Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 30
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Panduan Pajak
Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Badan via Coretax 2026
Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax: dasar hukum, persiapan dokumen, alur pengisian Form 1771, perhitungan PPh Pasal 29, hingga FAQ.
Kabar Pajak
DJP Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 lewat KEP-71/PJ/2026
DJP menerbitkan KEP-71/PJ/2026 yang memberi relaksasi lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 sampai 31 Mei 2026 tanpa sanksi administrasi, sejalan transisi pelaporan ke Coretax.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Karyawan: dari Slip Gaji hingga SPT Tahunan
Panduan praktis bagi karyawan Indonesia untuk memahami potongan PPh 21 pada slip gaji, membaca bukti potong 1721-A1, dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara mandiri.
Kabar Pajak
DJP Imbau WP Orang Pribadi yang Belum Lapor SPT Tahunan Segera Setor
DJP mengingatkan Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyelesaikan SPT Tahunan 2025 untuk segera lapor sebelum sanksi administrasi mulai dihitung.
Kabar Pajak
DJP Rilis Pembaruan Coretax Mei 2026: Fitur Baru e-Bupot dan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pembaruan sistem Coretax pada Mei 2026 yang mencakup penyempurnaan e-Bupot dan modul SPT Tahunan badan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Advokat dan Pengacara
Advokat dan pengacara yang berpraktik atas nama sendiri termasuk kategori pekerjaan bebas dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Terdapat tiga kewajiban pajak utama: (1) pemotongan PPh 21 oleh klien badan, (2) penghitungan penghasilan neto melalui norma atau pembukuan untuk keperluan SPT Tahunan, dan (3) pemungutan PPN bagi yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Tarif norma untuk jasa hukum adalah 51% di sepuluh ibu kota provinsi besar dan 50% di wilayah lainnya berdasarkan PER-17/PJ/2015.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Karyawan Swasta
Karyawan swasta dikenai PPh 21 yang dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak 2024 berdasarkan PMK 168/2023. Di akhir tahun, karyawan menerima Bukti Potong 1721-A1 sebagai dasar pengisian SPT Tahunan formulir 1770S atau 1770SS.
Panduan Pajak
Panduan Pajak TNI dan Polri
Ketentuan PPh 21 DTP, tunjangan jabatan, dan kewajiban SPT Tahunan bagi anggota TNI dan Polri.
Kamus Pajak
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan sebagai pembayaran dimuka atas PPh tahunan yang terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 13 UU KUP. Besaran angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12 bulan (Pasal 25 ayat 2 UU PPh). Jika SPT tahun lalu menunjukkan PPh terutang Rp 120 juta, maka angsuran PPh 25 untuk tahun berjalan adalah Rp 10 juta per bulan. Batas pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 25 ayat 5 UU PPh), dan pelaporan SPT Masa PPh 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Angsuran PPh 25 yang dibayar menjadi kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, yang akan mengurangi PPh kurang bayar (PPh 29) atau menambah kelebihan bayar (PPh 28) di akhir tahun.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Programmer dan Developer
Programmer dan developer menghadapi dua skenario pajak: sebagai karyawan tetap (PPh 21 dipotong perusahaan via TER) atau sebagai freelancer/pekerjaan bebas (PPh 21 tenaga ahli dengan DPP 50% dari bruto). Penghasilan dari lisensi software, marketplace aplikasi, dan proyek luar negeri memiliki perlakuan pajak tersendiri.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Guru dan Dosen
Kewajiban PPh 21 guru dan dosen: gaji, honor mengajar, honorarium penelitian, dan penghasilan dari buku.
Panduan Pajak
Panduan KUP: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Indonesia
Panduan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): kewajiban NPWP, pelaporan SPT, sanksi administrasi dan pidana, prosedur pemeriksaan, serta hak keberatan dan banding.
Panduan Pajak
Panduan Restitusi Pajak: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan
Panduan lengkap restitusi pajak Indonesia: definisi, dasar hukum (UU KUP, UU PPN, PMK 28/2026), mekanisme pengembalian pendahuluan dan reguler, syarat tiap kategori Wajib Pajak, langkah pengajuan via Coretax, plus contoh kasus dan FAQ.
Kamus Pajak
DJP Online
DJP Online (djponline.pajak.go.id) adalah portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik kepada Wajib Pajak Indonesia. Dasar hukumnya adalah PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Layanan utama DJP Online mencakup: 1. e-Filing: Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa elektronik, 2. e-Billing: Pembuatan kode bayar untuk pembayaran pajak, 3. e-Form: Pengisian formulir pajak berbasis PDF interaktif, 4. Cek Status NPWP: Verifikasi status dan domisili NPWP, 5. Tracking SPT: Pelacakan status pengajuan dan proses verifikasi. Untuk mengakses DJP Online, Wajib Pajak memerlukan NPWP dan EFIN yang telah diaktivasi. Layanan DJP Online beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan gratis untuk semua Wajib Pajak terdaftar.
