Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 10 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
Restitusi Pajak
Restitusi Pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang telah membayar atau dipotong/dipungut pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 dan 17B UU KUP serta Pasal 9 ayat (4) UU PPN. Proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan dalam SPT, kemudian DJP melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan SKPLB jika kelebihan terbukti. Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan untuk PPh Badan, 12 bulan untuk PPN (tanpa pemeriksaan); 8 bulan untuk PKP risiko rendah (pengembalian pendahuluan). DJP memberikan bunga 2% per bulan atas restitusi yang terlambat dibayar.
Kamus Pajak
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang timbul setelah dilakukan penghitungan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 UU KUP. SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB wajib diterbitkan DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima secara lengkap. Atas kelebihan pembayaran berdasarkan SKPLB, DJP harus mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sejak SKPLB diterbitkan. Keterlambatan pengembalian dikenai bunga 2% per bulan.
Kamus Pajak
Bukti Pemotongan Pajak
Bukti Pemotongan Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar lain) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan Wajib Pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 untuk PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap, bukti potong PPh 21 adalah Formulir 1721-A1. Untuk PNS, TNI, dan Polri, menggunakan Formulir 1721-A2. Bukti potong harus diterbitkan dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir, biasanya akhir Januari. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai: (1) Bukti fisik pemotongan pajak yang dilakukan, (2) Kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, (3) Dokumen pendukung klaim refunds (restitusi) pajak bila ada kelebihan bayar.
Kamus Pajak
Kredit Pajak
Kredit Pajak adalah pajak yang telah dibayar atau dipotong/dipungut lebih dahulu yang dapat dikurangkan (dikreditkan) dari pajak terutang pada akhir tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kredit Pajak untuk orang pribadi mencakup: 1. PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji (Formulir 1721-A1), 2. PPh Pasal 22: Pajak atas pembelian barang tertentu atau impor, 3. PPh Pasal 23: Pajak atas jasa yang diterima atau bunga, 4. PPh Pasal 25: Angsuran PPh yang dibayar sendiri setiap bulan, 5. PPh Pasal 26: Pajak (PPh 24) atas penghasilan dari luar negeri. Jika total kredit pajak melebihi pajak terutang, selisihnya dapat: (1) Dikembalikan (restitusi) ke rekening Wajib Pajak, (2) Dikompensasikan (dipindahkan) ke tahun pajak berikutnya, (3) Digunakan untuk membayar utang pajak tahun lain (Pasal 17C UU KUP).
Kamus Pajak
Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: Faktur Pajak cacat, perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kamus Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik 16 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, struktur NPWP mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Tanpa NPWP aktif, Wajib Pajak dikenakan tarif pemotongan PPh 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh No. 36/2008). NPWP wajib dimiliki oleh: (1) Orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, (2) Pengusaha yang melakukan usaha di Indonesia, (3) Penerima penghasilan dari sumber lain. NPWP diperlukan untuk melapor SPT, mengajukan restitusi pajak, bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan membuka rekening di lembaga keuangan.
Kamus Pajak
Zero-Rated PPN (Tarif Nol Persen)
Zero-Rated PPN adalah pengenaan PPN dengan tarif 0% yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Meskipun tarifnya nol, transaksi ini tetap dianggap terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan atau diminta restitusi. Ini berbeda dari transaksi yang dibebaskan dari PPN (exempted), di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Kamus Pajak
Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Coretax adalah sistem teknologi informasi baru DJP yang menggantikan sistem lama (SIDJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Implementasinya diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2024. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan restitusi dalam satu portal terintegrasi yang disebut Portal Wajib Pajak.
Kamus Pajak
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak setelah dikurangi semua kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong sepanjang tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 29 adalah selisih antara: PPh Terutang (dari SPT Tahunan) MINUS Kredit Pajak (PPh 21, 25, 22, 23, 24, dll). Jika hasil positif, itu adalah PPh 29 (kurang bayar) yang harus dilunasi. Jika hasil negatif, itu adalah PPh 28 (lebih bayar) yang berhak di-restitusi atau dikompensasi. PPh 29 wajib dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan: tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Keterlambatan pelunasan dikenai sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 9 ayat 2b UU KUP).
Kamus Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013. Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan Lapangan (di lokasi Wajib Pajak, jangka waktu 4-8 bulan) dan Pemeriksaan Kantor (di KPP, jangka waktu 3-6 bulan). DJP dapat memeriksa SPT yang lebih bayar, SPT rugi, atau secara acak. Wajib Pajak berhak mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum SKP diterbitkan.