Status Perpajakan Akuntan
Akuntan Indonesia beroperasi dalam berbagai bentuk: karyawan di perusahaan atau kantor akuntan publik (KAP), Akuntan Publik (AP) yang berpraktik atas nama sendiri, atau mitra (partner) di firma akuntansi. Masing-masing memiliki kewajiban pajak yang berbeda.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | Pemotongan PPh atas gaji dan honorarium |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 3 dan 13 | Metode TER dan DPP tenaga ahli 50% |
| PER-17/PJ/2015 Lampiran (KLU 69200) | Norma penghitungan penghasilan neto jasa akuntansi |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 | PPh 23 atas imbalan jasa dari badan ke badan |
Akuntan sebagai Karyawan
Akuntan yang bekerja sebagai staf atau manajer di perusahaan, KAP, atau lembaga keuangan dikenai PPh 21 TER yang dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja. Ini berlaku untuk:
- Staf akuntansi di perusahaan swasta
- Auditor junior/senior di KAP Big 4 atau lokal
- Internal auditor atau financial controller di korporasi
Besaran potongan bergantung pada gaji bruto dan status PTKP. Minta Bukti Potong 1721-A1 dari HRD di akhir tahun.
Akuntan Publik (AP) yang Berpraktik Mandiri
Akuntan Publik yang mendapat izin praktik dan melayani klien atas namanya sendiri berstatus sebagai pelaku pekerjaan bebas. Mekanisme pajak:
Jika Klien Berbentuk Badan
Klien korporat yang membayar fee audit atau jasa akuntansi ke AP orang pribadi wajib memotong PPh Pasal 21 tenaga ahli: DPP 50% x fee bruto.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Berdasarkan PER-17/PJ/2015 untuk KLU 69200 (Aktivitas Akuntansi), norma yang berlaku:
| Wilayah | Persentase Norma |
|---|---|
| 10 ibu kota provinsi besar | 55% |
| Ibu kota provinsi lainnya | 53% |
| Daerah lainnya | 50% |
Formula SPT Tahunan:
Penghasilan Neto = Bruto x 55% (Jakarta) / 53% / 50%
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x PKP
Contoh Perhitungan
AP Hendra di Jakarta, bruto Rp 500.000.000/tahun. Status TK/0. PTKP = Rp 54.000.000.
- Penghasilan neto = 55% x Rp 500.000.000 = Rp 275.000.000
- PKP = Rp 275.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 221.000.000
- PPh terutang:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 161.000.000 = Rp 24.150.000
- Total = Rp 27.150.000/tahun
KAP sebagai Entitas: PPh Badan
Jika AP berpraktik melalui Kantor Akuntan Publik berbentuk persekutuan atau PT, pajak penghasilan KAP itu sendiri dikenai PPh Badan dengan tarif 22% (Pasal 17 ayat 2a UU PPh). Pembagian laba kepada mitra (partner) kemudian dikenai PPh OP masing-masing.
Klien korporat yang membayar fee ke KAP berbentuk badan memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari bruto imbalan jasa akuntansi (PMK 141/PMK.03/2015).
Kewajiban PPN
AP atau KAP dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar/tahun wajib PKP dan memungut PPN 12% atas jasa audit, tax, dan advisory. Jasa akuntansi adalah Jasa Kena Pajak berdasarkan UU PPN.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Akuntan karyawan di satu perusahaan | 1770S atau 1770SS |
| AP yang berpraktik mandiri | 1770 |
| Akuntan dengan dua sumber penghasilan | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.