Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 8 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
BKP (Barang Kena Pajak)
BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4A UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021). Pada prinsipnya, semua barang adalah BKP kecuali yang dikecualikan secara eksplisit oleh undang-undang. Barang yang dikecualikan dari BKP antara lain: barang hasil pertambangan atau pengeboran langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai, gula konsumsi, sayur dan buah), serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan rumah makan (dikenai pajak daerah).
Kamus Pajak
Impor BKP (Barang Kena Pajak)
Impor BKP adalah setiap kegiatan memasukkan barang kena pajak ke dalam daerah pabean Indonesia, yang merupakan objek PPN. PPN atas impor dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat penyelesaian dokumen impor (PIB). Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lainnya. Importir juga dapat dikenai PPh Pasal 22 impor sebagai pajak di muka.
Kamus Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak Keluaran dihitung dari DPP dikali tarif PPN yang berlaku. Pemungutan Pajak Keluaran wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor (jika PK > PM) atau lebih bayar (jika PM > PK).
Kamus Pajak
Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: Faktur Pajak cacat, perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kamus Pajak
Zero-Rated PPN (Tarif Nol Persen)
Zero-Rated PPN adalah pengenaan PPN dengan tarif 0% yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Meskipun tarifnya nol, transaksi ini tetap dianggap terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan atau diminta restitusi. Ini berbeda dari transaksi yang dibebaskan dari PPN (exempted), di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Kamus Pajak
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Tarif PPN standar adalah 11% sejak 1 April 2022, dan akan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN bersifat pajak tidak langsung karena beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, sedangkan pengusaha (PKP) bertindak sebagai pemungut yang menyetor selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan ke kas negara.
Kamus Pajak
Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU PPN dan PER-03/PJ/2022. Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, atau paling lambat pada akhir bulan penyerahan jika pembayaran diterima sebelum penyerahan. Faktur Pajak yang dibuat terlambat atau tidak sesuai ketentuan dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Sejak 2014, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP.
Kamus Pajak
JKP (Jasa Kena Pajak)
JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 6 dan Pasal 4A UU PPN. Sama seperti BKP, prinsipnya semua jasa adalah JKP kecuali yang dikecualikan. Jasa yang dikecualikan antara lain: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko oleh PT Pos Indonesia, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum. Penyerahan JKP oleh PKP wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak dan PPN terutang dipungut saat jasa diserahkan.