Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menambah daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pada periode April 2026, DJP menunjuk dua entitas baru, yaitu HashiCorp, Inc. dan Perplexity AI, Inc. Dengan penambahan ini, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 264 entitas hingga akhir April 2026.
Penunjukan Perplexity AI menjadi penanda bahwa layanan kecerdasan buatan berbasis langganan dari luar negeri kini masuk dalam cakupan pemungutan PPN produk digital. Konsumen di Indonesia yang berlangganan layanan tersebut akan dikenai PPN langsung pada saat transaksi.
Dasar Hukum Penunjukan
Mekanisme pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
PMK ini merupakan aturan turunan dari Pasal 6 ayat (13a) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan PMK 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang memenuhi batasan nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu wajib ditunjuk sebagai pemungut, lalu memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Besaran PPN yang Dipungut
Sejak tarif umum PPN naik menjadi 12 persen, pemungutan PPN PMSE dihitung dengan formula 12 persen dikalikan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual produk digital. Hasil perhitungan ini menjaga beban PPN efektif tetap setara 11 persen dari harga jual, sehingga harga layanan digital tidak melonjak akibat kenaikan tarif.
Contohnya, untuk langganan layanan AI senilai Rp300.000, PPN yang dipungut adalah 12 persen x (11/12 x Rp300.000) = Rp33.000, atau setara 11 persen dari harga jual.
Bukti Pungut Bisa Dikreditkan
Bukti pungut PPN PMSE dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan nomor identitas pemungut. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan layanan digital tersebut untuk kegiatan usaha, dokumen ini dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan dalam Undang-Undang PPN.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
DJP mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menembus Rp52,04 triliun hingga April 2026. Penerimaan ini mencakup PPN PMSE, pajak atas transaksi aset kripto, pajak atas layanan financial technology, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik. Khusus PPN PMSE, kontribusinya tercatat sebesar Rp4,27 triliun pada periode tersebut.
Yang Perlu Diperhatikan Konsumen dan Pelaku Usaha
Konsumen yang berlangganan layanan digital luar negeri perlu menyadari bahwa PPN sudah otomatis ditambahkan pada tagihan. Bagi pelaku usaha, penting untuk menyimpan bukti pungut setiap langganan perangkat lunak atau layanan AI yang digunakan untuk operasional, karena dokumen tersebut menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan apabila perusahaan berstatus Pengusaha Kena Pajak.