Status Perpajakan Coach dan Trainer
Coach dan trainer profesional masuk dalam definisi tenaga ahli di Pasal 9 PMK 168/2023, terutama jika sertifikasi atau pengetahuan khusus jadi modalnya. Saat dibayar fee oleh perusahaan untuk in-house training, coaching session, atau public speaking di event korporat, perusahaan wajib memotong PPh 21 dengan DPP 50%.
Kalau Anda jualan online course di Hyperlearning, Udemy, atau platform sendiri, pendapatannya masuk skema usaha (penjualan jasa pelatihan), dan bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.
Dasar Hukum
| Regulasi | Pasal | Pengaturan |
|---|---|---|
| UU 36/2008 jo. UU 7/2021 | Pasal 17, 21 | Tarif PPh dan pemotongan |
| PMK 168/PMK.03/2023 | Pasal 9 | Tenaga ahli DPP 50% |
| PMK 168/PMK.03/2023 | Pasal 15 | TER bulanan |
| PP 55/2022 | Pasal 56-63 | PPh Final UMKM 0,5% |
| PER-17/PJ/2015 | Lampiran | NPPN jasa konsultasi |
Breakdown PPh untuk Coach dan Trainer
1. Fee dari Perusahaan (PPh 21 Tenaga Ahli)
Saat di-hire untuk in-house training atau public speaking:
- DPP = 50% x bruto fee
- PPh 21 = DPP x tarif Pasal 17
Tarif Pasal 17 berlaku akumulatif setahun. Perusahaan A dan B yang membayar Anda tidak saling tahu, jadi pemotongan tidak akumulatif lintas pemberi kerja: ini diakurasi saat Anda lapor SPT 1770 sendiri.
2. Online Course dan Workshop Sendiri
Skema penjualan langsung ke peserta (workshop, mentoring berbayar, akses kursus video). Ini penghasilan dari usaha:
- PPh Final UMKM 0,5% jika OP, omzet di bawah Rp4,8M, masih dalam masa fasilitas 7 tahun.
- Kalau pilih NPPN: persentase jasa konsultasi sekitar 50% (lihat lampiran PER-17/PJ/2015).
3. PPh 23 Saat Klien Pakai Badan Usaha Anda
Kalau Anda sudah punya CV/PT coaching, klien membayar invoice ke badan usaha. Klien wajib memotong PPh 23 jasa konsultasi 2% dari bruto. Jadi kredit pajak di SPT 1771.
4. PPN
Jasa pelatihan dan konsultasi tidak termasuk yang dikecualikan PPN. Saat omzet badan usaha lewat Rp4,8M, wajib jadi PKP dan pungut PPN 12%.
Contoh Perhitungan
Kasus 1: Mas Reza Coach Public Speaking (OP)
Selama 2025:
- Fee in-house training korporat: Rp300.000.000 dari 8 perusahaan
- Online course revenue: Rp200.000.000
Status K/0.
Pemotongan PPh 21 tenaga ahli oleh klien (akumulatif rate sekitar 7%-8% bruto):
- Estimasi PPh 21 dipotong = sekitar Rp22.500.000
PPh Final UMKM atas online course:
- 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000
Saat SPT 1770:
- DPP fee = 50% x Rp300juta = Rp150juta
- PTKP K/0 = Rp58,5 juta
- PKP = Rp91,5 juta
- PPh terutang Pasal 17:
- 5% x Rp60jt = Rp3jt
- 15% x Rp31,5jt = Rp4,725jt
- Total = Rp7,725 juta
Karena PPh 21 yang dipotong (Rp22,5jt) lebih besar dari PPh terutang, ada lebih bayar Rp14,775 juta yang bisa diminta restitusi atau dikompensasi. Online course tetap final, tidak digabung.
Kasus 2: PT Coaching Bu Maya
Omzet 2025 Rp3.500.000.000. Pilih PPh Final UMKM 0,5%.
- PPh Final = 0,5% x Rp3.500.000.000 = Rp17.500.000 setahun
- Klien korporat memotong PPh 23 2% = perkiraan Rp70juta
- Lebih bayar PPh 23, bisa restitusi
Formulir SPT
- OP: SPT 1770 dengan Lampiran I (penghasilan netto), Lampiran III (kredit PPh 21), dan Lampiran PPh Final.
- Badan: SPT 1771 dan PPh Final UMKM dilaporkan terpisah.
- E-Bupot Unifikasi untuk PPh 21 dan 23 yang dipotong oleh pemberi penghasilan.