Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 9 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik 16 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, struktur NPWP mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Tanpa NPWP aktif, Wajib Pajak dikenakan tarif pemotongan PPh 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh No. 36/2008). NPWP wajib dimiliki oleh: (1) Orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, (2) Pengusaha yang melakukan usaha di Indonesia, (3) Penerima penghasilan dari sumber lain. NPWP diperlukan untuk melapor SPT, mengajukan restitusi pajak, bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan membuka rekening di lembaga keuangan.
Kamus Pajak
DJP Online
DJP Online (djponline.pajak.go.id) adalah portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik kepada Wajib Pajak Indonesia. Dasar hukumnya adalah PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Layanan utama DJP Online mencakup: 1. e-Filing: Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa elektronik, 2. e-Billing: Pembuatan kode bayar untuk pembayaran pajak, 3. e-Form: Pengisian formulir pajak berbasis PDF interaktif, 4. Cek Status NPWP: Verifikasi status dan domisili NPWP, 5. Tracking SPT: Pelacakan status pengajuan dan proses verifikasi. Untuk mengakses DJP Online, Wajib Pajak memerlukan NPWP dan EFIN yang telah diaktivasi. Layanan DJP Online beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan gratis untuk semua Wajib Pajak terdaftar.
Kamus Pajak
Verifikasi Pajak
Verifikasi pajak adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dilakukan DJP, untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat keputusan. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 30 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007) sebagaimana diubah oleh UU HPP. Berbeda dengan pemeriksaan pajak yang lebih mendalam, verifikasi bersifat terbatas dan umumnya digunakan untuk memproses permohonan seperti penghapusan NPWP atau konfirmasi data.
Kamus Pajak
Joint Operation (Kerja Sama Operasi)
Joint Operation atau Kerja Sama Operasi (KSO) adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan proyek tertentu tanpa membentuk badan hukum baru. KSO wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP dan diperlakukan sebagai pengusaha kena pajak tersendiri untuk kewajiban PPN. Untuk PPh, KSO dapat diperlakukan sebagai pass-through entity (penghasilan dibagi ke masing-masing anggota) atau sebagai entitas terpisah, tergantung strukturnya.
Kamus Pajak
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi lengkap ada dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup: Setiap orang yang memiliki penghasilan (baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lain) di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Status kewarganegaraan bukan faktor; penduduk Indonesia dan warga asing yang berdomisili di Indonesia sama-sama bisa menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan Usaha mencakup: Setiap badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Organisasi Sosial Lainnya. Badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas laba bersih yang dihasilkan. Kewajiban utama Wajib Pajak: (1) Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, (2) Menghitung pajak terutang, (3) Membayar pajak tepat waktu, (4) Melapor SPT dan dokumen pendukung.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP terbaru (sejak 1 Januari 2016, berlaku sampai sekarang): Diri sendiri: Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan), Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000, Tambahan per tanggungan anak/istri: Rp 4.500.000 per orang (maksimal 3 orang). Status PTKP dinyatakan dalam kode: TK (Tidak Kawin), K (Kawin), K/I (Kawin dengan istri berpenghasilan), I (Istri berpenghasilan). Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh, namun Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetap wajib melapor SPT meskipun PPh terutangnya nol.
Kamus Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.
Kamus Pajak
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa teknis/manajemen/konsultan yang dibayarkan oleh badan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 UU PPh dan PMK No. 141/PMK.03/2015. Tarif PPh 23: 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah; 2% untuk sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa tertentu. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarif dipotong 100% lebih tinggi. PPh 23 bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.