Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengajuan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini dilakukan melalui sistem Coretax. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 1 Mei 2026.
Pengajuan Lewat Modul Layanan Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 6 PMK 28/2026, wajib pajak menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu secara elektronik melalui portal wajib pajak. Pada Coretax, layanan ini dapat diakses melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, lalu submenu Buat Permintaan Layanan Administrasi. Permohonan menggunakan sub-jenis layanan AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Batas Waktu Pengajuan dan Keputusan
PMK 28/2026 menetapkan batas waktu pengajuan permohonan paling lambat 10 Januari tahun berjalan. Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Apabila lewat jangka waktu tersebut belum ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan surat penetapan secara jabatan.
Empat Syarat Baru WP Kriteria Tertentu
Merujuk Pasal 4 PMK 28/2026 dan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terdapat empat kriteria yang wajib dipenuhi: (1) tepat waktu menyampaikan SPT untuk seluruh jenis pajak dalam tiga tahun terakhir; (2) tidak pernah terlambat membayar pajak hingga melewati batas akhir pembayaran untuk seluruh jenis pajak, termasuk angsuran dan penundaan, dalam lima tahun sebelum penetapan; (3) laporan keuangan diaudit akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut; dan (4) tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda.
Fasilitas yang Diperoleh
Wajib pajak yang ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Sesuai Pasal 17C ayat (2) UU KUP, jangka waktu penyelesaian SKPPKP adalah tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima lengkap. Mekanisme ini memangkas waktu tunggu restitusi secara signifikan dibanding jalur pemeriksaan biasa.
Konteks Coretax
Integrasi pengajuan WP Kriteria Tertentu ke Coretax merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan berbasis Sistem Inti Administrasi Perpajakan. DJP menyebut perubahan ini meningkatkan akurasi profil kepatuhan dan mempercepat layanan sambil menjaga kualitas pengawasan. PMK 28/2026 sekaligus mencabut PMK 39/PMK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 119/2024.
Catatan untuk Wajib Pajak
Wajib pajak yang berencana memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tahun pajak 2026 perlu memastikan rekam jejak kepatuhan formal selama tiga sampai lima tahun terakhir bersih. Audit laporan keuangan dengan opini WTP juga harus disiapkan sejak awal periode pelaporan agar memenuhi syarat administratif saat pengajuan.