Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 7 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP terbaru (sejak 1 Januari 2016, berlaku sampai sekarang): Diri sendiri: Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan), Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000, Tambahan per tanggungan anak/istri: Rp 4.500.000 per orang (maksimal 3 orang). Status PTKP dinyatakan dalam kode: TK (Tidak Kawin), K (Kawin), K/I (Kawin dengan istri berpenghasilan), I (Istri berpenghasilan). Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh, namun Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetap wajib melapor SPT meskipun PPh terutangnya nol.
Kamus Pajak
Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya, PTKP, atau pengurang lainnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Penghasilan bruto orang pribadi mencakup: gaji, tunjangan, bonus, honorarium, bunga, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, dan penghasilan lainnya. Penghasilan bruto menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi biaya yang diperkenankan dan PTKP.
Kamus Pajak
TER (Tarif Efektif Rata-rata)
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 168/PMK.03/2023. TER menggantikan metode tarif progresif bulanan yang lebih kompleks dengan perhitungan yang lebih sederhana dan transparan. Ada dua jenis TER: (1) TER Bulanan, digunakan untuk masa Januari hingga November setiap tahun, (2) TER Tahunan (menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a), digunakan untuk masa Desember sebagai perhitungan pelunasan pajak akhir tahun. TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP penerima penghasilan: Kategori A: TK/0, TK/1, atau K/0 (status pemula/dasar), Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, atau K/2 (status menengah), Kategori C: K/3 (status tertinggi). Tabel TER lengkap dengan rincian tarif per range penghasilan tersedia di Lampiran PMK 168/2023. Setiap bulan, pemotong pajak menggunakan tabel ini untuk menghitung PPh 21 berdasarkan besaran gaji dan kategori PTKP pegawai.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi lengkap ada dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup: Setiap orang yang memiliki penghasilan (baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lain) di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Status kewarganegaraan bukan faktor; penduduk Indonesia dan warga asing yang berdomisili di Indonesia sama-sama bisa menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan Usaha mencakup: Setiap badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Organisasi Sosial Lainnya. Badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas laba bersih yang dihasilkan. Kewajiban utama Wajib Pajak: (1) Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, (2) Menghitung pajak terutang, (3) Membayar pajak tepat waktu, (4) Melapor SPT dan dokumen pendukung.
Kamus Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik 16 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, struktur NPWP mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Tanpa NPWP aktif, Wajib Pajak dikenakan tarif pemotongan PPh 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh No. 36/2008). NPWP wajib dimiliki oleh: (1) Orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, (2) Pengusaha yang melakukan usaha di Indonesia, (3) Penerima penghasilan dari sumber lain. NPWP diperlukan untuk melapor SPT, mengajukan restitusi pajak, bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan membuka rekening di lembaga keuangan.
Kamus Pajak
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan (Pasal 21 ayat 1 UU PPh). Dasar hukumnya adalah Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana dari metode tarif progresif sebelumnya. Pemotong pajak (biasanya pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar) wajib: (1) Menghitung dan memotong PPh 21 dari setiap pembayaran penghasilan, (2) Menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 11 UU PPh), (3) Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 12 UU PPh), (4) Menerbitkan bukti potong Formulir 1721-A1 paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Tarif TER bergantung pada status PTKP (TK, K, K/I) dan besaran penghasilan, dengan rate berkisar 0%–30% secara progresif per kategori.