Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 9 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan sebagai pembayaran dimuka atas PPh tahunan yang terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 13 UU KUP. Besaran angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12 bulan (Pasal 25 ayat 2 UU PPh). Jika SPT tahun lalu menunjukkan PPh terutang Rp 120 juta, maka angsuran PPh 25 untuk tahun berjalan adalah Rp 10 juta per bulan. Batas pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 25 ayat 5 UU PPh), dan pelaporan SPT Masa PPh 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Angsuran PPh 25 yang dibayar menjadi kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, yang akan mengurangi PPh kurang bayar (PPh 29) atau menambah kelebihan bayar (PPh 28) di akhir tahun.
Kamus Pajak
DJP Online
DJP Online (djponline.pajak.go.id) adalah portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik kepada Wajib Pajak Indonesia. Dasar hukumnya adalah PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Layanan utama DJP Online mencakup: 1. e-Filing: Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa elektronik, 2. e-Billing: Pembuatan kode bayar untuk pembayaran pajak, 3. e-Form: Pengisian formulir pajak berbasis PDF interaktif, 4. Cek Status NPWP: Verifikasi status dan domisili NPWP, 5. Tracking SPT: Pelacakan status pengajuan dan proses verifikasi. Untuk mengakses DJP Online, Wajib Pajak memerlukan NPWP dan EFIN yang telah diaktivasi. Layanan DJP Online beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan gratis untuk semua Wajib Pajak terdaftar.
Kamus Pajak
SPT Masa
SPT Masa adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak (satu bulan). Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Berbeda dengan SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali, SPT Masa dilaporkan setiap bulan. Jenis SPT Masa yang umum: SPT Masa PPh 21 (batas lapor tanggal 20), SPT Masa PPh 23 (tanggal 20), SPT Masa PPh 25 (tanggal 20), SPT Masa PPN (akhir bulan berikutnya). Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh dikenai denda Rp 100.000 dan SPT Masa PPN dikenai denda Rp 500.000 per SPT.
Kamus Pajak
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak setelah dikurangi semua kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong sepanjang tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 29 adalah selisih antara: PPh Terutang (dari SPT Tahunan) MINUS Kredit Pajak (PPh 21, 25, 22, 23, 24, dll). Jika hasil positif, itu adalah PPh 29 (kurang bayar) yang harus dilunasi. Jika hasil negatif, itu adalah PPh 28 (lebih bayar) yang berhak di-restitusi atau dikompensasi. PPh 29 wajib dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan: tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Keterlambatan pelunasan dikenai sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 9 ayat 2b UU KUP).
Kamus Pajak
Bukti Pemotongan Pajak
Bukti Pemotongan Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar lain) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan Wajib Pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 untuk PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap, bukti potong PPh 21 adalah Formulir 1721-A1. Untuk PNS, TNI, dan Polri, menggunakan Formulir 1721-A2. Bukti potong harus diterbitkan dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir, biasanya akhir Januari. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai: (1) Bukti fisik pemotongan pajak yang dilakukan, (2) Kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, (3) Dokumen pendukung klaim refunds (restitusi) pajak bila ada kelebihan bayar.
Kamus Pajak
Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan bulanan yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai pelunasan pajak di muka (prepayment). Besarnya dihitung dari PPh terutang pada SPT Tahunan tahun lalu dikurangi kredit pajak, lalu dibagi 12. Angsuran disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi bunga sesuai Pasal 19 UU KUP.
Kamus Pajak
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa teknis/manajemen/konsultan yang dibayarkan oleh badan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 UU PPh dan PMK No. 141/PMK.03/2015. Tarif PPh 23: 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah; 2% untuk sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa tertentu. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarif dipotong 100% lebih tinggi. PPh 23 bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Kamus Pajak
CFC (Controlled Foreign Corporation)
CFC adalah badan usaha luar negeri yang dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, umumnya melalui kepemilikan saham paling rendah 50%. Dividen dari CFC yang belum dibagikan dianggap telah diterima (deemed dividend) pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak CFC berakhir, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Indonesia. Ketentuan ini mencegah penghindaran pajak melalui penumpukan laba di yurisdiksi bertarif rendah.