Status Perpajakan TNI dan Polri
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tunduk pada ketentuan perpajakan yang sebagian besar mirip dengan PNS, dengan beberapa kekhususan berdasarkan PP No. 80 Tahun 2010 dan peraturan pelaksananya.
Penghasilan dari TNI/Polri bersumber dari APBN, tetap merupakan objek PPh, dan pemotongan dilakukan oleh bendahara satuan/unit tempat anggota bertugas.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | Pemotongan PPh atas penghasilan pegawai termasuk anggota TNI/Polri |
| PP No. 80 Tahun 2010 | Tarif PPh dan tata cara pemotongan atas penghasilan TNI/Polri dari APBN |
| PMK No. 262/PMK.03/2010 | Tata cara pemotongan PPh atas penghasilan yang dibebankan pada APBN/APBD |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 | Metode TER untuk PPh 21 |
Komponen Penghasilan TNI dan Polri
| Jenis Penghasilan | Perlakuan |
|---|---|
| Gaji pokok dan tunjangan jabatan | Objek PPh 21 |
| Tunjangan lauk pauk/beras | Umumnya dikecualikan sesuai PMK terkait |
| Tunjangan kinerja | Objek PPh 21 |
| Honorarium tugas tambahan dari APBN/APBD | PPh 21 final (PP 80/2010) |
| Uang duka dan santunan kematian | Dikecualikan |
Kekhususan PP No. 80 Tahun 2010
Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2010, untuk honorarium atau imbalan lain yang bersumber dari APBN/APBD, terdapat ketentuan PPh 21 final dengan tarif tertentu berdasarkan pangkat/golongan:
| Golongan/Pangkat | Tarif PPh 21 Final |
|---|---|
| Kopral ke bawah / PNS Gol. I dan II | 0% |
| Sersan s.d. Letnan Kolonel / Gol. III | 5% |
| Kolonel ke atas / Gol. IV | 15% |
PPh final ini tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Artinya, penghasilan yang sudah dipotong final tidak digabung dengan penghasilan lain dalam penghitungan PPh tahunan.
Gaji Pokok: PPh 21 Non-Final
Berbeda dari honorarium, gaji pokok TNI/Polri yang dibayar dari APBN dipotong PPh 21 non-final menggunakan metode TER (PMK 168/2023). Pajak ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Perbedaan penting ini membuat pelaporan SPT anggota TNI/Polri lebih kompleks dibanding karyawan swasta biasa.
Penghasilan Sampingan
Anggota TNI/Polri yang memiliki penghasilan di luar dinas, misalnya:
- Usaha pribadi: omzet di bawah Rp 4,8 M dapat memilih PPh final 0,5% (PP 55/2022)
- Honorarium dari swasta: PPh 21 tenaga ahli (DPP 50% x bruto)
- Sewa properti: PPh 4 ayat (2) final 10% dari bruto sewa
Semua penghasilan sampingan ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 1770.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Hanya gaji dari TNI/Polri, bruto ≤ Rp 60 juta | 1770SS |
| Gaji di atas Rp 60 juta atau ada honor APBN/APBD | 1770S |
| Ada penghasilan usaha atau sewa | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.