Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini menata ulang tiga ranah pengawasan DJP, sekaligus memperjelas hak wajib pajak saat menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Tiga Jenis Pengawasan dalam PMK 111/2025
PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP. Pengawasan itu dipilah menjadi tiga kelompok.
Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar. Cakupannya meliputi pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, pendaftaran objek PBB-P5L, pelaporan SPT, pembayaran dan penyetoran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, serta kewajiban pembukuan atau pencatatan.
Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar. DJP mengawasi pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, pelaporan NITKU, pengukuhan PKP, pendaftaran objek PBB-P5L, pembayaran pajak, serta pelaporan SPT.
Ketiga, pengawasan wilayah. Pengawasan wilayah adalah pengawasan atas kegiatan ekonomi dan identifikasi wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak. DJP melakukannya lewat pengumpulan data ekonomi di lapangan.
SP2DK Bisa Diterbitkan ke WP Belum Terdaftar
Satu pergeseran penting di PMK 111/2025: SP2DK kini dapat diterbitkan baik untuk wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025 menegaskan DJP berwenang menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak belum terdaftar dalam rangka pengawasan. Wajib pajak yang menerimanya wajib menanggapi paling lambat 14 hari dengan dua opsi: memenuhi kewajiban perpajakan, atau menyampaikan penjelasan tertulis kepada DJP.
Ketentuan ini menutup celah lama. Sebelumnya, SP2DK secara praktik lebih banyak menyentuh wajib pajak yang sudah terdaftar. Sekarang, individu atau badan yang teridentifikasi memiliki kegiatan ekonomi namun belum berNPWP juga bisa ditarik ke meja klarifikasi.
Hak Perpanjangan Waktu Tanggapan Tujuh Hari
Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025 memberi wajib pajak hak memperpanjang jangka waktu tanggapan SP2DK paling lama 7 hari. Perpanjangan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK. Hak ini sebelumnya tidak tegas diatur, kerap menempatkan wajib pajak dalam tekanan waktu.
Posisi PMK 111/2025 dalam Lansekap Regulasi
PMK 111/2025 tidak berdiri sendiri. Beleid ini merujuk PMK 81/2024 untuk pengawasan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB, dan PMK 136/2024 untuk pengawasan kepatuhan pajak minimum global. Artinya, untuk wajib pajak yang masuk skema GloBE, pengawasannya mengikuti rezim khusus, sedangkan PMK 111/2025 menjadi payung umum kepatuhan domestik.
Konsiderans PMK 111/2025 menyebut tujuan beleid adalah memberi keadilan dan kepastian hukum pelaksanaan pengawasan, serta membina kepatuhan dalam kerangka sistem self assessment. Frasa ini selaras dengan arah reformasi DJP yang menempatkan data, bukan deteksi reaktif, sebagai dasar tindakan pengawasan.
Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak
Pertama, wajib pajak terdaftar perlu memastikan kewajiban administratif rutin terpenuhi: NITKU dilaporkan jika punya cabang, PKP dikukuhkan saat omzet melewati ambang, pembukuan tertib. Kedua, wajib pajak belum terdaftar yang punya kegiatan ekonomi nyata sebaiknya proaktif mengaktivasi NIK sebagai NPWP sebelum SP2DK datang. Ketiga, jika SP2DK terlanjur diterima, susun tanggapan dengan dokumen pendukung yang lengkap dan ajukan perpanjangan tertulis bila waktu 14 hari tidak cukup.
Memahami struktur tiga lapis pengawasan ini penting agar wajib pajak tidak terkejut saat data DJP, yang kini terhubung dengan ILAP dan SLIK OJK, memunculkan ketidaksesuaian.
Sumber
DDTCNews. "Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Purbaya Rilis Aturan Baru" (6 Januari 2026).
DDTCNews. "Ada PMK Baru Soal Pengawasan Kepatuhan Pajak, Begini Ruang Lingkupnya" (7 Januari 2026).