Pengertian PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan bersumber Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pemotongan dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang membayar penghasilan kepada WPLN.
Sifatnya pemotongan final untuk sebagian besar jenis penghasilan. Artinya, kewajiban pajak WPLN atas penghasilan tersebut selesai pada saat dipotong. WPLN tidak perlu melapor SPT Tahunan PPh di Indonesia atas penghasilan yang telah dipotong final.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Pasal 26.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B.
- Peraturan Menteri Keuangan terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 26.
- Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B / tax treaty) antara Indonesia dengan negara mitra.
Subjek dan Pemotong
Subjek yang dipotong adalah WPLN orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari Indonesia, selain BUT. WPLN orang pribadi adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. WPLN badan adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26 meliputi: badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan), penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN.
Objek dan Tarif
Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20% dari penghasilan bruto. Objek pemotongan mencakup penghasilan dari modal, jasa, kegiatan, hadiah, dan jenis penghasilan lain. Tabel berikut merangkum objek utama berdasarkan UU PPh Pasal 26 ayat (1), (2), (2a), (4), dan (5):
| Jenis Penghasilan | Tarif | Dasar Pengenaan |
|---|---|---|
| Dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa | 20% | Penghasilan bruto |
| Hadiah, penghargaan, pensiun, premi swap, keuntungan pembebasan utang | 20% | Penghasilan bruto |
| Penjualan harta di Indonesia oleh WPLN (selain BUT) | 20% | Perkiraan penghasilan neto (25%) sehingga tarif efektif 5% |
| Premi asuransi dibayar kepada perusahaan asuransi luar negeri | 20% | Perkiraan penghasilan neto (10% atau lebih) |
| Penjualan saham PT dalam negeri tidak go-public oleh WPLN | 20% | Perkiraan penghasilan neto (25%) sehingga tarif efektif 5% |
| Penghasilan kena pajak BUT setelah dikurangi PPh Badan (branch profit tax) | 20% | Laba bersih setelah pajak |
Tarif ini berlaku jika tidak ada P3B antara Indonesia dengan negara domisili WPLN. Jika ada P3B yang valid dan WPLN memenuhi syarat, tarif yang lebih rendah dalam P3B dapat diterapkan.
P3B dan SKD WPLN
Untuk memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah, WPLN wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN kepada pemotong. SKD diterbitkan oleh otoritas pajak negara domisili dan harus diserahkan sebelum pemotongan dilakukan. Tanpa SKD yang valid, tarif yang dipakai adalah tarif domestik 20%.
Syarat administratif penerapan P3B diatur dalam PER-25/PJ/2018. WPLN juga harus memenuhi syarat Beneficial Owner (BO) untuk dividen, bunga, dan royalti. Jika WPLN merupakan conduit company tanpa substance ekonomi, manfaat P3B dapat ditolak.
Cara Potong dan Bayar
- Pemotong menghitung pajak: 20% (atau tarif P3B) x penghasilan bruto.
- Pemotong memotong pajak pada saat pembayaran atau saat terutang, mana yang lebih dahulu.
- Pemotong menyetor pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan Surat Setoran Pajak elektronik via Coretax atau bank persepsi.
- Pemotong menerbitkan bukti potong PPh Pasal 26 elektronik untuk WPLN.
- Pemotong melapor SPT Masa PPh Pasal 26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya via Coretax.
Contoh Kasus
PT Cakrawala Indonesia membayar royalti software sebesar USD 100.000 kepada Acme Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura.
Skenario 1: tanpa SKD. Pajak yang dipotong = 20% x USD 100.000 = USD 20.000. PT Cakrawala menyetor USD 20.000 (kurs PMK) dan WPLN menerima USD 80.000.
Skenario 2: dengan SKD valid dan Acme adalah BO. Berdasarkan P3B Indonesia-Singapura, tarif royalti maksimum 10%. Pajak yang dipotong = 10% x USD 100.000 = USD 10.000. WPLN menerima USD 90.000.