Ringkasan
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2026 (PMK 14/2026) tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari India, China, dan Thailand. Aturan ini diundangkan 1 April 2026 dan berlaku efektif tiga hari setelahnya, yaitu 4 April 2026, dengan durasi penerapan lima tahun hingga 29 Oktober 2029.
Latar Belakang Pengenaan BMAD
Dasar pengenaan BMAD bersumber dari Pasal 23B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan bea masuk tambahan terhadap barang impor yang harganya lebih rendah dari nilai normal dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Komite Antidumping Indonesia (KADI) sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap impor BOPET dari tiga negara tersebut. Hasil penyelidikan membuktikan adanya praktik dumping yang merugikan produsen lokal. Berdasarkan rekomendasi KADI, Menteri Keuangan menetapkan tarif BMAD melalui PMK 14/2026 sebagai bentuk tindakan pengamanan industri dalam negeri.
Cakupan Produk dan Pos Tarif
BOPET adalah lembaran film plastik tipis hasil orientasi biaksial dari polyethylene terephthalate, banyak digunakan sebagai bahan kemasan makanan, label, isolasi listrik, dan film fotografi. PMK 14/2026 menyasar produk BOPET yang masuk dalam tiga pos tarif Harmonized System (HS Code), yaitu ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.
Penggunaan kode awalan ex menandakan bahwa BMAD hanya dikenakan pada bagian tertentu dari pos tarif tersebut, bukan seluruh produk di bawahnya. Petugas Bea Cukai akan memverifikasi spesifikasi produk pada saat pemeriksaan dokumen impor.
Tarif BMAD per Produsen
PMK 14/2026 menetapkan tarif yang berbeda untuk setiap produsen, dengan kisaran 2,6 persen hingga 7,1 persen dari nilai pabean. Total ada 11 perusahaan yang masuk dalam daftar, dengan rincian lima produsen dari India, dua produsen dari China, dan empat produsen dari Thailand.
Produsen yang tidak masuk daftar tetap dikenakan tarif tertinggi (residual rate) sebagai mekanisme pengamanan agar importir tidak menghindar dengan beralih ke pemasok lain dari negara yang sama.
Skema Penghitungan dan Pelunasan
BMAD dihitung dengan rumus: tarif BMAD dikali nilai pabean (CIF). Pungutan ini bersifat tambahan atas Bea Masuk Most Favoured Nation (BM MFN) dan tidak menggantikan bea masuk reguler. Dengan demikian, total bea yang dipungut adalah BM MFN ditambah BMAD ditambah PPN Impor 12 persen dan PPh Pasal 22 Impor jika importir tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API).
Pelunasan BMAD dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Pelayanan (SKP) Bea Cukai bersamaan dengan pelunasan bea masuk lainnya saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Implikasi untuk Importir
Importir BOPET dari India, China, dan Thailand wajib menyiapkan dokumen tambahan, antara lain certificate of origin yang menyebutkan nama produsen, untuk memastikan tarif BMAD yang berlaku. Pemilihan pemasok dari negara di luar tiga negara tersebut atau dari produsen di tiga negara tersebut yang tidak terdampak BMAD dapat menjadi alternatif strategi pengadaan.
Di sisi lain, produsen BOPET dalam negeri memperoleh ruang pasar yang lebih kompetitif selama periode lima tahun ke depan.
Dasar Hukum
UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 23B. PMK Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk BOPET dari India, China, dan Thailand. Sumber resmi: JDIH Kemenkeu (https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-14-tahun-2026).