Pengertian PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan yang masih kurang dibayar di akhir tahun pajak. Angka ini muncul saat WP menyusun SPT Tahunan: total PPh terutang setahun ternyata lebih besar dari semua kredit pajak yang sudah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri sepanjang tahun.
Istilah "kurang bayar" sering bikin panik. Padahal, PPh Pasal 29 adalah konsekuensi normal dari sistem self assessment: WP menghitung sendiri pajak terutang, dan selisih dengan kredit pajak yang sudah disetor lebih dulu wajar saja terjadi.
Dasar Hukum
Kewajiban melunasi PPh Pasal 29 sebelum melaporkan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 29 UU PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU 7/2021 (UU HPP). Tata cara dan batas waktu pembayaran mengacu pada Pasal 9 UU KUP serta PMK 242/PMK.03/2014.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan diatur Pasal 3 UU KUP: 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk WP Orang Pribadi, dan 4 bulan untuk WP Badan.
Cara Hitung PPh Pasal 29
Rumus dasar PPh Pasal 29:
PPh Pasal 29 = PPh Terutang Setahun
- PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain (Pasal 21, 22, 23, 24)
- Angsuran PPh Pasal 25 yang Sudah Disetor
- Pokok STP PPh Pasal 25 (jika ada)
+ Pengembalian Kredit PPh Luar Negeri Tahun Sebelumnya (jika ada)
Hasil positif berarti kurang bayar (PPh Pasal 29). Hasil negatif berarti lebih bayar dan bisa direstitusi (PPh Pasal 28A) atau dikompensasikan.
Tarif dan Batas Waktu Pembayaran
PPh Pasal 29 mengikuti tarif PPh terutang yang dihitung di SPT Tahunan, bukan tarif khusus. Untuk WP Orang Pribadi: tarif progresif Pasal 17 UU PPh (5% sampai 35%). Untuk WP Badan: tarif 22% atau tarif khusus seperti UMKM 0,5% PP 55/2022.
| Subjek | Batas Bayar | Batas Lapor SPT |
|---|---|---|
| WP Orang Pribadi | 31 Maret tahun berikutnya | 31 Maret tahun berikutnya |
| WP Badan | 30 April tahun berikutnya | 30 April tahun berikutnya |
Pembayaran wajib dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan (Pasal 9 ayat (2) UU KUP).
Cara Bayar PPh Pasal 29
- Hitung PPh Pasal 29 berdasarkan SPT Tahunan yang sudah disusun.
- Buat kode billing di laman DJP Online atau aplikasi Coretax. Pilih jenis pajak 411125 (OP) atau 411126 (Badan) dengan kode setor 200 untuk PPh Pasal 29.
- Bayar melalui bank persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, atau marketplace yang menyediakan menu pembayaran pajak. Sertakan kode billing yang sudah dibuat.
- Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pelunasan.
- Cantumkan jumlah pembayaran dan nomor BPN di SPT Tahunan, lalu sampaikan SPT lewat Coretax.
Contoh Kasus
Budi adalah karyawan tetap yang juga membuka praktik konsultan paruh waktu. Pada tahun pajak 2025:
- Penghasilan dari pemberi kerja: Rp180 juta, sudah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp10 juta
- Penghasilan praktik konsultan: Rp120 juta neto, sudah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp2,4 juta
- Tidak ada angsuran PPh Pasal 25 (Budi WP baru di sisi praktik)
Penghitungan SPT Tahunan Budi (PTKP K/0 sebesar Rp58,5 juta):
- Penghasilan neto total: Rp180 juta + Rp120 juta = Rp300 juta
- Penghasilan kena pajak: Rp300 juta : Rp58,5 juta = Rp241,5 juta
- PPh terutang Pasal 17: (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp181,5 juta) = Rp3 juta + Rp27,225 juta = Rp30,225 juta
- Kredit pajak: Rp10 juta + Rp2,4 juta = Rp12,4 juta
- PPh Pasal 29: Rp30,225 juta : Rp12,4 juta = Rp17,825 juta
Budi wajib menyetor Rp17.825.000 sebagai PPh Pasal 29 paling lambat 31 Maret 2026 sebelum melapor SPT 1770.
Sanksi Jika Terlambat
Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dikenai bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelunasan, dan dikenakan maksimum 24 bulan. Tarif bunga ditetapkan tiap bulan oleh Menteri Keuangan mengacu Pasal 8 ayat (2a) dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan denda administrasi (Pasal 7 UU KUP): Rp100.000 untuk WP OP dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.