Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 13 · Kamus Pajak
Kamus Pajak
Pengukuhan PKP
Pengukuhan PKP adalah proses formal pendaftaran pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh KPP berdasarkan permohonan pengusaha atau secara jabatan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) UU PPN dan PER-02/PJ/2018. Pengusaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan permohonan pengukuhan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas omzet terlampaui. Setelah dikukuhkan, PKP diberikan Surat Pengukuhan PKP dan wajib menerbitkan e-Faktur mulai bulan berikutnya. Pengukuhan PKP yang terlambat dapat dikenai sanksi.
Kamus Pajak
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU PPN. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp 4,8 miliar (PMK No. 197/PMK.03/2013). Setelah dikukuhkan, PKP wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP, menyetor PPN paling lambat akhir bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
Kamus Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP Badan)
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan adalah penghasilan neto fiskal setelah dikurangi kompensasi kerugian, yang kemudian dikalikan tarif PPh Badan untuk mendapat pajak terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 16 UU PPh. Penghitungannya: Penghasilan Bruto dikurangi Biaya yang Diperkenankan (Pasal 6 UU PPh) menghasilkan Penghasilan Neto Komersial; kemudian dilakukan Koreksi Fiskal (positif dan negatif) untuk mendapat Penghasilan Neto Fiskal; setelah dikurangi kompensasi kerugian tahun sebelumnya, hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak.
Kamus Pajak
e-Faktur
e-Faktur adalah Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur yang dikembangkan dan disediakan oleh DJP. Dasar hukumnya adalah PER-03/PJ/2022. Kewajiban penggunaan e-Faktur dimulai secara bertahap sejak 2014 dan telah diwajibkan untuk seluruh PKP di Indonesia. e-Faktur dilengkapi dengan QR code dan kode unik yang memudahkan verifikasi. PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Pelaporan e-Faktur dilakukan secara otomatis melalui sistem DJP.
Kamus Pajak
Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU PPN dan PER-03/PJ/2022. Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, atau paling lambat pada akhir bulan penyerahan jika pembayaran diterima sebelum penyerahan. Faktur Pajak yang dibuat terlambat atau tidak sesuai ketentuan dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Sejak 2014, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP.
Kamus Pajak
SPT Masa PPN
SPT Masa PPN adalah laporan bulanan yang wajib disampaikan PKP kepada DJP untuk melaporkan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan penghitungan PPN yang harus disetor atau lebih bayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 15A UU PPN dan PER-29/PJ/2015. Batas penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sejak April 2022, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui aplikasi e-Faktur yang secara otomatis menghasilkan data SPT dari faktur-faktur yang telah diunggah.
Kamus Pajak
JKP (Jasa Kena Pajak)
JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 6 dan Pasal 4A UU PPN. Sama seperti BKP, prinsipnya semua jasa adalah JKP kecuali yang dikecualikan. Jasa yang dikecualikan antara lain: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko oleh PT Pos Indonesia, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum. Penyerahan JKP oleh PKP wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak dan PPN terutang dipungut saat jasa diserahkan.
Kamus Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak Keluaran dihitung dari DPP dikali tarif PPN yang berlaku. Pemungutan Pajak Keluaran wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor (jika PK > PM) atau lebih bayar (jika PM > PK).
Kamus Pajak
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Tarif PPN standar adalah 11% sejak 1 April 2022, dan akan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN bersifat pajak tidak langsung karena beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, sedangkan pengusaha (PKP) bertindak sebagai pemungut yang menyetor selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan ke kas negara.
Kamus Pajak
Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya, PTKP, atau pengurang lainnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Penghasilan bruto orang pribadi mencakup: gaji, tunjangan, bonus, honorarium, bunga, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, dan penghasilan lainnya. Penghasilan bruto menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi biaya yang diperkenankan dan PTKP.
Kamus Pajak
Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: Faktur Pajak cacat, perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kamus Pajak
STP (Surat Tagihan Pajak)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dasar hukumnya adalah Pasal 14 UU KUP. STP diterbitkan apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung; Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; pengusaha PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu. STP berfungsi sebagai sarana penagihan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP. Wajib Pajak wajib melunasi STP paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kamus Pajak
Restitusi Pajak
Restitusi Pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang telah membayar atau dipotong/dipungut pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 dan 17B UU KUP serta Pasal 9 ayat (4) UU PPN. Proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan dalam SPT, kemudian DJP melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan SKPLB jika kelebihan terbukti. Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan untuk PPh Badan, 12 bulan untuk PPN (tanpa pemeriksaan); 8 bulan untuk PKP risiko rendah (pengembalian pendahuluan). DJP memberikan bunga 2% per bulan atas restitusi yang terlambat dibayar.