Status Perpajakan Fisioterapis dan Terapis
Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara, dan profesi terapis kesehatan lainnya umumnya beroperasi dalam salah satu dari tiga bentuk:
| Bentuk Praktik | Perlakuan Pajak |
|---|---|
| Pegawai tetap di RS, klinik rehabilitasi, atau puskesmas | PPh 21 TER dipotong pemberi kerja |
| Tenaga ahli non-pegawai yang menerima honorarium per sesi | PPh 21 dengan DPP 50% dari bruto |
| Pemilik klinik terapi mandiri | Pengusaha: norma atau PPh final 0,5% |
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 3 | PPh 21 karyawan dengan metode TER |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari bruto |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 | Tarif progresif 5%-35% |
Fisioterapis sebagai Pegawai
Jika Anda terdaftar sebagai pegawai tetap, pemberi kerja memotong PPh 21 otomatis dari gaji setiap bulan. Pastikan data PTKP yang dilaporkan ke HRD sudah benar (status kawin, jumlah tanggungan). Di akhir tahun, minta Bukti Potong 1721-A1 dan masukkan ke SPT Tahunan 1770S atau 1770SS.
Fisioterapis yang Menerima Honor dari Badan
Fisioterapis yang bekerja berdasarkan perjanjian jasa (bukan karyawan tetap) dan menerima honorarium dari RS atau klinik berbentuk badan wajib dipotong PPh 21:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Honor Bruto
Tarif Pasal 17 diterapkan atas DPP kumulatif sepanjang tahun:
| DPP Kumulatif | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 - Rp 5.000.000.000 | 30% |
Contoh Perhitungan
Ft. Budi menerima honor Rp 18.000.000 dari klinik rehabilitasi berbentuk PT. DPP kumulatif bulan ini masih di bawah Rp 60 juta.
- DPP = 50% x Rp 18.000.000 = Rp 9.000.000
- PPh 21 = 5% x Rp 9.000.000 = Rp 450.000
Klinik memotong Rp 450.000 dan menyerahkan Bukti Potong kepada Ft. Budi.
Klinik Terapi Mandiri
PPh Final 0,5% (PP 55/2022)
Fisioterapis yang mendirikan klinik atas nama pribadi dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun dapat memanfaatkan PPh final 0,5%:
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan
Bayar via e-Billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Berlaku maksimal 7 tahun untuk orang pribadi.
Norma sebagai Alternatif
Jika ingin memperhitungkan PTKP (menguntungkan saat penghasilan masih rendah), pilih norma penghitungan penghasilan neto berdasarkan PER-17/PJ/2015 untuk KLU yang sesuai. Notifikasi ke KPP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak (Pasal 14 ayat 2 UU PPh).
Contoh PPh Final Klinik
Ft. Sari memiliki klinik fisioterapi mandiri di Surabaya. Omzet September: Rp 50.000.000.
PPh Final = 0,5% x Rp 50.000.000 = Rp 250.000
Bayar paling lambat 15 Oktober.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Fisioterapis pegawai, bruto ≤ Rp 60 juta | 1770SS |
| Fisioterapis pegawai, bruto > Rp 60 juta | 1770S |
| Fisioterapis dengan klinik mandiri | 1770 |
| Fisioterapis dengan dua sumber penghasilan | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.