Status Perpajakan Arsitek
Arsitek Indonesia berpraktik dalam berbagai model: karyawan di studio arsitektur, arsitek freelance yang menerima fee proyek, atau pemilik studio desain mandiri. Setiap model memiliki kewajiban pajak yang berbeda.
Yang khas dari profesi arsitek: fee proyek sering kali besar dan satu kali (lump sum per proyek), bukan penghasilan bulanan yang stabil. Hal ini membuat pengelolaan angsuran PPh 25 menjadi penting untuk menghindari PPh 29 yang besar di akhir tahun.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | Pemotongan PPh atas honorarium arsitek sebagai tenaga ahli |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari penghasilan bruto |
| PER-17/PJ/2015 Lampiran (KLU 71110) | Norma penghitungan penghasilan neto jasa arsitektur |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar |
| PMK No. 141/PMK.03/2015 | PPh 23 atas jasa teknik dan desain dari badan ke badan |
Arsitek sebagai Karyawan
Arsitek yang bekerja sebagai karyawan tetap di studio arsitektur atau perusahaan konsultan dikenai PPh 21 TER yang dipotong pemberi kerja. Tidak ada kekhususan dibanding karyawan swasta biasa.
Arsitek Freelance: PPh 21 Tenaga Ahli
Arsitek yang menerima fee desain per proyek dari klien berbentuk badan dikenai PPh 21 tenaga ahli:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Fee Bruto
Contoh
Arsitek Adi menerima fee desain Rp 150.000.000 dari PT Properti Maju. DPP kumulatif tahun ini: Rp 100.000.000 sebelum proyek ini.
- DPP proyek ini = 50% x Rp 150.000.000 = Rp 75.000.000
- DPP kumulatif baru = Rp 100.000.000 + Rp 75.000.000 = Rp 175.000.000
PPh 21:
- Lapisan Rp 100.000.000 - Rp 175.000.000 masuk lapisan 15% (Rp 60-250 juta)
- Tapi kumulatif sebelum = Rp 100.000.000 (sudah melebihi Rp 60 juta)
- Semua DPP bulan ini Rp 75.000.000: 15% x Rp 75.000.000 = Rp 11.250.000
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Berdasarkan PER-17/PJ/2015 untuk KLU 71110 (Aktivitas Arsitektur):
| Wilayah | Persentase Norma |
|---|---|
| 10 ibu kota provinsi besar | 57% |
| Ibu kota provinsi lainnya | 55% |
| Daerah lainnya | 50% |
Norma 57% untuk kota besar berarti DJP menganggap 57% dari pendapatan kotor arsitek adalah laba bersih. Sisa 43% dianggap sebagai biaya operasional (peralatan, software, bahan presentasi, transportasi proyek, dsb.).
Contoh SPT Tahunan dengan NPPN
Arsitek Rina berdomisili di Bandung (kota besar lainnya, norma 55%), bruto setahun Rp 400.000.000. Status TK/0.
- Penghasilan neto = 55% x Rp 400.000.000 = Rp 220.000.000
- PKP = Rp 220.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 166.000.000
- PPh terutang:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 106.000.000 = Rp 15.900.000
- Total = Rp 18.900.000/tahun
Syarat NPPN: pemberitahuan ke KPP paling lambat 3 bulan awal tahun pajak. Angsuran PPh 25 dibayar paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Studio Arsitektur Mandiri: PPh Final 0,5%
Arsitek yang mendirikan studio atas namanya sendiri dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun dapat menggunakan PPh Final 0,5% (PP 55/2022):
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan
Ini lebih sederhana dan tidak memerlukan notifikasi NPPN ke KPP, tetapi tidak memperhitungkan PTKP dan ada batas waktu maksimal 7 tahun untuk orang pribadi.
PPh 23: Jika Studio Berbentuk CV atau PT
Jika jasa arsitektur diberikan melalui badan hukum (CV, PT), klien korporat memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto fee desain atau jasa teknik (PMK 141/PMK.03/2015). Studio kemudian melaporkan penghasilan ini sebagai objek PPh Badan.
Kewajiban PPN
Studio arsitektur dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun wajib PKP. Jasa desain arsitektur adalah Jasa Kena Pajak, sehingga wajib memungut PPN 12% dan menerbitkan e-Faktur untuk setiap proyek.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Arsitek karyawan | 1770S atau 1770SS |
| Arsitek freelance orang pribadi | 1770 |
| Pemilik studio dengan penghasilan usaha | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.