Panduan Pajak Pensiunan
Memasuki masa pensiun bukan berarti urusan pajak selesai. Penerima pensiun, baik dari Taspen, Asabri, BPJS Ketenagakerjaan, maupun dana pensiun pemberi kerja, tetap berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi dan punya kewajiban tahunan.
Status Perpajakan Pensiunan
Pensiun adalah objek PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Yang membedakan pensiunan dari pegawai aktif adalah skema pemotongannya: bagi penerima sekaligus berlaku PPh 21 Final, bagi penerima bulanan berlaku PPh 21 progresif dengan PTKP.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| UU 36/2008 Pasal 21 | Pemotongan PPh atas pensiun |
| PP 68/2009 | Tarif final pesangon, JHT, manfaat pensiun |
| PMK 16/PMK.03/2010 | Tata cara pemotongan uang manfaat pensiun |
| PMK 168/2023 | TER PPh 21 untuk pensiun bulanan |
Skema 1: Uang Pensiun Sekaligus (PPh 21 Final)
Pembayaran sekaligus mencakup manfaat pensiun lump sum, JHT BPJS TK, atau Tunjangan Hari Tua. Berdasarkan PP 68/2009 dan PMK 16/2010, tarifnya progresif final:
| Lapisan Bruto | Tarif Final |
|---|---|
| 0 - Rp50 juta | 0% |
| Rp50 juta - Rp100 juta | 5% |
| Rp100 juta - Rp500 juta | 15% |
| Di atas Rp500 juta | 25% |
Tarif ini berlaku jika dibayar sekaligus atau dalam waktu paling lama 2 tahun kalender. Jika lebih dari 2 tahun, bagian setelah tahun ke-2 dikenai tarif Pasal 17 biasa, bukan final.
Skema 2: Pensiun Bulanan (PPh 21 Bulanan)
Diatur PMK 168/2023. Penerima pensiun berkala (Taspen, Asabri, dana pensiun) dipotong PPh 21 dengan TER bulanan, lalu disetahunkan akhir tahun.
Komponen pengurang penghasilan bruto pensiun bulanan:
- Biaya pensiun: 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000/tahun (PMK 250/PMK.03/2008)
- PTKP sesuai status
PTKP Berlaku
| Status | Setahun |
|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 |
| K/0 | Rp58.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
Contoh 1: JHT Sekaligus
Pak Budi, mantan karyawan swasta, mencairkan JHT BPJS TK Rp250 juta sekaligus tahun 2025.
PPh 21 Final terutang:
- Rp50 juta x 0% = Rp0
- Rp50 juta x 5% = Rp2.500.000
- Rp150 juta x 15% = Rp22.500.000
- Total: Rp25.000.000
BPJS TK memotong langsung dan menyetor ke kas negara. Pak Budi terima bersih Rp225 juta dan dapat bukti potong 1721-VII (final).
Contoh 2: Pensiun Bulanan
Bu Sri, pensiunan PNS, terima pensiun pokok Rp4 juta/bulan, status K/0.
- Bruto setahun: Rp48.000.000
- Biaya pensiun: Rp2.400.000
- Neto: Rp45.600.000
- PTKP K/0: Rp58.500.000
- PKP: nihil
- PPh 21: Rp0
Karena di bawah PTKP, Taspen tidak memotong PPh 21. Bu Sri tetap wajib lapor SPT.
Contoh 3: Pensiun Bulanan + Penghasilan Lain
Pak Joko, pensiun Rp8 juta/bulan + honorarium dosen Rp5 juta/bulan, status K/2.
- Bruto pensiun: Rp96 juta
- Biaya pensiun: Rp2,4 juta
- Neto pensiun: Rp93,6 juta
- Penghasilan honor: Rp60 juta (sudah dipotong PPh 21 di kampus)
- Total neto: Rp153,6 juta
- PTKP K/2: Rp67,5 juta
- PKP: Rp86,1 juta
- PPh setahun = (5% x Rp60 juta) + (15% x Rp26,1 juta) = Rp3 juta + Rp3,915 juta = Rp6,915 juta
- Kredit PPh 21 dari pensiun + kampus = misal Rp5 juta
- Kurang bayar (PPh 29): Rp1,915 juta
Formulir SPT
Pensiunan dengan satu sumber penghasilan menggunakan SPT 1770S. Jika ada usaha sampingan, gunakan 1770. Kolom penting:
- Bagian A: penghasilan neto dalam negeri (pensiun + lainnya)
- Lampiran I: rincian bukti potong 1721-A1 atau 1721-VI dari pembayar pensiun
- Lampiran II: penghasilan final (JHT lump sum dilaporkan di sini, sifatnya final tidak dihitung ulang)
- Lampiran IV: harta dan utang
Hal yang Sering Terlewat
- JHT yang sudah final wajib tetap dilaporkan di Lampiran II SPT (kolom penghasilan final), tidak boleh disembunyikan walau pajak sudah lunas.
- Tunjangan kesehatan pensiun bukan objek PPh karena sifatnya natura/manfaat (Pasal 4 ayat 3 UU PPh setelah HPP, dengan ketentuan pengecualian).
- Pensiunan yang menerima dari dua sumber pensiun (misal Taspen + dana pensiun pemberi kerja) wajib menggabungkan keduanya di SPT.