Ringkasan
Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperbolehkan menerbitkan faktur pajak secara digunggung sepanjang pembelinya merupakan konsumen akhir. Penegasan ini disampaikan Kring Pajak pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagai respons atas pertanyaan pelaku usaha jasa kesehatan yang konsumennya adalah end user.
Ketentuan teknis mengenai faktur pajak digunggung diatur dalam Pasal 51 sampai Pasal 55 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. PKP yang transaksinya tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir tetap wajib membuat faktur pajak per transaksi sesuai mekanisme reguler.
Inti Penegasan Kring Pajak
Melalui kanal media sosial pada Rabu, 20 Mei 2026, Kring Pajak menyatakan: jika pembeli adalah konsumen akhir sesuai karakteristik pada Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025 maka PKP diperkenankan melaporkan faktur pajak dengan cara digunggung. Pernyataan ini menjawab kebingungan banyak pelaku usaha PKP, khususnya yang bertransaksi langsung dengan pengguna akhir.
Sebaliknya, apabila pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, PKP wajib menerbitkan faktur pajak lengkap untuk setiap penjualan. Format dan ketentuan faktur pajak reguler mengikuti aturan umum yang sama berlaku bagi PKP non-pedagang eceran.
Akar Hukum Faktur Pajak Digunggung
Istilah faktur pajak digunggung tidak tercantum eksplisit dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Konsep ini lahir sebagai pengganti faktur pajak sederhana yang dihapus melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU PPN.
Sebelum penghapusan tersebut, Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 memperkenankan PKP membuat faktur pajak sederhana untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada konsumen akhir, atau kepada pembeli yang nama, alamat, dan NPWP-nya tidak diketahui.
Meski istilah dihapus, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tetap memperbolehkan PKP Pedagang Eceran (PKP PE) membuat faktur pajak tanpa identitas pembeli, nama, dan tanda tangan. Inilah yang sekarang dikenal sebagai faktur pajak digunggung.
Siapa yang Termasuk Konsumen Akhir
Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025 mendefinisikan konsumen akhir sebagai pembeli yang mengonsumsi langsung BKP atau JKP, tidak menggunakan untuk kegiatan usaha lebih lanjut, dan biasanya tidak memerlukan faktur pajak lengkap untuk dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Contoh konsumen akhir mencakup pasien klinik atau rumah sakit yang membayar jasa pelayanan medis secara pribadi, pembeli ritel di minimarket, pelanggan restoran, atau pembeli barang konsumsi rumah tangga. PKP yang melayani konsumen akhir seperti ini berhak menggunakan faktur pajak digunggung.
Implikasi Operasional bagi PKP
Faktur pajak digunggung dilaporkan dalam SPT Masa PPN tanpa rincian per transaksi. PKP cukup mencantumkan total nilai penyerahan dan PPN yang dipungut dalam satu baris pelaporan. Mekanisme ini menghemat waktu administrasi bagi usaha dengan volume transaksi tinggi seperti minimarket, klinik, restoran, atau toko ritel.
Namun demikian, PKP harus tetap menyimpan dokumen pendukung internal. Jika di kemudian hari DJP menilai pembeli sebenarnya bukan konsumen akhir, PKP berisiko diharuskan menerbitkan faktur pajak retroaktif beserta sanksi administratif sesuai Pasal 14 UU KUP.
Hal yang Perlu Diperhatikan
PKP perlu melakukan tiga hal sebelum memutuskan menggunakan faktur pajak digunggung. Pertama, identifikasi karakter pembeli: apakah konsumen akhir atau Wajib Pajak lain yang membutuhkan faktur pajak untuk pengkreditan. Kedua, dokumentasikan setiap transaksi melalui sistem kasir atau pencatatan internal yang dapat diaudit. Ketiga, pelajari Pasal 51 sampai Pasal 55 PER-11/PJ/2025 secara utuh untuk memastikan kepatuhan formal.
Kring Pajak menyediakan kanal konsultasi resmi melalui telepon dan media sosial bagi PKP yang ingin mendapatkan penegasan kasus per kasus.
Sumber
- Pasal 51 sampai Pasal 55 PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.
- Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Pernyataan resmi Kring Pajak via media sosial, 20 Mei 2026.