Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 8 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP. KPP bertugas memberi layanan, penyuluhan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak di wilayah kerjanya. Setiap wajib pajak Indonesia terdaftar di satu KPP berdasarkan domisili atau tempat kedudukan usaha. KPP dibedakan empat jenis: KPP Pratama (mayoritas wajib pajak), KPP Madya (badan dengan omzet menengah-besar), KPP Wajib Pajak Besar (perusahaan kelas atas, BUMN strategis, multinasional besar), dan KPP Khusus (segmen unik seperti PMA, migas, perusahaan masuk bursa). Dasar hukum: Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP.
Kamus Pajak
Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak)
Kanwil DJP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal DJP yang berkedudukan di bawah Direktur Jenderal Pajak dan menaungi sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026, Kanwil DJP bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi, pengendalian, serta analisis dan tindak lanjut kepatuhan wajib pajak di wilayah kerjanya. Sejak PMK 18/2026 berlaku 1 April 2026, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana DJP hanya melekat pada Kanwil DJP, tidak lagi di KPP. Kanwil DJP terbagi menjadi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO), Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP wilayah lain berdasarkan provinsi atau gabungan provinsi tertentu. Kanwil DJP selain LTO dan Jakarta Khusus kini juga memiliki kewenangan terkait pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) multi-cabang.
Kamus Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.
Kamus Pajak
Pengukuhan PKP
Pengukuhan PKP adalah proses formal pendaftaran pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh KPP berdasarkan permohonan pengusaha atau secara jabatan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) UU PPN dan PER-02/PJ/2018. Pengusaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan permohonan pengukuhan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas omzet terlampaui. Setelah dikukuhkan, PKP diberikan Surat Pengukuhan PKP dan wajib menerbitkan e-Faktur mulai bulan berikutnya. Pengukuhan PKP yang terlambat dapat dikenai sanksi.
Kamus Pajak
ABS (Automatic Blocking System)
Automatic Blocking System (ABS) adalah sistem yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memblokir rekening penunggak pajak secara otomatis sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif. ABS aktif ketika prosedur penagihan sebelumnya, yaitu surat teguran (terbit 7 hari setelah tenggat bayar) dan surat paksa (terbit 21 hari setelah surat teguran), tidak dipenuhi oleh wajib pajak. Dasar hukum penagihannya adalah UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara teknisnya merujuk pada PMK Nomor 61 Tahun 2023, termasuk kewajiban bank menahan dana setara utang pajak dan biaya penagihan (Pasal 29-30 PMK 61/2023). Pencabutan blokir dimungkinkan ketika wajib pajak melunasi utang pajak, mengajukan jaminan setara, atau permohonan angsuran/penundaan disetujui KPP terdaftar. ABS termasuk salah satu dari 8 rencana aksi penegakan hukum DJP 2026 untuk mempercepat penagihan piutang pajak.
Kamus Pajak
SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan)
SP2DK adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data atau keterangan tertentu yang dimiliki DJP. Tujuannya bukan sanksi langsung, melainkan klarifikasi dalam kerangka pembinaan kepatuhan pada sistem self assessment. Sejak berlakunya PMK 111/2025 per 1 Januari 2026, SP2DK dapat diterbitkan baik kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Wajib pajak punya waktu paling lama 14 hari untuk menanggapi, dengan dua opsi: memenuhi kewajiban perpajakan yang diuji, atau menyampaikan penjelasan tertulis. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 111/2025, wajib pajak berhak memperpanjang waktu tanggapan paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit.
Kamus Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013. Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan Lapangan (di lokasi Wajib Pajak, jangka waktu 4-8 bulan) dan Pemeriksaan Kantor (di KPP, jangka waktu 3-6 bulan). DJP dapat memeriksa SPT yang lebih bayar, SPT rugi, atau secara acak. Wajib Pajak berhak mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum SKP diterbitkan.
Kamus Pajak
Tax Control Framework (TCF)
Tax Control Framework (TCF) adalah sistem pengendalian internal yang dirancang khusus untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dikelola secara akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. TCF mencakup kebijakan, prosedur, dan kontrol yang mengatur bagaimana perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan melaporkan risiko pajak. Dalam konteks perpajakan Indonesia, DJP menggunakan penilaian TCF sebagai komponen utama program cooperative compliance (kepatuhan kooperatif). Semakin matang sistem TCF sebuah perusahaan, semakin besar kemungkinan perusahaan tersebut mendapat manfaat dari program kepatuhan kooperatif, termasuk potensi pengurangan frekuensi pemeriksaan dan percepatan proses restitusi. DJP telah mengembangkan prototipe penilaian TCF bersama wajib pajak besar sejak 2025, dengan PT Pertamina sebagai mitra percontohan (berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, 2026).