Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 14 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
SPT Masa PPN
SPT Masa PPN adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan PKP kepada DJP untuk melaporkan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan penghitungan PPN yang harus disetor atau lebih bayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 15A UU PPN dan PER-29/PJ/2015. Batas penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sejak April 2022, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang secara otomatis menghasilkan data SPT dari faktur-faktur yang telah diunggah.
Kamus Pajak
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Tarif PPN standar adalah 11% sejak 1 April 2022, dan akan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN bersifat pajak tidak langsung karena beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, sedangkan pengusaha (PKP) bertindak sebagai pemungut yang menyetor selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan ke kas negara.
Kamus Pajak
Zero-Rated PPN (Tarif Nol Persen)
Zero-Rated PPN adalah pengenaan PPN dengan tarif 0% yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Meskipun tarifnya nol, transaksi ini tetap dianggap terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan atau diminta restitusi. Ini berbeda dari transaksi yang dibebaskan dari PPN (exempted), di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Kamus Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak Keluaran dihitung dari DPP dikali tarif PPN yang berlaku. Pemungutan Pajak Keluaran wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor (jika PK > PM) atau lebih bayar (jika PM > PK).
Kamus Pajak
PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
PMSE adalah singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu perdagangan barang atau jasa yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam konteks pajak, istilah ini paling sering muncul saat membahas pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri. Karena penjual produk digital seperti software, layanan AI, atau streaming berada di luar Indonesia, pemerintah menunjuk platform tersebut sebagai pemungut PPN PMSE. Platform yang ditunjuk wajib memungut PPN dari konsumen Indonesia, menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkannya. Dasar pemungutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Tarif efektif yang dipungut setara 11 persen dari harga jual produk digital.
Kamus Pajak
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU PPN. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar (PMK No. 197/PMK.03/2013). Setelah dikukuhkan, PKP wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP, menyetor PPN paling lambat akhir bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
Kamus Pajak
DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 17 dan Pasal 8 UU PPN. DPP pada umumnya adalah harga jual tidak termasuk PPN. Untuk transaksi tertentu, DPP menggunakan nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (PMK No. 75/PMK.03/2010), misalnya untuk kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan, jasa pengiriman, atau penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual.
Kamus Pajak
JKP (Jasa Kena Pajak)
JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 6 dan Pasal 4A UU PPN. Sama seperti BKP, prinsipnya semua jasa adalah JKP kecuali yang dikecualikan. Jasa yang dikecualikan antara lain: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko oleh PT Pos Indonesia, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum. Penyerahan JKP oleh PKP wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak dan PPN terutang dipungut saat jasa diserahkan.
Kamus Pajak
PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dengan profil risiko rendah, sehingga berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dasar hukumnya Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dengan ketentuan pelaksana PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Kategori yang dapat ditetapkan meliputi perusahaan terbuka (emiten), BUMN dan BUMD, anak usaha BUMN mayoritas, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator, produsen teregistrasi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan eksportir BKP/JKP. Status berlaku 2 tahun pajak dan harus diajukan melalui sistem Coretax DJP. Manfaat utamanya: restitusi PPN diproses melalui penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga pencairan paling lama 1 bulan sejak permohonan lengkap.
Kamus Pajak
Restitusi Pajak
Restitusi Pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang telah membayar atau dipotong/dipungut pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 dan 17B UU KUP serta Pasal 9 ayat (4) UU PPN. Proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan dalam SPT, kemudian DJP melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan SKPLB jika kelebihan terbukti. Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan untuk PPh Badan, 12 bulan untuk PPN (tanpa pemeriksaan); 8 bulan untuk PKP risiko rendah (pengembalian pendahuluan). DJP memberikan bunga 2% per bulan atas restitusi yang terlambat dibayar.
Kamus Pajak
BKP (Barang Kena Pajak)
BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4A UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021). Pada prinsipnya, semua barang adalah BKP kecuali yang dikecualikan secara eksplisit oleh undang-undang. Barang yang dikecualikan dari BKP antara lain: barang hasil pertambangan atau pengeboran langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai, gula konsumsi, sayur dan buah), serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan rumah makan (dikenai pajak daerah).
Kamus Pajak
Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: Faktur Pajak cacat, perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kamus Pajak
Impor BKP (Barang Kena Pajak)
Impor BKP adalah setiap kegiatan memasukkan barang kena pajak ke dalam daerah pabean Indonesia, yang merupakan objek PPN. PPN atas impor dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat penyelesaian dokumen impor (PIB). Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lainnya. Importir juga dapat dikenai PPh Pasal 22 impor sebagai pajak di muka.
Kamus Pajak
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah besarnya persentase komponen produksi dalam negeri pada suatu barang atau jasa, dihitung dari total komponen yang membentuk produk tersebut. Semakin tinggi TKDN, semakin besar bagian produk yang berasal dari bahan, tenaga kerja, dan proses produksi di Indonesia. TKDN dipakai pemerintah sebagai syarat untuk memberikan fasilitas tertentu, termasuk fasilitas pajak. Dalam konteks insentif kendaraan listrik, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hanya diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen, sehingga mobil impor utuh tidak memenuhi syarat. TKDN bukan jenis pajak, melainkan ukuran kandungan lokal yang menentukan kelayakan suatu produk memperoleh insentif.