Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 10
Kamus Pajak
Dividen
Dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham sebanding dengan kepemilikan saham dalam perseroan. Dalam UU PPh, dividen termasuk objek pajak kecuali dalam kondisi tertentu. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh jo. PP No. 9 Tahun 2021. Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dari dalam negeri dikenai PPh Final 10%. Dividen yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri dari penyertaan minimal 25% saham dikecualikan dari objek pajak. Dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Investor Saham dan Reksa Dana
PPh final atas dividen, capital gain saham, dan penghasilan dari reksa dana bagi investor individu.
Kamus Pajak
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa teknis/manajemen/konsultan yang dibayarkan oleh badan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 UU PPh dan PMK No. 141/PMK.03/2015. Tarif PPh 23: 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah; 2% untuk sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa tertentu. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarif dipotong 100% lebih tinggi. PPh 23 bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Kamus Pajak
P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari salah satu negara. Dasar hukumnya adalah Pasal 32A UU PPh. Indonesia telah memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara. P3B mengatur antara lain: hak pemajakan atas penghasilan dari usaha, dividen, bunga, royalti, dan capital gain; definisi BUT; dan prosedur MAP (Mutual Agreement Procedure) untuk penyelesaian sengketa antar negara. Untuk memanfaatkan P3B, Wajib Pajak luar negeri wajib menyampaikan Certificate of Residence (SKD).
Kamus Pajak
CFC (Controlled Foreign Corporation)
CFC adalah badan usaha luar negeri yang dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, umumnya melalui kepemilikan saham paling rendah 50%. Dividen dari CFC yang belum dibagikan dianggap telah diterima (deemed dividend) pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak CFC berakhir, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Indonesia. Ketentuan ini mencegah penghindaran pajak melalui penumpukan laba di yurisdiksi bertarif rendah.
Kamus Pajak
Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya, PTKP, atau pengurang lainnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Penghasilan bruto orang pribadi mencakup: gaji, tunjangan, bonus, honorarium, bunga, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, dan penghasilan lainnya. Penghasilan bruto menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi biaya yang diperkenankan dan PTKP.
Kamus Pajak
Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal adalah penyesuaian atas laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh, karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara standar akuntansi dan peraturan pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 sampai Pasal 9 UU PPh. Ada dua jenis koreksi fiskal: Koreksi Positif (menambah penghasilan kena pajak), misalnya biaya yang tidak boleh dikurangi (entertainment tanpa daftar nominatif, sumbangan yang tidak diatur PMK); dan Koreksi Negatif (mengurangi penghasilan kena pajak), misalnya dividen dari anak perusahaan dalam negeri yang dikecualikan dari PPh.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Ekspatriat dan WNA
Kewajiban pajak warga negara asing dan ekspatriat di Indonesia: status residen, tax treaty, dan SPT.
Kamus Pajak
Laba Kena Pajak (Penghasilan Kena Pajak Badan)
Laba kena pajak adalah penghasilan neto fiskal suatu badan usaha setelah koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial, yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan terutang. Laba kena pajak diperoleh dengan menyesuaikan laba akuntansi berdasarkan ketentuan UU PPh: menambah biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible) dan mengurangi penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenai pajak final. Dasar hukum rekonsiliasi fiskal ada di Pasal 6 dan 9 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008).
Kamus Pajak
Qualifying Person (P3B)
Qualifying Person adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Status ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan otoritas pajak negara tempat penerima penghasilan berdomisili. Tanpa SKD yang valid, tarif P3B tidak dapat diterapkan dan pemotongan pajak dilakukan menggunakan tarif umum (umumnya 20% untuk PPh Pasal 26).