Status Perpajakan Perawat dan Bidan
Sebagian besar perawat dan bidan di Indonesia bekerja sebagai pegawai tetap atau tidak tetap di rumah sakit, puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya. Dalam posisi ini, pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja.
Pengecualian penting adalah bidan yang membuka Praktik Mandiri Bidan (PMB). PMB adalah usaha layanan kebidanan atas nama pribadi, sehingga bidan bertindak sebagai pengusaha dengan kewajiban pajak yang berbeda.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 3 | PPh 21 karyawan dengan metode TER |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 | PPh 21 untuk pegawai tidak tetap dan honorarium |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar |
| UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 2 | Kewajiban NPWP |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 | Tarif progresif PPh Orang Pribadi |
Perawat dan Bidan sebagai Karyawan
Jika Anda bekerja sebagai pegawai tetap atau kontrak di RS, klinik, atau puskesmas, pemberi kerja memotong PPh 21 dari gaji setiap bulan menggunakan metode TER (PMK 168/2023).
Besaran potongan bergantung pada:
- Gaji bruto per bulan (termasuk tunjangan-tunjangan)
- Status PTKP (TK/0, K/0, K/1, dst.)
Di akhir tahun, Anda menerima Bukti Potong 1721-A1. Masukkan ke SPT Tahunan; jika sudah benar, biasanya tidak ada pajak tambahan.
Contoh Perhitungan
Perawat Reni, status TK/0, gaji bruto Rp 7.000.000/bulan di klinik swasta. PTKP TK/0 = Rp 54.000.000/tahun.
- Penghasilan setahun = Rp 7.000.000 x 12 = Rp 84.000.000
- PKP = Rp 84.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 30.000.000
- PPh terutang = 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000/tahun (sekitar Rp 125.000/bulan)
Perawat atau Bidan yang Menerima Honorarium
Perawat atau bidan yang menerima honor dari badan (misalnya, diundang mengisi jadwal tambahan di luar kontrak tetap) dikenai PPh 21 dengan DPP 50% dari bruto:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Honorarium Bruto
Ini berlaku jika Anda berstatus non-pegawai (tidak terikat kontrak tetap dengan pemberi honor).
Contoh
Bidan Sri menerima honor Rp 5.000.000 dari sebuah klinik untuk 5 hari jadwal tambahan.
- DPP = 50% x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000
- Asumsi DPP kumulatif masih di lapisan 5%: PPh 21 = 5% x Rp 2.500.000 = Rp 125.000
Bidan Praktik Mandiri (PMB)
Bidan yang mendirikan Praktik Mandiri Bidan (PMB) memiliki kewajiban sebagai pengusaha. Ada dua pilihan pajak:
PPh Final 0,5% (PP 55/2022)
Pilihan termudah selama omzet PMB di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun:
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan
Setor via e-Billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Contoh: Bidan Ani memiliki PMB di Yogyakarta dengan omzet Rp 30.000.000/bulan. PPh Final = 0,5% x Rp 30.000.000 = Rp 150.000/bulan.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Jika ingin memperhitungkan PTKP (biasanya menguntungkan bagi bidan dengan penghasilan menengah), pilih norma berdasarkan PER-17/PJ/2015 untuk KLU yang sesuai. Notifikasi ke KPP harus dilakukan paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak (Pasal 14 ayat 2 UU PPh).
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Perawat/bidan pegawai di satu instansi, bruto ≤ Rp 60 juta | 1770SS |
| Perawat/bidan pegawai, bruto > Rp 60 juta | 1770S |
| Bidan dengan PMB (penghasilan usaha) | 1770 |
| Perawat dengan dua sumber penghasilan | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.