Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 7 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.
Kamus Pajak
Pengukuhan PKP
Pengukuhan PKP adalah proses formal pendaftaran pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh KPP berdasarkan permohonan pengusaha atau secara jabatan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) UU PPN dan PER-02/PJ/2018. Pengusaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan permohonan pengukuhan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas omzet terlampaui. Setelah dikukuhkan, PKP diberikan Surat Pengukuhan PKP dan wajib menerbitkan e-Faktur mulai bulan berikutnya. Pengukuhan PKP yang terlambat dapat dikenai sanksi.
Kamus Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013. Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan Lapangan (di lokasi Wajib Pajak, jangka waktu 4-8 bulan) dan Pemeriksaan Kantor (di KPP, jangka waktu 3-6 bulan). DJP dapat memeriksa SPT yang lebih bayar, SPT rugi, atau secara acak. Wajib Pajak berhak mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum SKP diterbitkan.
Kamus Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik 16 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, struktur NPWP mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Tanpa NPWP aktif, Wajib Pajak dikenakan tarif pemotongan PPh 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh No. 36/2008). NPWP wajib dimiliki oleh: (1) Orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, (2) Pengusaha yang melakukan usaha di Indonesia, (3) Penerima penghasilan dari sumber lain. NPWP diperlukan untuk melapor SPT, mengajukan restitusi pajak, bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan membuka rekening di lembaga keuangan.
Kamus Pajak
Keberatan Pajak
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan Wajib Pajak kepada DJP apabila tidak setuju atas suatu SKP atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU KUP. Syarat pengajuan keberatan: diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, menyebutkan jumlah pajak terutang yang dikehendaki, dilengkapi alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP diterima atau sejak pemotongan/pemungutan. Pengajuan keberatan tidak menangguhkan pelunasan pajak yang terutang. DJP wajib memberi keputusan dalam 12 bulan. Jika keberatan ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, dikenai sanksi kenaikan 50%.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi lengkap ada dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup: Setiap orang yang memiliki penghasilan (baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lain) di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Status kewarganegaraan bukan faktor; penduduk Indonesia dan warga asing yang berdomisili di Indonesia sama-sama bisa menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan Usaha mencakup: Setiap badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Organisasi Sosial Lainnya. Badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas laba bersih yang dihasilkan. Kewajiban utama Wajib Pajak: (1) Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, (2) Menghitung pajak terutang, (3) Membayar pajak tepat waktu, (4) Melapor SPT dan dokumen pendukung.