Panduan Pajak Pengusaha Salon dan Barbershop
Industri kecantikan dan grooming tumbuh cepat di kota besar Indonesia. Banyak pemilik salon atau barbershop fokus ke layanan dan branding, lalu lupa bahwa di balik setiap potongan rambut atau treatment, ada beberapa pajak yang menempel.
Status Perpajakan
Salon dan barbershop adalah penyerahan jasa. Pajak yang relevan:
- PPh atas omzet usaha
- PPN bila sudah PKP
- PPh 21 stylist/karyawan
- Pajak daerah PBJT untuk salon kecantikan tertentu
Dasar Hukum
| Regulasi | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| PP 55/2022 Pasal 56-63 | PPh Final UMKM 0,5% |
| UU 7/2021 (HPP) | Tarif PPN 11%, ambang PKP Rp4,8 miliar |
| UU 1/2022 (HKPD) Pasal 55-58 | PBJT atas jasa hiburan dan kecantikan oleh Pemda |
| PMK 168/2023 | Pemotongan PPh 21 |
Pajak Pusat: PPh dan PPN
PPh Final UMKM 0,5%
Dipakai bila omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun. WPOP mendapat fasilitas Rp500 juta pertama bebas PPh. Tarif: 0,5% x peredaran bruto, disetor bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
PPh Pembukuan
Bila omzet di atas Rp4,8 miliar atau memilih pembukuan, ikut tarif progresif Pasal 17 (OP) atau 22% (PT).
PPN
Salon yang sudah PKP wajib pungut PPN 11% atas semua jasa. Catatan penting Pasal 4A UU PPN: jasa salon tidak termasuk negative list PPN, jadi memang objek PPN. Bedakan dengan jasa medis dokter yang dikecualikan.
Pajak Daerah: PBJT
UU 1/2022 (HKPD) Pasal 55 memberi Pemda kewenangan memungut PBJT atas jasa hiburan dan kebugaran tertentu. Salon kecantikan yang menyediakan SPA dan klinik kecantikan masuk objek PBJT pada beberapa Pemda dengan tarif maksimal 10% (Pasal 58 UU 1/2022).
Penting: PBJT dipungut dari konsumen, terpisah dari PPN pusat. Bila salon Anda sudah PKP, di struk konsumen bisa muncul PPN + PBJT sekaligus, namun nominal PBJT bukan dasar pengenaan PPN.
Barbershop biasa biasanya tidak masuk PBJT, hanya PPh dan PPN.
PPh 21 Stylist
Dua skema lazim:
- Stylist karyawan tetap: gaji bulanan, dipotong PPh 21 TER bulanan PMK 168/2023
- Stylist mitra bagi hasil: bukan pegawai, dipotong PPh 21 atas DPP 50% dari fee mereka (Pasal 8 PMK 168/2023)
Contoh Perhitungan
Contoh 1: Barbershop Indie
Mas Dimas punya barbershop kecil, omzet Rp40 juta/bulan = Rp480 juta/tahun. 2 stylist mitra bagi hasil 50:50. Status TK/0.
Pajak:
- PPh Final UMKM: omzet di bawah Rp500 juta, fasilitas bebas PPh. Setoran Rp0
- PPN: belum PKP
- PPh 21 stylist mitra: fee per stylist Rp10 juta/bulan x 50% (DPP) = Rp5 juta. PPh 21 = TER kategori A x penghasilan. Untuk fee bulanan kecil, bisa 0,25-1%
Contoh 2: Salon Kecantikan Skala Menengah
Salon Glow punya omzet Rp300 juta/bulan = Rp3,6 miliar/tahun di Jakarta. 5 karyawan tetap, gaji rata-rata Rp4 juta.
Pajak:
- PPh Final UMKM: 0,5% x Rp3,6 miliar = Rp18 juta/tahun (porsi melewati Rp500 juta)
- PPN: belum PKP karena di bawah Rp4,8 miliar
- PBJT (Pemda DKI 5% jasa kecantikan): 5% x Rp3,6 miliar = Rp180 juta dipungut dari konsumen
- PPh 21 karyawan: gaji Rp48 juta/tahun, sedikit di bawah PTKP TK/0, sebagian besar nihil
Contoh 3: Beauty Clinic Skala Besar
PT Beauty Lab omzet Rp600 juta/bulan = Rp7,2 miliar/tahun.
Pajak:
- Sudah PKP, pungut PPN 11%
- Hitung PPh Badan 22% atas laba bersih (omzet - HPP - biaya - PBJT yang bisa jadi biaya)
- PBJT dipungut dari konsumen sesuai Perda
- PPh 21 karyawan: hitung TER PMK 168/2023
Hubungan PPN dan PBJT
Beberapa salon bingung soal "double tax". Penjelasan singkat:
- PPN adalah pajak pusat, dipungut salon yang sudah PKP
- PBJT adalah pajak daerah, dipungut salon yang masuk objek Perda
- Jasa kecantikan tertentu (SPA, klinik) bisa dikecualikan dari PPN bila sudah jadi objek PBJT, sesuai Pasal 4A UU PPN setelah perubahan UU HPP. Periksa Perda dan PMK pelaksana.
Formulir SPT
- WPOP: SPT 1770 + Lampiran III untuk PPh Final
- PT: SPT 1771
- PPh 21 bulanan: lapor lewat coretax sesuai PMK 81/2024
- PPN bulanan: SPT Masa 1111 (jika PKP)
- PBJT: lapor ke Bapenda Pemda setempat