Status Perpajakan Apoteker
Kewajiban pajak apoteker sangat bergantung pada peran yang dijalankan:
| Peran | Perlakuan Pajak |
|---|---|
| Pegawai tetap di RS, apotek jaringan, atau industri farmasi | PPh 21 TER (PMK 168/2023) dipotong pemberi kerja |
| Apoteker konsultan non-pegawai yang menerima honorarium | PPh 21 tenaga ahli: DPP 50% x bruto |
| Apoteker Pengelola Apotek (APA) / pemilik apotek mandiri | Pengusaha: PPh dari laba usaha, opsi PPh final 0,5% |
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 3 | PPh 21 karyawan dengan metode TER |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari bruto |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 | Tarif progresif PPh Orang Pribadi |
| UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 2 | Kewajiban mendaftarkan NPWP |
Apoteker sebagai Pegawai
Jika Anda terdaftar sebagai pegawai tetap di rumah sakit, apotek jaringan (Kimia Farma, Guardian, dsb.), atau industri farmasi, pemberi kerja memotong PPh 21 langsung dari gaji setiap bulan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023.
Besaran potongan tergantung pada gaji bruto per bulan dan status PTKP. Di akhir tahun, Anda menerima Bukti Potong 1721-A1. Masukkan ke SPT Tahunan 1770S atau 1770SS.
Contoh Gaji dan Potongan PPh 21 (TER)
Apt. Rizki, status TK/0, gaji pokok Rp 8.000.000, tunjangan kesehatan Rp 1.000.000. Gaji bruto = Rp 9.000.000/bulan. Dengan PTKP TK/0 = Rp 54.000.000/tahun:
- Penghasilan neto setahun = (9.000.000 x 12) - 54.000.000 = Rp 54.000.000
- PPh terutang = 5% x Rp 54.000.000 = Rp 2.700.000/tahun
- TER bulanan = Rp 2.700.000 / 12 = Rp 225.000/bulan
Apoteker sebagai Pengusaha Apotek (APA)
Apoteker yang membuka apotek sendiri bertindak sebagai pengusaha, bukan tenaga ahli. Penghasilan berasal dari laba usaha penjualan obat dan jasa konsultasi farmasi.
Pilihan Perpajakan untuk Apotek Mandiri
Opsi 1: PPh Final 0,5% (PP 55/2022)
Berlaku selama total omzet apotek di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun:
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan
Setor via e-Billing paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Batas waktu penggunaan PPh final untuk orang pribadi: maksimal 7 tahun sejak pertama kali terdaftar.
Opsi 2: Norma atau Pembukuan + PPh Progresif
Pilih norma jika ingin memperhitungkan PTKP (menguntungkan saat penghasilan masih rendah). Gunakan PER-17/PJ/2015 untuk KLU apotek (KLU 47731 untuk perdagangan eceran produk farmasi). Notifikasi ke KPP paling lambat 3 bulan awal tahun pajak.
Contoh PPh Final Apotek
Apt. Dewi memiliki apotek mandiri di Bandung. Omzet Oktober: Rp 120.000.000.
PPh Final = 0,5% x Rp 120.000.000 = Rp 600.000
Rp 600.000 disetor via e-Billing paling lambat 15 November.
Perbandingan Opsi
| Opsi | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|
| PPh Final 0,5% | Sederhana, tidak perlu hitung laba | Tidak memperhitungkan PTKP, ada batas waktu |
| Norma + PPh progresif | Memperhitungkan PTKP, lebih adil secara absolut | Perlu notifikasi KPP, lebih kompleks |
| Pembukuan penuh | Akurat, bisa kurangi biaya nyata | Perlu pembukuan terstruktur |
Kewajiban PPN untuk Apotek
Apotek dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN 12% atas penyerahan barang/jasa kena pajak (Pasal 3A UU PPN). Obat-obatan dan suplemen umumnya merupakan Barang Kena Pajak, sehingga apotek PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Apoteker pegawai, bruto ≤ Rp 60 juta dari satu pemberi kerja | 1770SS |
| Apoteker pegawai, bruto > Rp 60 juta | 1770S |
| Apoteker pemilik apotek (ada penghasilan usaha) | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.