Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 5 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan sebagai pembayaran dimuka atas PPh tahunan yang terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 13 UU KUP. Besaran angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12 bulan (Pasal 25 ayat 2 UU PPh). Jika SPT tahun lalu menunjukkan PPh terutang Rp 120 juta, maka angsuran PPh 25 untuk tahun berjalan adalah Rp 10 juta per bulan. Batas pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 25 ayat 5 UU PPh), dan pelaporan SPT Masa PPh 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Angsuran PPh 25 yang dibayar menjadi kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, yang akan mengurangi PPh kurang bayar (PPh 29) atau menambah kelebihan bayar (PPh 28) di akhir tahun.
Kamus Pajak
DJP Online
DJP Online (djponline.pajak.go.id) adalah portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik kepada Wajib Pajak Indonesia. Dasar hukumnya adalah PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Layanan utama DJP Online mencakup: 1. e-Filing: Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa elektronik, 2. e-Billing: Pembuatan kode bayar untuk pembayaran pajak, 3. e-Form: Pengisian formulir pajak berbasis PDF interaktif, 4. Cek Status NPWP: Verifikasi status dan domisili NPWP, 5. Tracking SPT: Pelacakan status pengajuan dan proses verifikasi. Untuk mengakses DJP Online, Wajib Pajak memerlukan NPWP dan EFIN yang telah diaktivasi. Layanan DJP Online beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan gratis untuk semua Wajib Pajak terdaftar.
Kamus Pajak
SPT Masa
SPT Masa adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak (satu bulan). Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Berbeda dengan SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali, SPT Masa dilaporkan setiap bulan. Jenis SPT Masa yang umum: SPT Masa PPh 21 (batas lapor tanggal 20), SPT Masa PPh 23 (tanggal 20), SPT Masa PPh 25 (tanggal 20), SPT Masa PPN (akhir bulan berikutnya). Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh dikenai denda Rp 100.000 dan SPT Masa PPN dikenai denda Rp 500.000 per SPT.
Kamus Pajak
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak setelah dikurangi semua kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong sepanjang tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 29 adalah selisih antara: PPh Terutang (dari SPT Tahunan) MINUS Kredit Pajak (PPh 21, 25, 22, 23, 24, dll). Jika hasil positif, itu adalah PPh 29 (kurang bayar) yang harus dilunasi. Jika hasil negatif, itu adalah PPh 28 (lebih bayar) yang berhak di-restitusi atau dikompensasi. PPh 29 wajib dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan: tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Keterlambatan pelunasan dikenai sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 9 ayat 2b UU KUP).