Ringkasan Cepat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima 13,32 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 20 Mei 2026. Wajib pajak badan yang belum melapor masih punya jendela hingga 31 Mei 2026 lewat relaksasi yang diatur dalam KEP-71/PJ/2026, dengan penghapusan sanksi administrasi.
Rincian Penerimaan SPT
Dari total 13,32 juta SPT yang terkumpul, sebanyak 12,36 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 958.240 dari wajib pajak badan. Lebih dalam lagi, pelaporan orang pribadi terdiri atas 10,89 juta SPT karyawan dan 1,47 juta SPT nonkaryawan. Untuk badan, 924.209 wajib pajak melapor dengan mata uang rupiah dan 1.537 lainnya menggunakan dolar Amerika Serikat.
Angka ini menandai progres signifikan dibanding posisi awal Mei 2026 ketika SPT badan masih di kisaran 925 ribu. Tambahan sekitar 33 ribu SPT badan dalam dua minggu menunjukkan respons positif terhadap kebijakan relaksasi.
Dasar Hukum Relaksasi
Kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Aturan ini diterbitkan untuk merespons kendala teknis adopsi sistem Coretax serta memberikan ruang kepatuhan tambahan kepada wajib pajak.
Dasar hukum di atas mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal tersebut memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT.
Apa Saja yang Dihapus
Selama periode relaksasi 1 Mei sampai 31 Mei 2026, DJP memberikan dua jenis pembebasan administratif:
- Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 (sanksi Pasal 7 UU KUP, denda Rp1 juta untuk badan).
- Penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 yang muncul dari SPT tersebut.
Penghapusan ini hanya berlaku untuk pelaporan dan penyetoran yang dilakukan dalam jendela relaksasi. Wajib pajak yang menunda pelaporan melewati 31 Mei 2026 kembali dikenai ketentuan sanksi normal sesuai Pasal 7 dan Pasal 9 UU KUP.
Aktivasi Coretax
Dalam pengumuman yang sama, DJP melaporkan progres aktivasi akun Coretax: 19,32 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun, terdiri atas 18,10 juta orang pribadi, 1,12 juta badan, 91.751 instansi pemerintah, dan 232 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aktivasi akun Coretax merupakan prasyarat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Wajib pajak yang belum aktivasi tidak bisa mengakses portal pelaporan dan praktis tidak dapat memenuhi kewajiban tahunannya.
Catatan untuk Wajib Pajak Badan
Bagi wajib pajak badan yang masih dalam proses penyusunan SPT, tiga hal yang patut diperhatikan dalam sepuluh hari terakhir relaksasi:
- Pastikan akun Coretax sudah teraktivasi dan kredensial login tersedia. Proses aktivasi membutuhkan verifikasi email dan dokumen pendukung.
- Siapkan laporan keuangan yang sudah disesuaikan secara fiskal serta perhitungan PPh Pasal 25 dan Pasal 29.
- Jika ada lebih bayar dan ingin mengajukan pengembalian pendahuluan, perhatikan ketentuan baru di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) yang berlaku sejak 1 Mei 2026.
Pasca 31 Mei 2026, sanksi administrasi normal kembali berlaku tanpa pengecualian, kecuali ada kebijakan baru yang diterbitkan otoritas.