Status Perpajakan Dokter Gigi
Dokter gigi memiliki kewajiban pajak yang hampir identik dengan dokter umum, dengan perbedaan pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Perlakuan pajaknya bergantung pada bentuk praktik:
- Pegawai tetap di RSGM (Rumah Sakit Gigi dan Mulut), klinik jaringan, atau Puskesmas: PPh 21 TER sebagai karyawan.
- Tenaga ahli non-pegawai yang menerima honorarium: PPh 21 dengan DPP 50% dari bruto.
- Praktik mandiri atas nama sendiri: pilihan norma atau PPh final, tergantung omzet.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari bruto |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 | Tarif progresif 5%-35% |
| PER-17/PJ/2015 Lampiran (KLU 86210) | Norma penghitungan penghasilan neto praktik dokter gigi |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar |
| UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 2 | Kewajiban mendaftarkan NPWP |
Cara Hitung PPh 21 atas Honorarium Dokter Gigi
Klinik gigi berbentuk badan (PT, CV, yayasan) yang membayar honorarium ke dokter gigi wajib memotong PPh 21. Rumusnya:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Honorarium Bruto
Tarif Pasal 17 diterapkan atas DPP kumulatif dalam satu tahun pajak:
| DPP Kumulatif | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 - Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Contoh Perhitungan
Drg. Sinta menerima honorarium Rp 40.000.000 dari Klinik Gigi Sehat (berbentuk PT). DPP kumulatif tahun ini sebelum bulan ini: Rp 30.000.000.
- DPP bulan ini = 50% x Rp 40.000.000 = Rp 20.000.000
- DPP kumulatif baru = Rp 30.000.000 + Rp 20.000.000 = Rp 50.000.000 (masih di lapisan 5%)
- PPh 21 = 5% x Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000
Klinik memotong Rp 1.000.000, menyetor ke kas negara, dan memberikan Bukti Potong kepada Drg. Sinta paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Praktik Mandiri: Norma atau PPh Final?
Drg. yang membuka klinik atas nama pribadi dapat memilih antara dua opsi perpajakan:
Opsi 1: Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Persentase norma untuk KLU 86210 (Praktik Dokter Gigi) tersedia di Lampiran PER-17/PJ/2015. Norma ini diterapkan atas penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto, yang kemudian dikurangi PTKP sebelum dikenai tarif Pasal 17.
Syarat: pemberitahuan ke KPP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak (Pasal 14 ayat 2 UU PPh).
Formula:
Penghasilan Neto = Bruto x % Norma
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x PKP
Opsi 2: PPh Final 0,5% (PP 55/2022)
Berlaku selama omzet klinik di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun. Pajak dihitung langsung dari omzet tanpa perlu menghitung laba bersih atau PTKP:
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan
Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya via e-Billing.
| Kriteria | NPPN | PPh Final 0,5% |
|---|---|---|
| Dasar hitung | Penghasilan neto (bruto x %) | Omzet bruto |
| Pengaruh PTKP | Ya (menguntungkan jika penghasilan rendah) | Tidak |
| Kompleksitas | Sedang | Rendah |
| Masa berlaku max | Selama di bawah 4,8 M | 7 tahun OP |
Angsuran PPh 25
Dokter gigi yang memilih norma wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 15. Besarannya dihitung dari PPh terutang tahun lalu dibagi 12, dikurangi kredit pajak dibagi 12.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Drg. pegawai, satu pemberi kerja, bruto ≤ Rp 60 juta | 1770SS |
| Drg. pegawai, bruto > Rp 60 juta | 1770S |
| Drg. pemilik klinik (ada penghasilan usaha) | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.