Kamus Pajak
SPT Masa
SPT Masa adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak (satu bulan). Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Berbeda dengan SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali, SPT Masa dilaporkan setiap bulan. Jenis SPT Masa yang umum: SPT Masa PPh 21 (batas lapor tanggal 20), SPT Masa PPh 23 (tanggal 20), SPT Masa PPh 25 (tanggal 20), SPT Masa PPN (akhir bulan berikutnya). Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh dikenai denda Rp 100.000 dan SPT Masa PPN dikenai denda Rp 500.000 per SPT.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Content Creator dan YouTuber
Content creator dan YouTuber memperoleh penghasilan dari berbagai sumber: iklan AdSense, sponsorship, brand deal, affiliate, dan penjualan produk digital. Setiap aliran penghasilan memiliki mekanisme pajak berbeda tergantung siapa pembayarnya dan apakah pembayar adalah badan atau orang pribadi.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Importir dan Eksportir
Panduan pajak importir dan eksportir Indonesia: PPh Pasal 22 impor 2,5% atau 7,5%, PPN impor 11%, PPN ekspor 0%, PIB/PEB, dan restitusi PPN.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Freelancer
Panduan lengkap kewajiban pajak freelancer Indonesia: NPWP, PPh 21, PPh 23, PPh Final UMKM 0,5%, NPPN, dan cara lapor SPT 1770.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pilot dan Pramugari
PPh 21 atas gaji, tunjangan penerbangan, dan penghasilan luar negeri bagi pilot dan pramugari.
Kamus Pajak
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak setelah dikurangi semua kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong sepanjang tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 29 adalah selisih antara: PPh Terutang (dari SPT Tahunan) MINUS Kredit Pajak (PPh 21, 25, 22, 23, 24, dll). Jika hasil positif, itu adalah PPh 29 (kurang bayar) yang harus dilunasi. Jika hasil negatif, itu adalah PPh 28 (lebih bayar) yang berhak di-restitusi atau dikompensasi. PPh 29 wajib dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan: tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Keterlambatan pelunasan dikenai sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 9 ayat 2b UU KUP).
Panduan Pajak
Panduan Pajak Digital Agency dan Konsultan Digital
Digital agency berbentuk PT atau CV menanggung PPh Badan 22%, PPh 23 yang dipotong klien 2%, plus PPN 12% saat sudah PKP. Karyawan creative dipotong PPh 21 dengan TER bulanan dan freelance kontrak masuk PPh 21 bukan pegawai.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengrajin dan UKM Kerajinan
Pengrajin batik, kayu, perhiasan, dan tenun bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Ekspor produk kerajinan dapat fasilitas PPN 0% dan ada KITE untuk impor bahan baku.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Travel Agent dan Tour Guide
Travel agent dan tour operator menikmati skema PPN khusus dengan DPP nilai lain 10% (efektif 1,2%), sementara tour guide freelance dipotong PPh 21 atau PPh 23 tergantung kontrak. Paket tour tetap kena PPh Final UMKM 0,5% jika omzet di bawah batas.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Dokter
Kewajiban PPh 21 tenaga ahli, norma, dan cara lapor penghasilan dari praktik mandiri maupun rumah sakit.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Notaris dan PPAT
Kewajiban PPh 21 dan PPh 25, tarif norma, serta PPN atas jasa notaris dan PPAT.
Kamus Pajak
Bukti Pemotongan Pajak
Bukti Pemotongan Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar lain) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan Wajib Pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 untuk PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap, bukti potong PPh 21 adalah Formulir 1721-A1. Untuk PNS, TNI, dan Polri, menggunakan Formulir 1721-A2. Bukti potong harus diterbitkan dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir, biasanya akhir Januari. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai: (1) Bukti fisik pemotongan pajak yang dilakukan, (2) Kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, (3) Dokumen pendukung klaim refunds (restitusi) pajak bila ada kelebihan bayar.
Kamus Pajak
Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan bulanan yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai pelunasan pajak di muka (prepayment). Besarnya dihitung dari PPh terutang pada SPT Tahunan tahun lalu dikurangi kredit pajak, lalu dibagi 12. Angsuran disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi bunga sesuai Pasal 19 UU KUP.
Kamus Pajak
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa teknis/manajemen/konsultan yang dibayarkan oleh badan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 UU PPh dan PMK No. 141/PMK.03/2015. Tarif PPh 23: 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah; 2% untuk sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa tertentu. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarif dipotong 100% lebih tinggi. PPh 23 bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Kamus Pajak
CFC (Controlled Foreign Corporation)
CFC adalah badan usaha luar negeri yang dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, umumnya melalui kepemilikan saham paling rendah 50%. Dividen dari CFC yang belum dibagikan dianggap telah diterima (deemed dividend) pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak CFC berakhir, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Indonesia. Ketentuan ini mencegah penghindaran pajak melalui penumpukan laba di yurisdiksi bertarif rendah.