Status Perpajakan Fotografer dan Videografer
Fotografer dan videografer profesional di Indonesia menerima penghasilan dari beragam sumber: fee proyek (wedding, komersial, editorial), royalti stok foto, lisensi video, dan penghasilan dari platform digital. Setiap sumber memiliki mekanisme pajak yang sedikit berbeda.
Dasar Hukum
| Regulasi | Ketentuan |
|---|---|
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 | PPh atas fee proyek fotografer sebagai tenaga ahli |
| PMK No. 168/PMK.03/2023 Pasal 13 ayat (7) | DPP tenaga ahli = 50% dari bruto |
| UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 | PPh 23: 15% atas royalti foto/video |
| PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 7 | PPh final 0,5% untuk usaha di bawah Rp 4,8 miliar |
| UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta | Dasar hukum royalti karya foto dan video |
Sumber Penghasilan dan Perlakuan Pajaknya
| Sumber Penghasilan | Perlakuan Pajak |
|---|---|
| Fee wedding/event dari klien orang pribadi | Influencer wajib bayar sendiri (PPh 25/29) |
| Fee wedding/event dari klien badan | PPh 21 tenaga ahli: DPP 50% x bruto |
| Fee iklan komersial dari brand/agency badan | PPh 21 tenaga ahli: DPP 50% x bruto |
| Royalti stok foto dari platform (Shutterstock, Getty) | PPh 23: 15% dari royalti bruto (jika platform berbentuk badan Indonesia) |
| Lisensi video dari production house | PPh 23: 15% dari nilai lisensi |
PPh 21: Fee dari Klien Badan
Fotografer yang menerima fee komersial dari brand, agensi, atau perusahaan berbentuk badan wajib dipotong PPh 21:
PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Fee Bruto
Contoh Fee Komersial
Fotografer Andi mendapat fee Rp 35.000.000 dari agensi iklan (PT) untuk pemotretan produk. DPP kumulatif tahun ini: Rp 40.000.000 sebelum proyek ini.
- DPP proyek = 50% x Rp 35.000.000 = Rp 17.500.000
- DPP kumulatif baru = Rp 57.500.000 (masih di lapisan 5%)
- PPh 21 = 5% x Rp 17.500.000 = Rp 875.000
PPh 23: Royalti Foto dan Video
Penghasilan dari royalti penggunaan karya foto atau video dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto royalti:
PPh 23 = 15% x Royalti Bruto
Ini berlaku ketika platform atau production house berbentuk badan Indonesia membayar royalti atas penggunaan foto/video Anda. Platform luar negeri (Shutterstock, Getty Images) umumnya tidak memotong pajak Indonesia, sehingga Anda wajib melaporkan royalti asing di SPT 1770 dan membayar sendiri.
Studio Foto/Video Mandiri: PPh Final 0,5%
Fotografer atau videografer yang mengelola studio atas nama pribadi dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000 per tahun dapat menggunakan PPh Final 0,5% (PP 55/2022):
PPh Final = 0,5% x Omzet Bruto per Bulan
Ini lebih sederhana dari menghitung fee per proyek satu per satu, khususnya untuk studio yang menangani banyak klien orang pribadi (wedding, portrait) yang tidak memotong PPh.
Contoh PPh Final Studio
Studio foto Budi memiliki omzet bulan Mei: Rp 80.000.000 (dari 8 sesi wedding).
PPh Final = 0,5% x Rp 80.000.000 = Rp 400.000
Setor via e-Billing paling lambat 15 Juni.
Kewajiban PPN
Studio foto/video dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun wajib PKP. Jasa fotografi komersial dan videografi merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga wajib memungut PPN 12% dan menerbitkan e-Faktur untuk setiap klien korporat.
Formulir SPT
| Kondisi | Formulir |
|---|---|
| Fotografer freelance (pekerjaan bebas) | 1770 |
| Fotografer karyawan studio | 1770S atau 1770SS |
| Studio mandiri dengan penghasilan usaha | 1770 |
Deadline SPT Tahunan: 31 Maret tahun berikutnya.