Status Pajak Programmer dan Developer
Kewajiban pajak programmer dan developer bergantung pada status hubungan kerja:
| Status | Mekanisme Pajak |
|---|---|
| Karyawan tetap / kontrak di perusahaan | PPh 21 dipotong perusahaan via TER setiap bulan |
| Freelancer / pekerjaan bebas | PPh 21 tenaga ahli dipotong klien badan; lapor sendiri di SPT |
| Pemilik usaha (PT/CV) | PPh Badan untuk perusahaan + PPh OP untuk penghasilan pribadi |
Panduan ini mencakup dua skenario pertama yang paling umum.
Skenario 1: Programmer sebagai Karyawan Tetap
Jika bekerja full-time di perusahaan, mekanisme pajaknya identik dengan karyawan swasta pada umumnya: PPh 21 dipotong pemberi kerja setiap bulan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PMK No. 168/PMK.03/2023.
Perbedaan yang perlu diperhatikan programmer karyawan:
- Tunjangan peralatan (laptop, internet): Jika diberikan dalam bentuk uang (allowance), termasuk penghasilan bruto kena PPh 21. Jika diberikan dalam bentuk barang (natura), pengaturannya berubah sejak UU HPP 2021 - natura dari pemberi kerja kini umumnya merupakan objek PPh bagi karyawan kecuali pengecualian tertentu.
- ESOP dan RSU: Saham yang diterima dari program employee stock option atau restricted stock unit merupakan penghasilan kena pajak pada saat hak diperoleh atau saham diterima. Nilai yang dikenai PPh adalah nilai wajar saham pada saat tersebut.
- Signing bonus dan relocation allowance: Termasuk penghasilan bruto dan dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja.
Skenario 2: Programmer Freelance dan Pekerjaan Bebas
Programmer yang bekerja sebagai freelancer atau konsultan independen termasuk kategori pekerjaan bebas (bukan hubungan kerja). Dua mekanisme pemotongan berlaku tergantung siapa pembayarnya:
PPh 21 Tenaga Ahli (Klien Badan)
Jika klien adalah perusahaan atau badan (PT, CV, instansi), klien wajib memotong PPh 21 sebagai tenaga ahli berdasarkan Pasal 13 ayat (7) PMK 168/2023:
Contoh: Developer Budi menerima proyek pembuatan aplikasi dari PT Maju Raya senilai Rp 20.000.000.
Asumsi PKP kumulatif masih di lapisan 5%:
Klien wajib menerbitkan Bukti Potong PPh 21 melalui e-Bupot. Bukti potong ini dikreditkan di SPT Tahunan developer.
PPh 23 (Jika Penerima adalah Badan)
Jika developer beroperasi melalui PT atau badan hukum (bukan orang pribadi), dan kliennya adalah badan, maka yang berlaku adalah PPh 23 sebesar 2% dari bruto atas jasa teknik dan jasa pembuatan software berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015.
Klien Orang Pribadi
Jika klien adalah orang pribadi (bukan badan), tidak ada kewajiban pemotongan dari klien. Developer wajib memperhitungkan dan membayar sendiri pajak atas penghasilan tersebut melalui angsuran PPh 25 dan pelunasan PPh 29 di SPT Tahunan.
Penghasilan dari Aplikasi dan Platform Digital
Google Play Store dan Apple App Store
Penghasilan dari penjualan aplikasi, in-app purchase, atau iklan (AdMob) melalui Google Play atau App Store merupakan penghasilan dari luar negeri bagi developer Indonesia. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36/2008, Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dikenai pajak atas seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri (worldwide income).
Penghasilan ini wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada kolom penghasilan dari luar negeri. Jika sudah dipotong pajak di negara sumber (misalnya withholding tax oleh Google), dapat dikreditkan sebagai Pajak Penghasilan yang Dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) untuk menghindari pemajakan ganda.
Marketplace Freelance Internasional (Upwork, Fiverr, Toptal)
Penghasilan dari platform freelance internasional diperlakukan sama: penghasilan dari luar negeri yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Tidak ada pemotongan PPh di Indonesia oleh platform tersebut, sehingga developer wajib menghitung dan membayar sendiri melalui PPh 25 (angsuran) dan PPh 29 (pelunasan).
Lisensi Software dan SaaS
Royalti atau lisensi atas software yang dikembangkan oleh developer termasuk objek PPh atas royalti. Jika dibayar oleh perusahaan di Indonesia, pembayar wajib memotong PPh 23 sebesar 15% dari bruto atas royalti berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.
SPT Tahunan untuk Developer
Programmer dan developer menggunakan Formulir 1770S atau 1770 tergantung sumber penghasilan:
| Skenario | Formulir |
|---|---|
| Karyawan tetap, satu pemberi kerja, bruto di bawah Rp 60 juta | 1770SS |
| Karyawan tetap, bruto di atas Rp 60 juta | 1770S |
| Freelance atau penghasilan dari lebih dari satu sumber | 1770 |
| Ada penghasilan dari luar negeri | 1770 |
Freelancer dan developer dengan klien multiple wajib menggunakan Formulir 1770 (bukan 1770S atau 1770SS) karena perlu melampirkan daftar penghasilan dari berbagai sumber dan menghitung angsuran PPh 25.