Ringkasan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2026 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia dalam Rangka Pengembalian Cukai. Aturan ini mulai berlaku pada 16 April 2026 dan menjadi rujukan tunggal bagi pengusaha pabrik yang ingin menarik kembali cukai atas barang kena cukai (BKC) yang sudah dilunasi cukainya.
Regulasi baru ini mencabut PER-34/BC/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-28/BC/2019. Penggantian dilakukan untuk merapikan ketentuan yang sebelumnya tersebar, sekaligus menutup celah administrasi dalam proses pengembalian cukai.
Pokok Pengaturan
PER-2/BC/2026 terdiri atas 5 bab dan 18 pasal. Beberapa pokok pengaturan utama:
- Subjek yang berhak: Pasal 2 menegaskan pengembalian cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia hanya diberikan kepada pengusaha pabrik. Importir BKC tidak masuk dalam cakupan aturan ini.
- Bentuk pengembalian: Pasal 3 mengatur dua cara yang diakui, yaitu pengolahan kembali (kemas ulang atau produksi ulang) yang wajib dilakukan di pabrik, dan pemusnahan BKC dengan cara dibakar, dihancurkan, atau ditimbun, yang bisa dilakukan di dalam maupun di luar pabrik.
- Tim pengawas: Pembentukan tim pengawas kini menjadi kewenangan kepala kantor DJBC pengawas pabrik, tanpa membedakan batasan nilai cukai. Tim dibentuk paling lama 5 hari kerja setelah surat persetujuan terbit, dengan anggota minimal 2 pejabat bea dan cukai.
- Biaya pengganti pita cukai: PER-2/BC/2026 tidak lagi mencantumkan besaran biaya pengganti pita cukai. Pengusaha pabrik tetap dibebani biaya tersebut dan wajib melunasinya sebelum berita acara pemusnahan pita cukai digunakan.
Apa yang Berubah dari Aturan Lama
Dibandingkan PER-34/BC/2013, perubahan paling kentara ada di sisi tata kelola pengawasan. Sebelumnya, kewenangan pembentukan tim pengawas dibedakan berdasarkan nilai cukai. Sekarang, kewenangan dipusatkan di kepala kantor DJBC pengawas pabrik dengan batas waktu yang jelas.
Untuk pengusaha rokok dan industri hasil tembakau yang rutin melakukan pengolahan kembali atas hasil produksi cacat, perubahan ini memberi kepastian waktu lebih baik. Tim pengawas yang sebelumnya kerap tertunda karena masalah pendelegasian, kini wajib dibentuk paling lama 5 hari kerja.
Di sisi lain, hilangnya angka biaya pengganti pita cukai dalam batang tubuh peraturan berpotensi membuat pengusaha bingung di awal masa transisi. Ketentuan rinci kemungkinan akan diatur dalam petunjuk teknis berikutnya.
Mekanisme Singkat Pengembalian Cukai
Mengacu pada PER-2/BC/2026 dan praktik yang berlaku, alur pengembalian cukai melalui pengolahan kembali atau pemusnahan BKC kira-kira sebagai berikut:
- Pengusaha pabrik mengajukan permohonan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC kepada kepala kantor DJBC pengawas pabrik.
- Kepala kantor menerbitkan surat persetujuan jika permohonan lengkap dan memenuhi syarat.
- Dalam 5 hari kerja sejak persetujuan terbit, tim pengawas dibentuk dan menjalankan pengawasan saat pengolahan kembali atau pemusnahan dilakukan.
- Setelah proses selesai, berita acara dibuat sebagai dasar pengajuan pengembalian cukai dan biaya pengganti pita cukai diselesaikan.
Implikasi Praktis
PER-2/BC/2026 menutup kekosongan teknis yang sempat membuat pengusaha pabrik menunggu lama saat hendak menarik cukai atas BKC cacat atau tidak layak edar. Bagi industri hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol, batas waktu 5 hari kerja untuk pembentukan tim pengawas adalah kepastian yang sebelumnya jarang dimiliki.
Para pengusaha pabrik perlu memperbarui standar prosedur internal pengelolaan BKC cacat dan stok kedaluwarsa, terutama soal dokumentasi dan koordinasi dengan kantor DJBC pengawas. Konsultan kepatuhan internal juga perlu meninjau ulang format permohonan supaya selaras dengan PER-2/BC/2026.
Untuk regulasi-regulasi turunan dan format dokumen rinci, pengusaha pabrik bisa memantau pengumuman lanjutan dari DJBC dan situs JDIH Kemenkeu.