Ringkasan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah adalah kategori PKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Statusnya memberi hak penting: setiap kali muncul kelebihan pembayaran PPN, DJP wajib mengembalikan kelebihan tersebut melalui mekanisme pengembalian pendahuluan, yaitu penelitian dokumen, bukan pemeriksaan. Per PMK 28 Tahun 2026 yang efektif 1 Mei 2026, semua penetapan lama (basis PMK 39/2018) dicabut dan pengajuan baru harus melalui sistem Coretax.
Panduan ini menjelaskan siapa yang berhak, dasar hukumnya, langkah-langkah pengajuan, contoh kasus, dan jebakan administratif yang sering bikin permohonan ditolak.
Pengertian PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah PKP yang dinilai DJP memenuhi karakteristik tertentu sehingga proses restitusi PPN-nya dipercepat. Penilaiannya bukan otomatis: PKP harus mengajukan permohonan penetapan, dan DJP memberikan status setelah penelitian dokumen. Sifatnya bukan insentif tarif, melainkan fasilitas prosedural yang mempercepat aliran kas perusahaan ketika PPN Masukan secara konsisten lebih besar daripada PPN Keluaran (misalnya perusahaan eksportir, manufaktur padat modal, atau distributor dengan margin tipis).
Istilah ini berbeda dari Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) dan WP Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), meski ketiganya berbagi fasilitas yang sama, yakni pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Bedanya, PKP Berisiko Rendah khusus mengatur PPN, sementara dua kategori lain mencakup PPh dan PPN sekaligus. Konsekuensi praktisnya, PKP yang hanya butuh percepatan restitusi PPN cukup mengejar status PKP Berisiko Rendah tanpa harus memenuhi seluruh indikator kepatuhan WP Kriteria Tertentu.
Dasar Hukum
Fasilitas PKP Berisiko Rendah berakar pada beberapa regulasi yang saling melengkapi:
- UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), Pasal 9 ayat (4c). Dasar substantif bahwa PKP tertentu berhak menerima pengembalian pendahuluan. Pasal ini diperkuat oleh penjelasan resmi UU PPN.
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Memperkuat harmonisasi ketentuan PPN dan KUP, termasuk basis prosedur pengembalian dan kewajiban administrasi PPN modern.
- PMK Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi pelaksana terbaru yang menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya (terakhir PMK 119/2024). Ketentuan tentang PKP Berisiko Rendah ada di Pasal 15 sampai Pasal 22, sementara ketentuan peralihan ada di Pasal 38.
- PER-DJP yang relevan dengan format permohonan dan flow di Coretax, diterbitkan sebagai juklak teknis.
- SE-DJP yang menjelaskan parameter penelitian dokumen dan klasifikasi risiko di internal DJP (sebagai pedoman officer dan WP).
DJP menegaskan dasar hukumnya pada artikel resmi PMK-28/2026: Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan di pajak.go.id. Artikel itu juga menjelaskan bahwa pendekatan baru ini berbasis kepatuhan, bukan sekadar legalisme administratif.
Kriteria PKP Berisiko Rendah
Mengacu pada PMK 28/2026, PKP yang dapat ditetapkan sebagai berisiko rendah mencakup beberapa kategori utama:
- Perusahaan terbuka (emiten) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan kepemilikan publik minimum sesuai ketentuan OJK.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Anak usaha BUMN dengan kepemilikan saham mayoritas oleh BUMN induk (>50%).
- Mitra Utama Kepabeanan (MITA) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Authorized Economic Operator (AEO) dengan sertifikasi DJBC yang masih berlaku.
- Produsen yang memiliki tempat produksi sendiri (sudah teregistrasi di sistem DJP) dan memenuhi syarat profil kepatuhan PPN minimal 12 bulan ke belakang.
- Pedagang besar farmasi yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dan terdaftar di sistem BPOM.
- Distributor alat kesehatan tertentu sesuai daftar Kementerian Kesehatan.
- PKP yang melakukan kegiatan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, atau ekspor JKP secara konsisten.
Di luar daftar di atas, PKP umum tetap bisa mengajukan restitusi PPN, tetapi melalui jalur normal (Pasal 17B UU KUP) yang prosesnya dengan pemeriksaan dan waktu lebih lama. Daftar ini bersifat tertutup: kalau perusahaan tidak masuk salah satu kategori, status PKP Berisiko Rendah tidak bisa diberikan, bahkan jika rekam jejak kepatuhan sangat baik.
Profil Kepatuhan yang Diperiksa DJP
Selain syarat kategori, DJP melakukan penelitian profil kepatuhan sebelum menetapkan status. Profil yang dicek antara lain:
- Konsistensi pelaporan SPT Masa PPN minimal 12 bulan terakhir (tidak boleh terlambat dan tidak boleh nihil tanpa dasar).
- Tidak ada tunggakan pajak yang belum dilunasi, kecuali sedang dalam proses keberatan atau banding.
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir.
- Sinkronisasi data antara faktur pajak yang diterbitkan, dilaporkan, dan dibayar.
- Hasil pemeriksaan PPN sebelumnya, jika ada, tidak menunjukkan koreksi material yang berulang.
Profil ini bisa dilihat sendiri oleh PKP di dashboard kepatuhan Coretax sebelum mengajukan permohonan, sehingga PKP bisa membereskan tunggakan atau pelaporan terlambat sebelum submit.
Mekanisme Penetapan
Prosedur penetapan PKP Berisiko Rendah di rezim PMK 28/2026 sepenuhnya elektronik:
- PKP login ke akun Coretax DJP menggunakan kredensial Direktur atau PIC perpajakan.
