Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 4 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Coretax adalah sistem teknologi informasi baru DJP yang menggantikan sistem lama (SIDJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Implementasinya diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2024. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan restitusi dalam satu portal terintegrasi yang disebut Portal Wajib Pajak.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.
Kamus Pajak
Pekerjaan Bebas
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan, tanpa terikat hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja. Definisi ini ditetapkan dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Profesi yang termasuk kategori pekerjaan bebas mencakup tenaga ahli (pengacara, akuntan publik, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris, konsultan), pemain musik dan pembawa acara, olahragawan, penasihat, pengajar dan pelatih, pengarang dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM, hingga pengusaha tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas dilaporkan dalam Formulir 1770 SPT Tahunan Orang Pribadi. Penghitungan penghasilan netonya dilakukan melalui pembukuan atau, bagi yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun, melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Pasal 14 UU PPh.