Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 8 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
e-Faktur
e-Faktur adalah Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur yang dikembangkan dan disediakan oleh DJP. Dasar hukumnya adalah PER-03/PJ/2022. Kewajiban penggunaan e-Faktur dimulai secara bertahap sejak 2014 dan telah diwajibkan untuk seluruh PKP di Indonesia. e-Faktur dilengkapi dengan QR code dan kode unik yang memudahkan verifikasi. PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Pelaporan e-Faktur dilakukan secara otomatis melalui sistem DJP.
Kamus Pajak
SPT Masa PPN
SPT Masa PPN adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan PKP kepada DJP untuk melaporkan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan penghitungan PPN yang harus disetor atau lebih bayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 15A UU PPN dan PER-29/PJ/2015. Batas penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sejak April 2022, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang secara otomatis menghasilkan data SPT dari faktur-faktur yang telah diunggah.
Kamus Pajak
XML e-SPT (Format Data Perpajakan Digital)
XML (eXtensible Markup Language) e-SPT adalah format file terstruktur yang digunakan dalam aplikasi e-SPT dan e-Faktur DJP untuk menyimpan dan mentransmisikan data laporan pajak secara elektronik. Data SPT yang disiapkan melalui aplikasi e-SPT diekspor sebagai file .xml sebelum diunggah ke DJP Online (djponline.pajak.go.id) untuk pelaporan. Format ini memastikan standardisasi dan integritas data yang diterima sistem DJP, serta memudahkan validasi otomatis.
Kamus Pajak
Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU PPN dan PER-03/PJ/2022. Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, atau paling lambat pada akhir bulan penyerahan jika pembayaran diterima sebelum penyerahan. Faktur Pajak yang dibuat terlambat atau tidak sesuai ketentuan dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Sejak 2014, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP.
Kamus Pajak
Sanksi Administrasi Pajak
Sanksi Administrasi Pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan administrasi perpajakan, terdiri dari denda, bunga, dan kenaikan. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 sampai Pasal 15 UU KUP. Jenis sanksi: Denda (misalnya, Rp 100.000 untuk terlambat lapor SPT Orang Pribadi, Rp 1.000.000 untuk Badan; 2% dari DPP untuk e-Faktur yang tidak sesuai); Bunga (2% per bulan atas pajak yang terlambat dibayar, maksimal 24 bulan berdasarkan Pasal 9 ayat 2b UU KUP); Kenaikan (50% atau 100% dari pajak kurang bayar tergantung kondisi). Sanksi pidana berbeda dari sanksi administrasi dan diatur secara terpisah.
Kamus Pajak
Pengukuhan PKP
Pengukuhan PKP adalah proses formal pendaftaran pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh KPP berdasarkan permohonan pengusaha atau secara jabatan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) UU PPN dan PER-02/PJ/2018. Pengusaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan permohonan pengukuhan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas omzet terlampaui. Setelah dikukuhkan, PKP diberikan Surat Pengukuhan PKP dan wajib menerbitkan e-Faktur mulai bulan berikutnya. Pengukuhan PKP yang terlambat dapat dikenai sanksi.
Kamus Pajak
JKP (Jasa Kena Pajak)
JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 6 dan Pasal 4A UU PPN. Sama seperti BKP, prinsipnya semua jasa adalah JKP kecuali yang dikecualikan. Jasa yang dikecualikan antara lain: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko oleh PT Pos Indonesia, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum. Penyerahan JKP oleh PKP wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak dan PPN terutang dipungut saat jasa diserahkan.
Kamus Pajak
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU PPN. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar (PMK No. 197/PMK.03/2013). Setelah dikukuhkan, PKP wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP, menyetor PPN paling lambat akhir bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.