- PKP membuka menu permohonan penetapan PKP Berisiko Rendah dan mengisi formulir digital, termasuk lampiran bukti kategorisasi (misalnya SK MITA dari DJBC, sertifikat AEO, atau bukti listing BEI).
- PKP mengunggah dokumen pendukung profil kepatuhan: SPT Masa PPN 12 bulan terakhir, neraca dan laba rugi (jika diminta), surat keterangan tidak ada tunggakan pajak.
- DJP melakukan penelitian dokumen (research-based decision) tanpa pemeriksaan lapangan. Penelitian fokus pada kelengkapan dokumen dan profil kepatuhan PKP di Coretax.
- Keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan lengkap. Surat Keputusan dikirim ke akun Coretax PKP dan tembusan ke email yang terdaftar.
- Status berlaku selama 2 tahun pajak dan otomatis berakhir kecuali PKP mengajukan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum tanggal berakhir.
PMK 28/2026 juga mengatur window peralihan: PKP yang sebelumnya berstatus risiko rendah berdasarkan PMK 39/2018 wajib mengajukan ulang pada 1 sampai 10 Juni 2026. Lewat dari itu, status hilang dan setiap kelebihan pembayaran PPN yang muncul setelahnya diproses lewat jalur normal.
Tarif dan Batas Waktu
Tidak ada tarif khusus untuk status PKP Berisiko Rendah, karena ini adalah fasilitas prosedural, bukan insentif tarif. Yang penting diperhatikan adalah batas waktu:
- Permohonan penetapan: kapan saja sepanjang tahun pajak, kecuali untuk PKP eks-PMK 39/2018 yang wajib di window 1-10 Juni 2026.
- Keputusan DJP atas permohonan: 15 hari kerja sejak permohonan lengkap.
- Pengajuan restitusi setelah berstatus risiko rendah: melalui SPT Masa PPN (kolom restitusi dengan tanda pengembalian pendahuluan).
- Pencairan pengembalian pendahuluan: paling lama 1 bulan untuk PKP Berisiko Rendah, jauh lebih cepat dari jalur normal Pasal 17B UU KUP yang bisa mencapai 12 bulan.
- Perpanjangan status: 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Cara Lapor dan Cara Klaim Restitusi
Setelah PKP mendapat penetapan, pengajuan restitusi PPN dilakukan melalui SPT Masa PPN bulan yang bersangkutan. Langkah praktisnya:
- Hitung kelebihan PPN Masukan atas PPN Keluaran pada masa pajak terkait. Pastikan seluruh Faktur Pajak Masukan sudah tervalidasi (matching) di Coretax.
- Buka SPT Masa PPN di Coretax. Pilih opsi Restitusi (Lebih Bayar Dikembalikan).
- Tandai pilihan Pengembalian Pendahuluan dengan dasar Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
- Submit SPT Masa PPN beserta lampiran Faktur Pajak Masukan dan Keluaran. Coretax akan menjalankan validasi otomatis.
- DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berbasis penelitian, dan pencairan masuk ke rekening PKP dalam waktu maksimum 1 bulan sejak SPT Masa lengkap.
Kalau muncul selisih hasil penelitian (misalnya ada Faktur Pajak yang tidak match), DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebelum memutuskan jumlah restitusi.
Contoh Kasus
PT Sehat Sentosa adalah pedagang besar farmasi yang sudah mengantongi izin Kementerian Kesehatan dan mendapatkan penetapan PKP Berisiko Rendah pada 15 Juni 2026 via Coretax. Pada Masa Pajak Juli 2026, PT Sehat Sentosa mencatat:
- PPN Keluaran: Rp 8.000.000.000
- PPN Masukan: Rp 11.500.000.000
- Lebih Bayar: Rp 3.500.000.000
Di SPT Masa PPN Juli 2026, PT Sehat Sentosa memilih opsi restitusi dengan tanda pengembalian pendahuluan. DJP melakukan penelitian dokumen Faktur Pajak. SKPLB diterbitkan 22 Agustus 2026 dan dana Rp 3.500.000.000 cair ke rekening perusahaan pada 28 Agustus 2026. Total waktu pencairan: sekitar 28 hari kerja setelah submit SPT.
Kalau status PKP Berisiko Rendah tidak dimiliki, prosesnya akan masuk jalur Pasal 17B UU KUP dengan pemeriksaan oleh DJP, dan waktu pencairan bisa menjelang 12 bulan setelah permohonan. Untuk perusahaan dengan likuiditas tipis, perbedaan 11 bulan ini bisa membedakan antara kondisi sehat dan stuck di bank.
Jebakan Administratif yang Sering Bikin Permohonan Ditolak
Beberapa kesalahan yang sering muncul:
- Lampiran bukti kategorisasi tidak update (misalnya sertifikat AEO sudah lewat masa berlaku).
- Profil kepatuhan SPT Masa PPN ada keterlambatan tipis dalam 12 bulan terakhir yang belum dibayar dendanya.
- Pemberi kredensial Coretax bukan Direktur atau PIC yang punya kewenangan, sehingga permohonan dianggap tidak sah.
- Ada tunggakan PPh yang belum dilunasi (meski yang diminta status PKP Berisiko Rendah untuk PPN saja, profil kepatuhan tetap dilihat lintas pajak).
Koreksi atas masing-masing item ini biasanya bisa selesai dalam 1-2 minggu, sehingga PKP yang menyiapkan permohonan jauh-jauh hari masih punya ruang revisi.