Ringkasan
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain. Regulasi ini ditetapkan dan berlaku sejak 27 Februari 2026, merevisi sebagian ketentuan dalam PMK 228/PMK.03/2017.
Perubahan paling menonjol adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. Total entitas wajib setor data ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menjadi 105 institusi, termasuk lembaga keuangan dan asosiasi profesi.
OJK Setor Data SLIK
OJK kini wajib menyerahkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada DJP. SLIK berisi informasi debitur perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang sebelumnya hanya diakses internal sektor jasa keuangan untuk penilaian kredit.
Dengan akses SLIK, DJP dapat mencocokkan profil kewajiban Wajib Pajak dengan posisi pinjaman, kapasitas kredit, dan aktivitas keuangan riil. Pengamat menilai langkah ini berpotensi menutup celah double bookkeeping, yaitu kondisi laporan pajak tidak selaras dengan data keuangan sesungguhnya.
DJSPSK Setor Data Konsultan Pajak
Dewan Jasa Profesi Sertifikasi Konsultan Pajak (DJSPSK) juga masuk daftar ILAP. DJSPSK wajib menyetorkan data konsultan pajak dan klien yang dilayaninya kepada DJP secara bulanan. Pasal 4 PMK 8/2026 mengatur jenis data, periode pelaporan, dan format penyampaian.
Kewajiban ini memberi DJP visibilitas terhadap aktivitas konsultan pajak yang sebelumnya terpisah dari sistem administrasi DJP. Implikasinya, kepatuhan layanan jasa konsultan pajak akan lebih mudah diukur, sekaligus membantu DJP memetakan ekosistem profesi pajak.
Tiga Pasal Baru: 5A, 5B, dan 5C
PMK 8/2026 menambahkan tiga pasal yang memperkuat posisi DJP. Pasal 5A mewajibkan DJP menyampaikan laporan pemanfaatan data kepada ILAP. Pasal 5B memberi DJP wewenang meminta data tambahan jika data yang diterima dinilai tidak memadai. Pasal 5C memberi pejabat DJP kewenangan untuk mendelegasikan tugas pengumpulan data ke staf di bawahnya.
Ketentuan dalam Pasal 5B mengikat. ILAP wajib menyampaikan data tambahan paling lambat 1 bulan setelah menerima surat permintaan dari DJP. Data yang disampaikan harus akurat dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Integrasi data SLIK, data konsultan pajak, dan data dari 105 ILAP lain memperketat ruang gerak Wajib Pajak yang selama ini mengandalkan asimetri informasi. Profil pinjaman, transaksi konsultasi, dan data lain yang dulu di luar jangkauan DJP kini dapat diakses dan dicocokkan dengan SPT.
Wajib Pajak yang aktif menggunakan jasa konsultan pajak terdaftar tetap mendapat manfaat profesionalitas, namun kepatuhan administrasi konsultan terhadap pelaporan ke DJSPSK akan dicek dua arah. Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki kredit perbankan signifikan perlu memastikan SPT dan laporan keuangan konsisten dengan data SLIK yang akan diakses DJP.
Konteks: Sinkronisasi dengan Coretax
PMK 8/2026 hadir bersamaan dengan transformasi sistem Coretax DJP. Coretax dirancang sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang menggabungkan data internal DJP dengan data eksternal dari ILAP. Penambahan OJK dan DJSPSK ke daftar ILAP menjadi tulang punggung agar Coretax dapat memproses validasi profil Wajib Pajak secara komprehensif.
PMK 8/2026 menjadi dasar hukum bagi Coretax untuk menarik data SLIK dan data konsultan secara otomatis melalui kanal data exchange. Tahap implementasi teknis akan diatur lebih lanjut dalam PER-DJP atau Surat Edaran DJP.
Yang Harus Diperhatikan
Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebaiknya memastikan tiga hal. Pertama, data pinjaman dan kewajiban keuangan tercermin dalam laporan keuangan dan SPT. Kedua, jika menggunakan konsultan pajak, pastikan konsultan terdaftar dan layanannya tercatat resmi. Ketiga, dokumentasi pendukung untuk transaksi keuangan signifikan perlu rapi karena DJP kini punya jalur akses data lebih luas.
DJP belum mengumumkan tanggal aktivasi penuh akses SLIK dan data DJSPSK di Coretax, namun PMK 8/2026 sudah berlaku sebagai dasar hukum. Sosialisasi teknis diharapkan menyusul dalam beberapa bulan ke depan.