Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh penetapan status Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah yang dikeluarkan berdasarkan PMK 39/PMK.03/2018 (dan perubahannya, termasuk PMK 119/2024) tidak lagi berlaku otomatis setelah PMK 28 Tahun 2026 efektif sejak 1 Mei 2026. WP yang ingin tetap menikmati fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) wajib mengajukan permohonan ulang melalui Coretax DJP pada periode 1 hingga 10 Juni 2026.
Kenapa Harus Re-Penetapan
PMK 28 Tahun 2026 mencabut PMK 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya. Konsekuensinya, status fasilitas yang sudah diberikan ke WP berdasarkan rezim lama tidak diakui lagi sebagai dasar pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan di rezim baru. Ketentuan ini ditegaskan di Pasal 38 PMK 28/2026 sebagai ketentuan peralihan, dan dijelaskan ulang oleh DJP melalui artikel resmi di pajak.go.id berjudul Angin Segar bagi Wajib Pajak Patuh di Era PMK-28/2026.
Latar belakang kebijakannya adalah migrasi penuh administrasi perpajakan ke sistem Coretax DJP, yang mulai 1 Januari 2026 menjadi satu-satunya platform pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. DJP perlu memastikan profil kepatuhan WP penerima fasilitas selaras dengan data Coretax versi terbaru.
Siapa Saja yang Harus Ajukan Ulang
Tiga kelompok WP penerima fasilitas restitusi dipercepat di PMK 28/2026 wajib re-penetapan:
- WP Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP). WP patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak punya tunggakan pajak, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan.
- WP Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP). WP dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar tertentu yang dinilai berisiko administrasi rendah.
- PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN). Mencakup emiten, BUMN, BUMD, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator (AEO), produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan anak usaha BUMN dengan kepemilikan mayoritas.
Mekanisme Pengajuan via Coretax
PMK 28/2026 menutup jalur permohonan manual. Seluruh permohonan penetapan status WP Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, maupun PKP Berisiko Rendah harus diajukan melalui akun Coretax masing-masing WP. Mekanisme keputusan tetap berbasis penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga prosesnya lebih cepat dengan pengawasan tetap berjalan.
DJP menyiapkan formulir permohonan terstandar di Coretax. Formulir ini sebelumnya dilampirkan dalam PMK 39/PMK.03/2018, dan akan direplikasi di antarmuka Coretax pada periode pengajuan.
Konsekuensi Kalau Lewat 10 Juni 2026
WP yang tidak mengajukan ulang antara 1 sampai 10 Juni 2026 akan kehilangan akses ke fasilitas pengembalian pendahuluan. Setiap lebih bayar yang muncul setelah tanggal tersebut akan diproses melalui mekanisme normal, yaitu pemeriksaan oleh DJP sebelum penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Konsekuensinya, waktu pencairan restitusi bisa molor dari hitungan minggu menjadi hitungan bulan.
Tindakan yang Disarankan
WP yang sebelumnya berstatus WP Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah sebaiknya melakukan tiga hal sebelum 1 Juni 2026: memastikan akun Coretax sudah aktif dan kredensial Direktur atau PIC valid, menyusun dokumen pendukung (laporan kepatuhan, surat keterangan tidak ada tunggakan, status pidana perpajakan), serta menjadwalkan submit permohonan di hari pertama window untuk menyisakan ruang revisi.
FAQ
Q: Apakah penetapan lama (PMK 39/2018) otomatis dialihkan ke PMK 28/2026? A: Tidak. Pasal 38 PMK 28/2026 secara eksplisit menyatakan semua penetapan lama dicabut dan WP wajib mengajukan ulang.
Q: Berapa lama window pengajuan ulang? A: Sepuluh hari, dari 1 Juni 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
Q: Apakah pengajuan ulang dikenakan biaya? A: Tidak. Permohonan penetapan status restitusi dipercepat tidak dipungut biaya.
Q: Apa yang terjadi kalau permohonan ditolak? A: WP tetap bisa mengajukan restitusi melalui jalur normal (Pasal 17B UU KUP) yang prosesnya melalui pemeriksaan.