Posisi lebih bayar pajak adalah hal yang lazim, khususnya bagi eksportir, wajib pajak dengan transaksi kepada pemungut PPN, atau wajib pajak dengan kredit pajak yang besar. Ketika pajak yang sudah dibayar atau dipotong melebihi pajak yang seharusnya terutang, negara wajib mengembalikan kelebihan itu. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah dokumen yang menjadi dasar pengembalian tersebut.
Pengertian SKPLB
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang, atau seharusnya tidak terutang (Pasal 1 angka 19 dan Pasal 17 UU KUP). Sederhananya, SKPLB adalah pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa wajib pajak memang memiliki kelebihan bayar dengan jumlah tertentu.
SKPLB berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang muncul ketika pajak terutang lebih besar dari kredit pajak. SKPLB juga berbeda dari Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) yang terbit melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan.
Dasar Hukum
Penerbitan SKPLB diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan utamanya:
- DJP setelah melakukan pemeriksaan dapat menerbitkan SKPLB apabila jumlah kredit pajak atau pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP).
- DJP dapat menerbitkan SKPLB atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP).
- Atas permohonan restitusi, DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap (Pasal 17B ayat (1) UU KUP). Jika lewat dari jangka waktu itu DJP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama satu bulan setelahnya (Pasal 17B ayat (2) UU KUP).
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB (Pasal 11 ayat (2) UU KUP).
Bagaimana SKPLB Terbit
SKPLB umumnya berawal dari SPT yang menyatakan posisi lebih bayar dan memuat permohonan restitusi. Atas permohonan itu, DJP melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran jumlah lebih bayar.
Pemeriksaan mencakup pengujian kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti potong dan bukti pungut, pencocokan pembayaran, serta validasi faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya. Setelah pemeriksaan selesai dan lebih bayar terbukti, DJP menerbitkan SKPLB sebesar kelebihan yang diakui.
Perlu dicatat, jalur SKPLB ini berbeda dari pengembalian pendahuluan. Pada pengembalian pendahuluan, wajib pajak tertentu memperoleh pengembalian lebih cepat melalui penelitian administratif tanpa menunggu pemeriksaan penuh. Namun pengembalian pendahuluan tetap dapat diperiksa di kemudian hari, dan jika ditemukan kekurangan, DJP dapat menerbitkan SKPKB beserta sanksinya.
Jangka Waktu dan Imbalan Bunga
Dua jangka waktu penting perlu dipahami. Pertama, jangka waktu penyelesaian permohonan: DJP harus memutus paling lama 12 bulan sejak permohonan lengkap diterima (Pasal 17B ayat (1) UU KUP). Kedua, jangka waktu pengembalian dana: setelah SKPLB terbit, kelebihan harus dikembalikan paling lama satu bulan sejak permohonan pengembalian diterima (Pasal 11 ayat (2) UU KUP).
Apabila DJP terlambat menerbitkan SKPLB melewati jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak berhak atas imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 17B UU KUP. Besaran imbalan bunga mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Contoh Kasus
PT Sinar Ekspor adalah eksportir dengan banyak transaksi berfasilitas PPN. Pada SPT Tahunan dan SPT Masa PPN, perusahaan mencatat kredit pajak Rp1.500.000.000 sedangkan pajak terutang hanya Rp900.000.000. Artinya terdapat lebih bayar Rp600.000.000.
Perusahaan mencantumkan permohonan restitusi dalam SPT. DJP melakukan pemeriksaan dan setelah pengujian, mengakui lebih bayar sebesar Rp580.000.000 (terdapat koreksi Rp20.000.000 atas faktur yang tidak valid). DJP menerbitkan SKPLB sebesar Rp580.000.000. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU KUP, dana tersebut dikembalikan paling lama satu bulan sejak permohonan pengembalian diterima.