Status Perpajakan Notaris dan PPAT
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik. Dalam perpajakan, keduanya diperlakukan sebagai pelaku pekerjaan bebas karena praktik dijalankan atas nama pribadi berdasarkan SK pengangkatan dari Menteri/BPN, bukan sebagai karyawan.
Kewajiban pajak Notaris dan PPAT mencakup tiga sisi: PPh atas penghasilan sendiri, pemotongan PPh atas transaksi akta yang dibuat, dan kewajiban PPN jika omzet melampaui threshold.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | PPh atas penghasilan tenaga ahli/pekerjaan bebas |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari penghasilan bruto |
| PER-17/PJ/2015 | Norma penghitungan penghasilan neto (KLU 69100) |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 | PPh 23 atas imbalan jasa notaris dari klien badan |
| UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) Pasal 7 | Tarif PPN 12% sejak 1 Januari 2025 |
| UU No. 28 Tahun 2009 tentang BPHTB | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
Pajak atas Penghasilan Notaris/PPAT
Jika Klien Adalah Badan
Ketika perusahaan (PT, CV, koperasi) membayar jasa notaris, mereka wajib memotong PPh Pasal 21 dengan DPP 50% dari bruto (Pasal 13 ayat 7 PMK 168/2023):
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Honorarium Bruto
| DPP Kumulatif | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| Rp 60.000.001 - Rp 250.000.000 | 15% |
| Rp 250.000.001 - Rp 500.000.000 | 25% |
| Rp 500.000.001 - Rp 5.000.000.000 | 30% |
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Notaris dengan peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun dapat menggunakan norma. Berdasarkan PER-17/PJ/2015, norma untuk KLU 69100 (Aktivitas Hukum) adalah:
| Wilayah | Persentase Norma |
|---|---|
| 10 ibu kota provinsi (termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, dll.) | 51% |
| Ibu kota provinsi lainnya | 50% |
| Daerah lainnya | 50% |
Formula:
Penghasilan Neto = Bruto x 51% (atau 50%)
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x PKP
Syarat: pemberitahuan ke KPP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak (Pasal 14 ayat 2 UU PPh).
Contoh Perhitungan SPT Tahunan Notaris
Notaris Diana berdomisili di Surabaya, penghasilan bruto setahun Rp 800.000.000. Status K/2. PTKP = Rp 67.500.000.
- Penghasilan neto = 51% x Rp 800.000.000 = Rp 408.000.000
- PKP = Rp 408.000.000 - Rp 67.500.000 = Rp 340.500.000
- PPh terutang:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000
- 25% x Rp 90.500.000 = Rp 22.625.000
- Total = Rp 54.125.000/tahun
Kewajiban PPN bagi Notaris PKP
Notaris dengan omzet jasa melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN 12% atas setiap penyerahan jasa hukum (Pasal 3A UU PPN). Jasa notaris merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) karena tidak termasuk dalam pengecualian Pasal 4A UU PPN.
Kewajiban setelah PKP:
- Memungut PPN 12% dari setiap honorarium.
- Menerbitkan Faktur Pajak via e-Faktur untuk setiap transaksi.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Menyetorkan selisih PPN Keluaran - PPN Masukan.
Peran Notaris/PPAT dalam Transaksi Properti
PPAT memiliki kewajiban tambahan sebagai pemotong/pemungut dalam transaksi properti:
| Pajak | Kewajiban PPAT |
|---|---|
| PPh Final Pasal 4(2) atas penjualan tanah/bangunan | Wajib memastikan penjual sudah setor PPh sebelum menandatangani akta |
| BPHTB | Memastikan pembeli sudah bayar BPHTB ke Pemda sebelum akta ditandatangani |
| PPN atas penjualan properti baru oleh PKP | Memastikan faktur pajak ada sebelum akta |
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Notaris/PPAT praktik mandiri | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya. Angsuran PPh 25 dibayar paling lambat tanggal 15 setiap bulan.