entity berada berdasarkan formula employee dan tangible assets, dengan bobot 50-50.
UTPR menjadikan tax-the-tax: jika UPE berada di yurisdiksi yang tidak menerapkan IIR, maka yurisdiksi UTPR (termasuk Indonesia) akan memungut bagian dari top-up tax yang seharusnya menjadi hak UPE.
Tarif dan Penghitungan
Tarif minimum adalah 15 persen Effective Tax Rate (ETR). Top-up tax dihitung sebagai selisih antara 15 persen dan ETR aktual, dikalikan dengan GloBE Income setelah Substance-based Income Exclusion (SBIE).
ETR dihitung per yurisdiksi (jurisdictional blending), bukan per entitas. Semua Constituent Entity di Indonesia diagregasikan untuk menentukan ETR Indonesia. Penyebutnya adalah GloBE Income; pembilangnya adalah Covered Taxes yang disesuaikan.
SBIE memberikan pengurang berbasis substansi ekonomi, yaitu persentase tertentu dari payroll dan tangible assets di yurisdiksi tersebut. Persentase SBIE diturunkan bertahap selama 10 tahun transisi: 10 persen payroll dan 8 persen tangible assets di tahun 2023, menurun ke 5 persen masing-masing pada akhir transisi.
Cara Lapor dan Bayar
Wajib pajak yang masuk kriteria harus mengikuti tahap berikut:
- Ajukan permohonan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE via portal elektronik DJP, paling lambat 9 bulan setelah tahun pajak GloBE pertama berakhir.
- Sampaikan SPT Tahunan GloBE secara elektronik paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak GloBE berakhir. Tahun pertama dapat minta perpanjangan 2 bulan.
- Sampaikan SPT DMTT (untuk QDMTT) dan SPT UTPR sesuai mekanisme yang relevan, dengan batas waktu yang ditetapkan PER-6/PJ/2026.
- Ultimate Parent Entity wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak GloBE berakhir, atau 18 bulan untuk tahun pertama.
- Top-up tax yang terutang dibayar paling lambat akhir tahun pajak berikutnya, dengan kode pembayaran khusus yang ditetapkan DJP.
Seluruh proses berjalan via portal elektronik. Koreksi pasca-pelaporan, pengawasan, hingga pemeriksaan diatur secara khusus dalam PER-6/PJ/2026.
Contoh Kasus
PT Alpha adalah Constituent Entity Indonesia yang bagian dari Grup Beta dengan omzet konsolidasi EUR 1,2 miliar. Grup Beta sudah memenuhi threshold di tahun-tahun sebelumnya, sehingga tahun pajak 2025 menjadi tahun GloBE pertama.
Pada tahun 2025, PT Alpha mencatat GloBE Income Rp 100 miliar dengan Covered Taxes (PPh Badan setelah penyesuaian GloBE) Rp 10 miliar. ETR Indonesia (dengan asumsi PT Alpha adalah satu-satunya entitas grup di Indonesia) = 10 persen, di bawah 15 persen.
Selisih ke 15 persen = 5 persen. Sebelum SBIE, top-up tax = 5 persen x Rp 100 miliar = Rp 5 miliar. Anggap payroll Indonesia Rp 30 miliar dan tangible assets Rp 80 miliar, dengan rate SBIE transisi 9,8 persen payroll dan 7,8 persen aset, maka SBIE = 9,8 persen x 30 + 7,8 persen x 80 = Rp 2,94 miliar + Rp 6,24 miliar = Rp 9,18 miliar. GloBE Income setelah SBIE = Rp 90,82 miliar. Top-up tax = 5 persen x Rp 90,82 miliar = Rp 4,54 miliar.
Karena Indonesia menerapkan QDMTT, jumlah Rp 4,54 miliar dipungut di Indonesia melalui SPT DMTT, bukan dialihkan ke yurisdiksi induk via IIR negara lain. Jika QDMTT Indonesia diakui qualified oleh OECD, top-up tax sudah selesai di Indonesia.
Dampak Praktis untuk MNE di Indonesia
Bagi MNE yang menikmati tax holiday di KEK atau IKN, dampaknya perlu dianalisis ulang. Tax holiday domestik tetap sah, tetapi jika ETR turun di bawah 15 persen karena fasilitas tersebut, QDMTT akan menarik selisihnya. Net benefit fasilitas berkurang signifikan untuk MNE besar.
Untuk strategi transfer pricing, GloBE tidak menggantikan ketentuan arm's length dalam UU PPh dan PER-DJP transfer pricing. Tetapi data yang sama (CbCR, master file, local file) menjadi input penting penghitungan GloBE Income dan Covered Taxes.
CFO dan Tax Manager perlu memetakan ETR per yurisdiksi grup, mengevaluasi safe harbours yang tersedia (Transitional CbCR Safe Harbour 3 tahun pertama), dan menyiapkan sistem data konsolidasi yang dapat menghasilkan GloBE Income secara akurat.