Ringkasan
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu (pemungut) atas pembayaran atau penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor. Pemungut PPh Pasal 22 mencakup bendahara pemerintah, badan tertentu (termasuk BUMN), dan Wajib Pajak badan tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan. Tarifnya bervariasi mulai dari 0,1 persen sampai 7,5 persen tergantung jenis transaksi dan status NPWP wajib pajak yang dipungut.
Pajak ini bersifat pajak yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun, kecuali untuk transaksi tertentu seperti impor barang oleh API yang bersifat final pada sektor tertentu. Pemahaman atas mekanisme PPh Pasal 22 penting bagi importir, pemasok pemerintah, distributor BUMN, dan pelaku usaha lain yang berhadapan dengan pemungut.
Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga atas penghasilan berupa pembayaran atau penyerahan barang dan kegiatan tertentu. Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan, PPh Pasal 22 dipungut pada saat transaksi terjadi: misalnya saat barang diimpor, saat bendahara membayar pembelian, atau saat distributor BUMN menjual produk kepada agen.
Fungsi utamanya adalah mempercepat penerimaan negara dan memperluas basis data Wajib Pajak. Karena dipungut di hulu, PPh Pasal 22 menjadi alat administrasi yang efektif untuk transaksi besar dengan banyak pihak.
Dasar Hukum
Ketentuan PPh Pasal 22 berakar pada beberapa regulasi pokok berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), khususnya Pasal 22.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengatur tarif khusus untuk beberapa jenis transaksi.
- Peraturan pelaksanaan teknis lain dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait tata cara penyetoran dan pelaporan.
Pihak yang Wajib Memungut
PMK 34/PMK.010/2017 menetapkan delapan kelompok pemungut PPh Pasal 22, di antaranya:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang.
- Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pembayaran pembelian barang.
- Bendahara pengeluaran atas pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan.
- KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu yang melakukan pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
- Industri tertentu (kertas, semen, baja, otomotif, farmasi) atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri.
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor atas penjualan kendaraan bermotor.
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
Jenis Transaksi dan Tarif
Impor Barang
Tarif PPh Pasal 22 atas impor bervariasi sesuai status importir dan jenis barang. Importir dengan Angka Pengenal Impor (API) dikenai tarif 2,5 persen dari nilai impor. Importir non-API dikenai tarif 7,5 persen. Untuk barang tertentu yang diatur dalam Lampiran PMK 34/2017 sebagaimana diubah PMK 41/2022, tarif khusus dapat berlaku seperti 0,5 persen untuk kedelai dan gandum.
Pembelian oleh Bendahara dan BUMN
Pembelian barang oleh bendahara pemerintah atau Kuasa Pengguna Anggaran dikenai tarif 1,5 persen dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Pembelian oleh BUMN tertentu juga dikenai tarif 1,5 persen. Pengecualian berlaku untuk pembelian di bawah nilai tertentu sesuai PMK 34/2017.
Penjualan Komoditas Industri Tertentu
Industri kertas, semen, baja, otomotif, dan farmasi yang menjual produk kepada distributor dalam negeri memungut PPh Pasal 22 dengan tarif: kertas 0,1 persen, semen 0,25 persen, baja 0,3 persen, otomotif 0,45 persen, dan farmasi 0,3 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.
Penjualan Kendaraan Bermotor
ATPM, APM, dan importir umum yang menjual kendaraan bermotor di dalam negeri memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari DPP PPN.
Penjualan BBM, BBG, dan Pelumas
Produsen atau importir BBM, BBG, dan pelumas memungut PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda untuk SPBU Pertamina, SPBU non-Pertamina, dan pembeli non-SPBU. Tarif berkisar antara 0,25 persen sampai 0,3 persen sesuai jenis bahan bakar dan pembelinya.
Cara Setor dan Lapor
Mekanisme administrasi PPh Pasal 22 berbeda untuk setiap kelompok pemungut.
Untuk Bendahara dan BUMN
Pemungut wajib menyetor PPh Pasal 22 ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan kode billing yang dibuat melalui Coretax DJP. SPT Masa PPh Pasal 22 dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, juga via Coretax DJP. Pemungut wajib menerbitkan bukti pungut PPh Pasal 22 kepada pihak yang dipungut.
Untuk Impor
Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean. Pembayaran disetor bersamaan dengan Bea Masuk dan PPN impor. Importir tidak melakukan setoran terpisah karena pemungutan dilakukan otomatis dalam sistem CEISA DJBC.
Untuk Industri Tertentu
Produsen pemungut wajib menerbitkan bukti pungut, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pengkreditan PPh Pasal 22
Bagi pihak yang dipungut, PPh Pasal 22 dapat dikreditkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun. Importir mengkreditkan PPh Pasal 22 impor sebagai komponen pengurang PPh badan terutang. Distributor mengkreditkan PPh Pasal 22 yang dipungut industri terhadap PPh badannya.
Bukti pungut PPh Pasal 22 menjadi dokumen utama untuk pengkreditan. PKP wajib menyimpan bukti pungut minimal 10 tahun sesuai Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Contoh Kasus
PT Alpha Sentosa mengimpor mesin produksi senilai Rp1.000.000.000 dari Jepang. Perusahaan memiliki Angka Pengenal Impor (API). Bea Masuk yang dikenakan sebesar 5 persen sehingga nilai impor (CIF + Bea Masuk + pungutan lain) menjadi Rp1.050.000.000.
PPh Pasal 22 impor dihitung: 2,5 persen x Rp1.050.000.000 = Rp26.250.000. Pajak ini dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pengeluaran barang. PT Alpha Sentosa dapat mengkreditkan Rp26.250.000 terhadap PPh badan terutang pada akhir tahun pajak.