Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 6 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Coretax adalah sistem teknologi informasi baru DJP yang menggantikan sistem lama (SIDJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Implementasinya diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2024. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan restitusi dalam satu portal terintegrasi yang disebut Portal Wajib Pajak.
Kamus Pajak
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak patuh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 4 PMK 28/2026, dan berhak memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penetapan diberikan setelah wajib pajak memenuhi empat syarat: tepat waktu menyampaikan SPT untuk seluruh jenis pajak selama tiga tahun terakhir; tidak pernah terlambat membayar pajak melewati batas akhir pembayaran untuk seluruh jenis pajak dalam lima tahun sebelum penetapan; laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; serta tidak memiliki tunggakan pajak. Permohonan penetapan diajukan via Coretax paling lambat 10 Januari tahun berjalan, dengan keputusan diterbitkan dalam 30 hari kerja.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dengan profil risiko rendah, sehingga berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dasar hukumnya Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dengan ketentuan pelaksana PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Kategori yang dapat ditetapkan meliputi perusahaan terbuka (emiten), BUMN dan BUMD, anak usaha BUMN mayoritas, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator, produsen teregistrasi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan eksportir BKP/JKP. Status berlaku 2 tahun pajak dan harus diajukan melalui sistem Coretax DJP. Manfaat utamanya: restitusi PPN diproses melalui penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga pencairan paling lama 1 bulan sejak permohonan lengkap.
Kamus Pajak
Penelitian Pajak
Penelitian pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya (Pasal 1 angka 30 UU KUP). Penelitian bersifat administratif dan berbasis dokumen, sehingga tidak sedalam pemeriksaan pajak yang menguji pembukuan secara menyeluruh. Dalam praktik administrasi modern berbasis Coretax DJP, penelitian dilakukan dengan memvalidasi bukti potong, bukti pungut, pembayaran melalui NTPN, dan faktur pajak secara elektronik. Penelitian menjadi tulang punggung mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, karena pengembalian itu diberikan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.
Kamus Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.