Ringkasan
Mulai tahun pajak 2026, penghasilan penambang aset kripto di Indonesia tidak lagi dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1 persen. Skema baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) menempatkan reward mining ke skema PPh tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di sisi PPN, jasa verifikasi yang diserahkan miner tetap masuk Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi tarif PPN besaran tertentu naik dari 1,1 persen menjadi 2,2 persen. Panduan ini mengulas dasar hukum, mekanisme, tarif, cara lapor, dan contoh kasus secara berurutan.
Pengertian Penambang Aset Kripto
Penambang aset kripto, atau miners, adalah pihak yang menyerahkan jasa verifikasi transaksi pada jaringan blockchain. Imbalan datang dalam bentuk reward block (aset kripto baru yang baru dicetak) dan fee transaksi yang dibayar pengguna jaringan.
Dalam konteks pajak Indonesia, ruang lingkup miner mencakup:
- Penambang proof-of-work (Bitcoin, Litecoin, dan jaringan sejenis).
- Validator proof-of-stake yang menerima staking reward melalui partisipasi aktif (bukan sekadar delegasi pasif lewat exchange).
- Operator pool mining yang mengagregasi daya komputasi dan membagi reward.
Mining yang dilakukan secara hobi tanpa orientasi penghasilan dapat dipertanyakan klasifikasinya; namun, sepanjang ada penerimaan reward terukur dalam Rupiah, otoritas pajak cenderung memperlakukannya sebagai penghasilan.
Dasar Hukum
- PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pasal 2 hingga 6 mengatur perlakuan PPN dan PPh untuk transaksi aset kripto dan miners.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 17 tentang tarif PPh.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdtd UU HPP, khususnya Pasal 3A (kewajiban pengukuhan PKP) dan Pasal 4A (objek JKP).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mereklasifikasi aset kripto menjadi aset keuangan digital.
Mekanisme Pemajakan
Dua jenis pajak menyentuh miner secara bersamaan: PPh atas penghasilan dan PPN atas jasa verifikasi.
PPh atas Reward Mining
Reward block dan fee transaksi yang diterima miner diakui sebagai penghasilan saat aset kripto masuk ke wallet miner. Nilai penghasilan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan kurs pajak Kemenkeu atau kurs konversi yang berlaku di bursa kripto domestik pada saat realisasi.
Miner orang pribadi menghitung penghasilan neto dengan dua opsi:
- Pembukuan penuh, mengakui biaya yang memenuhi syarat 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan) sesuai Pasal 6 UU PPh.
- NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) sesuai Pasal 14 UU PPh, hanya jika omzet jasa verifikasi kurang dari Rp4,8 miliar setahun dan ada pemberitahuan ke DJP.
Miner badan wajib menggunakan pembukuan penuh.
PPN atas Jasa Verifikasi
Jasa verifikasi yang diserahkan miner kepada jaringan blockchain adalah JKP. PMK 50/2025 menetapkan tarif PPN besaran tertentu sebesar 2,2 persen dari nilai konversi aset kripto yang diterima sebagai imbalan jasa verifikasi.
Miner wajib mengukuhkan diri sebagai PKP jika omzet jasa verifikasi melampaui Rp4,8 miliar setahun. Sebelum batas itu, status PKP bersifat opsional. PKP wajib menerbitkan faktur pajak dan menyetor PPN secara bulanan.
Tarif dan Batas
Tarif PPh
| Wajib Pajak | Tarif | Dasar |
|---|---|---|
| Orang Pribadi: Lapisan 1 (s.d. Rp60 juta) | 5% | Pasal 17(1)(a) UU PPh |
| Orang Pribadi: Lapisan 2 (Rp60 juta - Rp250 juta) | 15% | Pasal 17(1)(a) UU PPh |
| Orang Pribadi: Lapisan 3 (Rp250 juta - Rp500 juta) | 25% | Pasal 17(1)(a) UU PPh |
| Orang Pribadi: Lapisan 4 (Rp500 juta - Rp5 miliar) | 30% | Pasal 17(1)(a) UU PPh |
| Orang Pribadi: Lapisan 5 (di atas Rp5 miliar) | 35% | Pasal 17(1)(a) UU PPh |
| Badan | 22% | Pasal 17(1)(b) UU PPh |
Tarif PPN Besaran Tertentu
| Periode | Tarif | Basis |
|---|---|---|
| 2022 hingga Juli 2025 | 1,1% | PMK 68/PMK.03/2022 |
| Mulai 1 Agustus 2025 | 2,2% | PMK 50/2025 |
Batas PKP
Omzet jasa verifikasi mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku memicu kewajiban pengukuhan PKP sesuai Pasal 3A UU PPN. Penghasilan dari penjualan aset kripto yang diterima miner (saat menjual reward menjadi Rupiah) terpisah perhitungannya: untuk transaksi melalui PPMSE dalam negeri, dipungut PPh 22 final 0,21 persen dari nilai transaksi.
Cara Lapor
Kewajiban pelaporan miner terdiri dari beberapa lapis. Berikut urutan yang lazim ditempuh:
- Aktifkan akun Coretax dan pastikan NPWP terdaftar di KPP terdekat.
- Untuk PPN, lapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. PKP miner wajib menerbitkan faktur pajak elektronik melalui e-Faktur dengan kode khusus untuk jasa verifikasi kripto.
- Untuk PPh, lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770) paling lambat 31 Maret tahun berikutnya untuk orang pribadi, atau SPT Tahunan PPh Badan (1771) paling lambat 30 April tahun berikutnya untuk badan.
- Catat seluruh reward dalam buku besar dengan kolom: tanggal terima, jenis koin, jumlah unit, kurs Rupiah saat realisasi, nilai dalam Rupiah, dan referensi blok.
- Simpan tagihan listrik, sewa data center, biaya internet, dan bukti pembelian rig sebagai dokumen pendukung biaya.
Contoh Kasus
Budi adalah miner orang pribadi yang menjalankan rig ASIC di Banten. Sepanjang 2026, Budi menerima reward setara Rp720 juta (nilai pada saat realisasi). Biaya operasional yang memenuhi 3M tercatat Rp280 juta (listrik Rp180 juta, depresiasi rig Rp60 juta, sewa Rp40 juta).
Perhitungan PPh
Penghasilan neto: Rp720 juta minus Rp280 juta sama dengan Rp440 juta.
PTKP K/2 (kawin, 2 tanggungan): Rp67,5 juta.
Penghasilan Kena Pajak: Rp440 juta minus Rp67,5 juta sama dengan Rp372,5 juta.
PPh terutang dihitung berlapis:
- Rp60 juta x 5 persen = Rp3 juta.
- Rp190 juta x 15 persen = Rp28,5 juta.
- Rp122,5 juta x 25 persen = Rp30,625 juta.
Total PPh terutang: Rp62,125 juta.
Perhitungan PPN
Karena omzet jasa verifikasi Budi Rp720 juta masih jauh di bawah Rp4,8 miliar, Budi tidak wajib PKP. PPN besaran tertentu tetap melekat pada saat ada penyerahan, tetapi penanganannya bergantung pada mekanisme pemungutan yang ditetapkan PMK 50/2025. Jika Budi memilih sukarela menjadi PKP, ia harus menerbitkan faktur pajak 2,2 persen atas reward yang diterima.