Status Perpajakan Guru dan Dosen
Guru dan dosen di Indonesia dapat berperan sebagai karyawan tetap, dosen tidak tetap, atau bahkan pengusaha jasa pendidikan. Masing-masing memiliki kewajiban pajak yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar tidak ada lebih bayar maupun kurang bayar di akhir tahun.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | Pemotongan PPh atas gaji dan honorarium pendidik |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 3 | Metode TER untuk PPh 21 pegawai |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 | PPh 21 atas honorarium pegawai tidak tetap |
| PP No. 80 Tahun 2010 | PPh final atas honor yang bersumber dari APBN/APBD (guru negeri) |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk usaha bimbingan belajar |
| UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 2 | Kewajiban mendaftarkan NPWP |
Guru/Dosen sebagai Pegawai Tetap
Guru tetap di sekolah swasta atau dosen tetap di universitas swasta/negeri yang menerima gaji bulanan dikenai PPh 21 dengan metode TER, sama seperti karyawan swasta. Pemberi kerja (yayasan, BLU, universitas) memotong langsung dari gaji.
Contoh Perhitungan Guru Swasta
Guru Dewi, status K/2, gaji bruto Rp 9.000.000/bulan di SMA swasta. PTKP K/2 = Rp 67.500.000.
- Penghasilan bruto setahun = Rp 108.000.000
- Biaya jabatan 5% (maks Rp 6 juta) = Rp 5.400.000
- Penghasilan neto = Rp 108.000.000 - Rp 5.400.000 = Rp 102.600.000
- PKP = Rp 102.600.000 - Rp 67.500.000 = Rp 35.100.000
- PPh terutang = 5% x Rp 35.100.000 = Rp 1.755.000/tahun (sekitar Rp 147.000/bulan)
Guru Negeri / Dosen PNS: Kekhususan APBN
Guru PNS dan dosen ASN mendapat perlakuan khusus untuk honorarium yang bersumber dari APBN/APBD sesuai PP No. 80 Tahun 2010. Honorarium ini dikenai PPh 21 final dengan tarif berdasarkan golongan (lihat artikel Panduan Pajak PNS untuk tabel tarif).
Gaji pokok guru/dosen PNS tetap menggunakan metode TER (non-final) dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Dosen Tidak Tetap / Dosen Luar Biasa
Dosen yang mengajar di beberapa kampus sebagai dosen tidak tetap umumnya menerima honorarium per SKS atau per semester. Jika pembayar adalah badan (universitas), pemotongan yang berlaku adalah PPh 21 tenaga ahli (DPP 50% x honorarium bruto).
Contoh
Dosen Arief mengajar di dua kampus swasta. Honorarium dari Universitas A: Rp 8.000.000/semester. Dari Universitas B: Rp 6.000.000/semester.
Untuk masing-masing kampus:
- Kampus A: DPP = 50% x Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000; PPh 21 = 5% x Rp 4.000.000 = Rp 200.000
- Kampus B: DPP = 50% x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000; PPh 21 = 5% x Rp 3.000.000 = Rp 150.000
Dosen menerima dua Bukti Potong dan menggabungkannya di SPT Tahunan 1770.
Guru yang Membuka Bimbingan Belajar (Bimbel)
Guru yang mendirikan usaha bimbingan belajar atas namanya sendiri diperlakukan sebagai pengusaha jasa pendidikan. Jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dapat menggunakan PPh Final 0,5% (PP 55/2022):
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan
Setor via e-Billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Laporkan di SPT Tahunan 1770.
Penghasilan dari Menulis Buku atau Royalti
Guru atau dosen yang mendapat royalti dari penerbit atas buku yang ditulis dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto royalti (Pasal 23 UU PPh). Penerbit berbentuk badan wajib memotong dan menyetorkan PPh 23 ini.
Royalti yang dipotong PPh 23 bersifat dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Guru/dosen pegawai tetap satu tempat, bruto ≤ Rp 60 juta | 1770SS |
| Guru/dosen pegawai tetap, bruto > Rp 60 juta | 1770S |
| Dosen tidak tetap di beberapa kampus | 1770 |
| Guru dengan bimbel atau penghasilan usaha lain | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.