Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 30
Kamus Pajak
PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan)
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam satu tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Tarif PPh Badan umum adalah 22% sejak tahun pajak 2022 (sebelumnya 25%). Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan perseroan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di BEI mendapat tarif lebih rendah 3% (menjadi 19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% (PP No. 55 Tahun 2022).
Panduan Pajak
Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Badan via Coretax 2026
Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax: dasar hukum, persiapan dokumen, alur pengisian Form 1771, perhitungan PPh Pasal 29, hingga FAQ.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Digital Agency dan Konsultan Digital
Digital agency berbentuk PT atau CV menanggung PPh Badan 22%, PPh 23 yang dipotong klien 2%, plus PPN 12% saat sudah PKP. Karyawan creative dipotong PPh 21 dengan TER bulanan dan freelance kontrak masuk PPh 21 bukan pegawai.
Kabar Pajak
Putusan MA Tegaskan Batas Waktu Koreksi Fiskal PPh Badan
Mahkamah Agung memutuskan bahwa koreksi fiskal di luar daluwarsa lima tahun tidak sah, memperkuat kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Advokat dan Pengacara
Advokat dan pengacara yang berpraktik atas nama sendiri termasuk kategori pekerjaan bebas dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Terdapat tiga kewajiban pajak utama: (1) pemotongan PPh 21 oleh klien badan, (2) penghitungan penghasilan neto melalui norma atau pembukuan untuk keperluan SPT Tahunan, dan (3) pemungutan PPN bagi yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Tarif norma untuk jasa hukum adalah 51% di sepuluh ibu kota provinsi besar dan 50% di wilayah lainnya berdasarkan PER-17/PJ/2015.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengusaha Rental Mobil dan Kendaraan
Panduan pajak rental mobil, motor, dan alat berat: PPh 23 sewa kendaraan 2%, PPh Final UMKM 0,5%, PPN 11%, dan kewajiban PPh 21 sopir.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengusaha Bengkel
Bengkel motor dan mobil menggabungkan jasa servis dan jual sparepart, jadi pajaknya bisa kena PPh Final UMKM 0,5%, PPh Badan, dan PPN sekaligus tergantung omzet dan struktur usaha. Mekanik tetap dipotong PPh 21 dengan TER bulanan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Agen Properti
PPh atas komisi penjualan properti, PPh final BPHTB, dan kewajiban pajak agen properti independen.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Dokter Hewan
Dokter hewan praktik mandiri dipotong PPh 21 tenaga ahli dengan DPP 50%, sementara klinik hewan berbadan usaha bisa pilih PPh Final UMKM 0,5% atau PPh Badan. Asisten dan paramedis hewan masuk skema PPh 21 karyawan biasa.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Atlet Profesional
PPh atas hadiah kompetisi, bonus, kontrak sponsorship, dan penghasilan atlet profesional Indonesia.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Fotografer dan Videografer
Kewajiban pajak fotografer: PPh atas jasa foto, video komersial, dan penjualan lisensi konten visual.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Programmer dan Developer
Programmer dan developer menghadapi dua skenario pajak: sebagai karyawan tetap (PPh 21 dipotong perusahaan via TER) atau sebagai freelancer/pekerjaan bebas (PPh 21 tenaga ahli dengan DPP 50% dari bruto). Penghasilan dari lisensi software, marketplace aplikasi, dan proyek luar negeri memiliki perlakuan pajak tersendiri.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Psikolog dan Konselor
PPh 21 tenaga ahli, honorarium sesi konseling, dan kewajiban pajak psikolog klinis maupun konselor independen.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Penulis dan Editor
PPh atas royalti buku, honorarium artikel, dan penghasilan dari pekerjaan editorial lepas.
Panduan Pajak
Panduan Pajak MUA, Nail Artist, dan Lash Artist
Panduan pajak beauty professional independen: MUA, nail artist, dan lash artist. PPh 21 jasa pribadi, PPh Final UMKM 0,5%, NPPN 50%, dan SPT 1770.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengrajin dan UKM Kerajinan
Pengrajin batik, kayu, perhiasan, dan tenun bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Ekspor produk kerajinan dapat fasilitas PPN 0% dan ada KITE untuk impor bahan baku.
Kamus Pajak
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi lengkap ada dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup: Setiap orang yang memiliki penghasilan (baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lain) di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Status kewarganegaraan bukan faktor; penduduk Indonesia dan warga asing yang berdomisili di Indonesia sama-sama bisa menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan Usaha mencakup: Setiap badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Organisasi Sosial Lainnya. Badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas laba bersih yang dihasilkan. Kewajiban utama Wajib Pajak: (1) Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, (2) Menghitung pajak terutang, (3) Membayar pajak tepat waktu, (4) Melapor SPT dan dokumen pendukung.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Akuntan
Kewajiban pajak akuntan: PPh dari kantor akuntan, jasa konsultasi, dan kewajiban PKP jika omzet melewati threshold.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Affiliate Marketer
PPh atas komisi afiliasi dari marketplace, program referral, dan jaringan afiliasi digital.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Chef dan Juru Masak
PPh 21 chef dari restoran dan hotel, honorarium katering, serta kewajiban pajak chef freelance.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Insinyur
Kewajiban pajak insinyur sipil, mekanik, elektro, dan engineer freelance: PPh 21 dan norma.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Influencer dan Selebgram
Kewajiban pajak influencer: PPh atas endorsement, paid promote, dan kolaborasi brand di media sosial.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Arsitek
Pajak arsitek: PPh 21 atas honorarium, tarif norma, dan kewajiban PPN untuk jasa desain dan konstruksi.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Personal Trainer dan Pelatih
Kewajiban pajak pelatih olahraga, personal trainer gym, dan coach independen: PPh dan kewajiban NPWP.
Kabar Pajak
DJP Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 lewat KEP-71/PJ/2026
DJP menerbitkan KEP-71/PJ/2026 yang memberi relaksasi lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 sampai 31 Mei 2026 tanpa sanksi administrasi, sejalan transisi pelaporan ke Coretax.
Kamus Pajak
Fasilitas Tax Holiday
Tax Holiday adalah fasilitas pembebasan PPh Badan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Wajib Pajak baru yang melakukan penanaman modal di industri pionir. Jangka waktu pembebasan berkisar 5 hingga 20 tahun tergantung nilai investasi. Setelah masa tax holiday berakhir, diberikan pengurangan 50% PPh Badan selama 2 tahun berikutnya. Investor mengajukan fasilitas ini kepada BKPM sebelum memulai operasi komersial.
Kamus Pajak
BUT (Bentuk Usaha Tetap)
BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (5) UU PPh. Contoh BUT: kantor perwakilan, kantor manajemen, cabang perusahaan asing, bengkel, gudang, atau agen yang bertindak untuk perusahaan luar negeri. BUT diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan dan dikenai PPh Badan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Event dan Wedding Organizer
PPh dan PPN bagi EO dan WO: pajak atas fee jasa penyelenggaraan acara, vendor, dan dekorasi.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengusaha Laundry
Panduan pajak pengusaha laundry kiloan, dry clean, dan franchise: PPh Final UMKM 0,5%, kewajiban PPN bila omzet di atas Rp4,8 miliar, dan PPh 21 karyawan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Importir dan Eksportir
Panduan pajak importir dan eksportir Indonesia: PPh Pasal 22 impor 2,5% atau 7,5%, PPN impor 11%, PPN ekspor 0%, PIB/PEB, dan restitusi PPN.